Kamis, 30 Mei 2013

Payung Hukum Jadul, BUMD Amburadul

Payung Hukum Jadul, 

BUMD Amburadul

Selasa, 19 Februari 2013 10:01 WIB | Dinda Leo Listy/JIBI/Harian Jogja

BANTUL-Ketua Badan Legislasi DPRD Bantul, Aslam Ridlo menilai keberadaan UU No.5/1962 yang diperkuat oleh UU No.5/1974 tentang pokok-pokok pemerintah di daerah tidak relevan dan kurang mampu mengakomodasi penyelenggaraan BUMD.

“Malah membuka celah kesalahan pengelolaan serta penyimpangan,” kata Aslam, kepada Harianjogja.com, Senin (18/2/2013).

Menurutnya, terdapat delapan poin yang perlu direvisi dalam UU tersebut. Di antaranya seputar cara memaksimalkan profit sekaligus pelayanan publik. Sementara, hingga kini pemerintah pusat belum melakukan revisi atas aturan tersebut. Hal ini membuat upaya revisi peraturan daerah tentang BUMD juga sulit dilakukan.

Data yang dihimpun Harianjogja.com dari tiga BUMD di Bantul, yaitu PD Bank Bantul, PDAM Bantul, dan PD Aneka Dharma. Perda No.5/1978 dan Perda No.13/1983 yang menjadi dasar pendirian PD Aneka Dharma dan PD Bank Bantul hingga kini belum direvisi.

Demikian pula dengan perda yang mendasari pendirian PDAM Bantul sejak 1980 silam. Rencananya, ketiga perda yang mengatur tiga BUMD itu baru akan direvisi pada triwulan ketiga tahun ini.

“Dengan asumsi revisi UU No.5/1962 selesai direvisi pada triwulan ketiga,” ujar Aslam.

Aslam mengungkapkan ketidakjelasan payung hukum menjadi faktor utama terjadinya permasalahan birokrasi hingga rendahnya profesionalisme di BUMD. Akibat lemahnya fungsi kontrol dari legislatif, intervensi berlebihan dari pemerintah daerah terhadap BUMD juga sulit dikendalikan.

“Di triwulan ketiga, segala hal tentang BUMD akan ditata ulang. Tiga perda yang menjadi dasar selama ini akan dirombak. Mulai dari sistem rekrutmen SDM, perbaikan manajemen, hingga optimalisasi badan pengawas,” papar Aslam.

Editor: Jumali | Dalam : Bantul,Jogjapolitan



Sumber Berita : http://www.harianjogja.com/

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More