Kamis, 30 Mei 2013

DPD Terus Dorong RUU BUMD

DPD Terus Dorong RUU BUMD

Yogyakarta | Rabu, 12 Sep 2012

DEWAN Perwakilan Daerah mengajukan inisiatif dan terus rancangan undang-undang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bisa segera disahkan. Selama ini, masih terasa adanya banyak pertentangan terkait bagi hasil antara pusat dan daerah.

"Pertentangan antara pusat dan daerah sebenarnya tak perlu ada, untuk kelola sumber daya alam dan kekayaan yang ada di daerah, kita terus dorong agar RUU BUMD bisa segera di sahkan," kata Anggota DPD asal DI Yogyakarta Afnan Hadikusumo, di Yogyakarta, Selasa (11/9).

Berbicara dalam sesi uji sahih RUU BUMD di Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta, Afnan menambahkan selama ini, setelah adanya pemekaran daerah dan pemberlakuan otonomi daerah, banyak konflik kepentingan terkait pengelolaan kekayaan.

Bambang Susilo, Ketua Komite II, DPD menjelaskan ada amanat UUD 1945 tentang pengelolaan kekayaan alam yang dimiliki sebagai sumber ekonomi di daerah. Sumber ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak wajib ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat.

"Butuh aturan yang jelas, pemekaran daerah berjalan luar biasa. Sayangnya negara tak membekali untuk pengelolaan kekayaan alamnya. Mestinya ketika ada pemekaran daerah, dibarengi dengan pembentukan BUMD, tidak ada alasan tak menyusun UU BUMD, kalau BUMN sudah ada UU-nya," kata Bambang. BUMN pun sudah ada undang-undangnya," katanya.

UU BUMD di antaranya berisikan aturan kepemilikan BUMD, yang bisa mengurangi praktek korupsi serta intervensi berlebihan dari pemerintah daerah, termasuk pengelolaan kekayaan daerah. Hubungan pusat dan daerah juga akan lebih harmonis dan tidak tumpang tindih.

Sumber Berita : http://www.jurnas.com/

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More