This is default featured post 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Minggu, 23 Juni 2013
Menunggu Perusahaan Daerah
Sabtu, 01 Juni 2013
Mendagri Larang Penyertaan Modal untuk BUMD tak Ber-PAD; Basuki : BUMD yang Rugi Bisa Kita Bubarkan; Dahlan Iskan : Jika Belum Hentikan Permintaan PMN, 13 Dirut BUMN Akan Dicopot
*Dari 6, Baru 3 yang Sumbang PAD
BANDA ACEH - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melarang Pemerintah Aceh menyertakan modalnya kepada perusahaan daerah yang telah dibentuk dan diberikan modal, tapi sampai kini belum juga menyumbang pendapatan asli bagi daerah (PAD).Contoh BUMD yang dilarang Mendagri untuk dikucurkan modal oleh Pemerintah Aceh adalah Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA). Untuk 2013 Pemerintah Aceh tadinya berniat menyertakan modal Rp 4,850 miliar kepada perusahaan yang “melulu rugi” ini. Tapi Mendagri mencegahnya.
Larangan itu disampaikan Mendagri dalam SK Nomor 903-194 Tahun 2013 tentang Evaluasi APBA dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran APBA 2013 yang disampaikannya kepada Gubernur Aceh dan Pimpinan DPRA pada 18 Februari 2013. Mendagri melarang Pemerintah Aceh menyertakan lagi modalnya ke PDPA didasari atas fakta bahwa PDPA sudah menerima penyertaan modal Rp 5,150 miliar sejak dibentuk tahun 1994. Tapi sampai 2012, perusahaan ini belum berkontribusi terhadap keuangan Aceh satu rupiah pun.
Larangan serupa juga tertuju kepada perusahaan daerah lainnya. Umpama, PD Genap Mufakat yang sudah pernah digelontorkan penyertaan modal Rp 6,5 miliar, PT Seulawah NAD Rp 10 miliar, PT Sumatera Shipping Line Rp 100 juta, PT Sumatera Promotion Center Rp 100 juta, dan Pinbuk Rp 1,1 miliar.
Tapi, berdasarkan laporan yang ada, enam perusahaan yang pernah menerima penyertaan modal dari Pemerintah Aceh itu belum pernah menyetorkan seluruh maupun sebagian keuntungannya untuk penerimaan PAD Pemerintah Aceh.
Selain enam perusahaan daerah tadi, masih ada dua perusahaan daerah lagi yang telah pernah menerima kucuran modal dari Pemerintah Aceh, yaitu BPR Mustaqim dan PT Bank Aceh. Bedanya dengan yang lain, kedua perusahaan perbankan ini rutin memberikan sebagian keuntungannya untuk PAD Aceh. Tapi, karena target penyetoran keuntungan yang harus diberikan untuk tahun 2013 ini dinilai Mendagri terlalu besar, sehingga Mendagri mempertanyakannya apakah hal itu sudah rasional.
Kepala Biro Ekonomi Setda Aceh, Sofyan SE yang dimintai konfirmasinya mengatakan, penyetoran sebagian keuntungan BPRA Mustaqim untuk Pemerintah Aceh cenderung meningkat. Total modal yang pernah disetor untuk BPR Mustaqim sekitar Rp 44,779 miliar. Sementara setoran keuntungannya untuk PAD pada tahun 2009 Rp 1,3 miliar, tahun 2010 senilai Rp 1,7 miliar, tahun 2011 naik jadi Rp 3,4 miliar, dan tahun 2012 ini direncanakan Rp 4,4 miliar.
Begitu juga dengan PT Bank Aceh. Modal setor Pemerintah Aceh untuk bank itu telah mencapai Rp 900 miliar, sedangkan laba atau keuntungan yang diberikan untuk Pemerintah Aceh setiap tahunnya terus meningkat. Tahun 2010 sebesar Rp 100,765 miliar, tahun 2011 naik lagi menjadi Rp 116,238 miliar.
Jadi, kalau tahun 2013 ini targetnya Rp 100 miliar, maka penetapannya dinilai sudah rasional, karena bank itu sudah dua kali menyetorkan dividennya kepada Pemerintah Aceh di atas Rp 100 miliar. Begitu juga untuk BPR Mustaqim ditargetkan Rp 2 miliar. Alasannya, karena pada tahun 2011, BPR ini sudah memberikan bagian keuntungannya untuk PAD Aceh sebesar Rp 3,4 miliar. Angka ini di atas penetapan target tahun ini yang hanya Rp 2 miliar.
Terkait PDPA dan PDGM, Sofyan menjelaskan bahwa kedua perusahaan daerah ini pernah menerima penyertaan modal dari pemerintah, tapi tak berkembang. Sebagian penyertaan modal tadi justru habis untuk membayar gaji pegawai dan operasional kantor. Sebagian lagi untuk pengadaan aset.
Menurutnya, aset PDGM masih ada, antara lain, berupa tanah 8,5 hektare, gedung kantor, pabrik pengolahan kopi plus mesinnya, dan klinik kesehatan. Aset itu berlokasi di Aceh Tengah.
Akan halnya PDPA, asetnya juga ada, tapi tidak banyak. Hanya ada tanah dan toko di Aceh Besar.
Belum jelas
Dalam APBA 2013 Pemerintah Aceh mengalokasikan penyertaan modal ke PDPA sebesar Rp 4,850 miliar. Ini untuk memenuhi kecukupan modal awalnya yang masih kurang sebesar yang akan dibantu. Alasan lain, karena sudah ada manajemen baru dan mereka akan bekerja sama dengan sebuah perusahaan gas untuk mengoptimalkan kembali aset Arun jadi aset yang produktif.
Sedangkan penyertaan modal Pemerintah Aceh untuk PT Sumatera Shipping Line Rp 100 juta dan PT Promotion Center Rp 100 juta. Kedua perusahaan ini merupakan perusahaan patungan dari sepuluh provinsi di Sumatera. PT Sumatera Promotion Centre, kantor pusatnya di Batam, sedangkan PT Sumatera Shipping Line, kantor pusatnya belum jelas di mana.
Untuk Pusat Inkubasi Bisnis (Pinbuk), Pemerintah Aceh sudah menyertakan modal Rp 1,1 miliar. Pinbuk, punya sebelas baitul qirad di seluruh Aceh. Tapi, sumbangannya untuk PAD masih sangat kecil. Hanya Rp 22 juta pada tahun 2011. (her)
Editor : hasyim
Sumber Berita : http://aceh.tribunnews.com/
Basuki: BUMD yang Rugi Bisa Kita Bubarkan
Penulis : Kurnia Sari AzizaSenin, 11 Maret 2013 | 13:49 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengancam akan membubarkan badan usaha milik daerah (BUMD) yang tak menghasilkan untung bagi pendapatan asli daerah (PAD) DKI. Salah satunya adalah PT Ratax yang merupakan perusahaan taksi pertama dengan 60 armada, yang dalam tiga tahun belakangan selalu merugi.
Pemprov DKI menempatkan saham di Ratax sebesar 12 persen dan menjadi minoritas. "Ya, mungkin bisa kita bubarkan kalau dia enggak sesuai, kalau taksi itu tidak mencapai 2.000 taksi, pasti tidak feasible," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (11/3/2013).
Alternatif lain, menurut Basuki, yaitu membubarkan perusahaan taksi itu dengan melakukan kerja sama dengan perusahaan taksi yang ada dan telah sukses.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana mengaku banyak BUMD yang tidak memberikan kontribusi. Dia memperkirakan ada 10 BUMD yang tidak berkontribusi terhadap PAD.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengakui target tahun ini PAD dari BUMD hanya sekitar Rp 600 miliar, yaitu dari Bank DKI Rp 150 miliar serta Ancol Pembangunan Jaya dan Jakpro sekitar Rp 150 miliar.
Begitu juga menurut Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Santoso. Menurutnya, ada dua perusahaan BUMD yang merugi, yakni PT Cemani Toka dan PT Ratax, yang selama lima tahun terakhir hanya membebani Pemprov.
Selain PT Ratax, menurut dia, Cemani Toka merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distributor tinta juga selalu merugi tiap tahunnya sehingga BUMD tersebut tak layak untuk dipertahankan.
Oleh karena itu, dia meminta Pemprov DKI ke depannya untuk dapat segera memetakan BUMD yang tergolong sehat dan tidak sehat. Dengan demikian, Pemprov DKI dapat mengambil langkah untuk menangani perusahaan pelat merah itu.
"Pemprov DKI harus dapat memetakan lagi, BUMD yang punya potensi berkembang dan sebaliknya," kata Santoso.
Editor : Ana Shofiana Syatiri
Sumber Berita : http://megapolitan.kompas.com/
Jika Belum Hentikan Permintaan PMN, 13 Dirut BUMN Akan Dicopot
HARIAN ORBIT-MENTERI BUMN Dahlan Iskan meminta 13 badan usaha milik negara (BUMN) untuk mencabut usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada pemerintah.“Saya tegaskan, tidak ada lagi BUMN yang mendapat suntikan modal. Meskipun ada BUMN yang sudah ditetapkan mendapat PMN dalam APBN 2013, tetap saya minta dicabut,” kata Dahlan usai Rapat Pimpinan Kementerian BUMN di Gedung Bank Mandiri Jakarta, di Jakarta, Selasa 26 Februari 2013.
Ia mengatakan 13 BUMN tersebut adalah PT Boma Bisma Indra, PT Askrindo, PT Jamkrindo, PT Pertani, PT Batan Tek, Perum Antara, PT Dok Kodja Bahari, PT Dok Perkapalan Surabaya, PT Permodalan Nasional Madani, PT Hutama Karya, PT Barata Indonesia, PT INKA, dan Perum Prasarana Perikanan Samudra.
” Surat perintah kepada direksi 13 BUMN untuk mencabut pengajuan PMN sudah disampaikan hari ini (26/2), dan direksi harus merealisasikannya pada Rabu (27/2),” kata Dahlan.
Hingga saat ini, pihaknya masih saja menerima surat dari BUMN tersebut untuk memohon diberikan PMN. “Saya heran, padahal saya sudah berulangkali menyebutkan tidak ada bantuan modal bagi BUMN. Tidak perduli perusahaan itu dalam kondisi mau mati atau tidak,” katanya.
Oleh karena itu, katanya, jika direksi belum menandatangani pencabutan pengajuan PMN, maka direktur utama ke-13 BUMN tersebut akan dicopot.
Mantan Direktur Utama PT PLN itu mengatakan direksi yang masih minta PMN berarti yang bersangkutan tidak sanggup mengatasi kesulitan perusahaan masing-masing.
“Kalau masih minta PMN berarti dirutnya tidak bisa bekerja menyelesaikan masalah perusahaan,” katanya.
Terkait dua perusahaan, Askrindo dan Jamkrindo, yang sebelumnya disebutkan mendapat pengecualian, Dahlan mengatakan tetap tidak boleh mengajukan PMN.
“Kalau Askrindo dan Jamkrindo ditugasi untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan perkembangan kegiatan UMKM, dengan sendirinya pemerintah akan memberikan. Tapi tidak mereka yang mengajukan,” kata Dahlan. Ant
Sumber Berita : http://www.harianorbit.com/
Jumat, 31 Mei 2013
Menata Ulang Usaha BUMD
Senin, 12 Maret 2012 | 10:21:29 WIB
Menata Ulang Usaha BUMD
ANTARA/BHAKTI PUNDHOWOKamis, 30 Mei 2013
Anak Telantar Bernama BUMD
Anak Telantar Bernama BUMD
Jum'at, 08 Februari 2013 | 09:32 WIBAnak telantar
Mesin ekonomi
Arif Afandi, Ketua Umum Badan Kerja Sama BUMD Seluruh Indonesia dan Direktur Utama Wira Jatim Group
Sumber Artikel : http://www.tempo.co/
BUMD Bak Anak Haram
BUMD Bak Anak Haram
Posted by KabarNet pada 26/02/2013BUMD Perlu UU Yang Memihak
BUMD Perlu UU Yang Memihak
Oleh: Dahlan Iskan20 September, 2012
Oleh: Rida K Liamsi
BUMN dan BUMD Butuh UU PNPD
BUMN dan BUMD Butuh UU PNPD
2 Pebruari 2012Jabar Akan Bentuk BUMD Pertanian
Jabar Akan Bentuk BUMD Pertanian
Penulis : Didit Putra Erlangga Rahardjo | Rabu, 11 Juli 2012 | 14:48 WIBBANDUNG, KOMPAS.com — Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Irfan Suryanegara mengungkapkan rencana pembentukan badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang pertanian. Dia menyebutkan, BUMD itu bakal membantu setiap aspek kehidupan petani.
Sekilas Sejarah BUMD
Sekilas Sejarah BUMD
Posted on 11 Maret 2011Mendagri Akan Ajukan Kembali RUU BUMD
Mendagri Akan Ajukan Kembali RUU BUMD
Kamis, 08 Maret 2012 13:19:24 | Berita Kemendagri | (805 view)"RUU BUMD, dulu sudah masuk prolegnas, sekarang sudah tidak masuk lagi. Kita akan perjuangkan mudah-mudahan tahun depan (2013) masuk," katanya di Istana Wapres, Jakarta, Kamis.
Payung Hukum Jadul, BUMD Amburadul
Payung Hukum Jadul,
BUMD Amburadul
Selasa, 19 Februari 2013 10:01 WIB | Dinda Leo Listy/JIBI/Harian JogjaPerbaiki Tata Kelola BUMD
Perbaiki Tata Kelola BUMD
Konsensus Washington vs Konsensus Beijing
DPD Terus Dorong RUU BUMD
DPD Terus Dorong RUU BUMD
Yogyakarta | Rabu, 12 Sep 2012DEWAN Perwakilan Daerah mengajukan inisiatif dan terus rancangan undang-undang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bisa segera disahkan. Selama ini, masih terasa adanya banyak pertentangan terkait bagi hasil antara pusat dan daerah.
"Pertentangan antara pusat dan daerah sebenarnya tak perlu ada, untuk kelola sumber daya alam dan kekayaan yang ada di daerah, kita terus dorong agar RUU BUMD bisa segera di sahkan," kata Anggota DPD asal DI Yogyakarta Afnan Hadikusumo, di Yogyakarta, Selasa (11/9).
Berbicara dalam sesi uji sahih RUU BUMD di Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta, Afnan menambahkan selama ini, setelah adanya pemekaran daerah dan pemberlakuan otonomi daerah, banyak konflik kepentingan terkait pengelolaan kekayaan.
Bambang Susilo, Ketua Komite II, DPD menjelaskan ada amanat UUD 1945 tentang pengelolaan kekayaan alam yang dimiliki sebagai sumber ekonomi di daerah. Sumber ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak wajib ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Butuh aturan yang jelas, pemekaran daerah berjalan luar biasa. Sayangnya negara tak membekali untuk pengelolaan kekayaan alamnya. Mestinya ketika ada pemekaran daerah, dibarengi dengan pembentukan BUMD, tidak ada alasan tak menyusun UU BUMD, kalau BUMN sudah ada UU-nya," kata Bambang. BUMN pun sudah ada undang-undangnya," katanya.
UU BUMD di antaranya berisikan aturan kepemilikan BUMD, yang bisa mengurangi praktek korupsi serta intervensi berlebihan dari pemerintah daerah, termasuk pengelolaan kekayaan daerah. Hubungan pusat dan daerah juga akan lebih harmonis dan tidak tumpang tindih.
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 50 TAHUN 1999 TENTANG KEPENGURUSAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
Menimbang :
a. Bahwa Badan Usaha Milik Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli Daerah, hams dikelola oleh pengurus yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman sesuai bidang usahanya;b. Bahwa dalam rangka pembinaan pelaksanaan otonomi Daerah, perlu memberikan pedoman Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387);2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
Memperhatikan : 1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999 - 2000
2. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor Ekon 8/10/38 tanggal 3 Desember 1979 tentang Pembenahan, Penertiban dan Penyehatan Perusahaan Daerah;
3. Surat Edaran Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 335/MK. WASPAN/11/1998 tanggal 24 November 1998 tentang Penarikan kembali Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan pimpinan pada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Negara;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG KEPENGURUSAN BADAN USAHA MILIK DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
a. Daerah adalah Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota;
b. Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota;
c. Badan Usaha Milik Daerah selanjutnya disingkat BUMD adalah Perusahaan Daerah dan bentuk hukum lainnya dari usaha milik Daerah selain Perusahaan Daerah Air Minum, Bank Pembangunan Daerah dan Bank Perkreditan Rakyat;
d. Direksi adalah Direksi BUMD;
e. Badan Pengawas adalah Badan Pengawas BUMD.
BAB II
PENGURUS
a. Direksi;
b. Badan Pengawas.
BAB III
DIREKSI
(2) Dalam hal calon Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berasal dari swasta maka yang bersangkutan harus melepaskan terlebih dahulu status kepegawaiannya.
(3) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Diutamakan mempunyai pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S1);
b. Mempunyai pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di perusahaan yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik ;
c. Membuat dan menyajikan proposal tentang visi, misi dan strategi perusahaan;
d. Tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah atau dengan Anggota Direksi atau dengan Anggota Badan Pengawas lainnya sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar.
(4) Pengangkatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah.
(2) Dikecualikan dari ayat (1) apabila Direktur diangkat menjadi Direktur Utama.
(3) Masa jabatan Direksi ditetapkan selama 4 (empat) tahun.
(4) Pengangkatan untuk masa jabatan yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, apabila Direksi terbukti mampu meningkatkan kinerja BUMD setiap tahun.
a. Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan BUMD;
b. menyampaikan Rencana Kerja 5 (lima) tahunan dan Rencana Kerja Anggaran BUMD tahunan kepada Badan Pengawas untuk mendapat pengesahan;
c. Melakukan perubahan terhadap program kerja setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas
d. Membina pegawai;
e. Mengurus dan mengelola kekayaan BUMD
f. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan
g. Mewakili BUMD baik didalam dan di luar Pengadilan;
h. Menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi kepada Badan Pengawas.
a. Mengangkat dan memberhentikan pegawai
b. Mengangkat, memberhentikan dan memindahtugaskan pegawai dari jabatan dibawah Direksi;
c. Menandatangani Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi
d. Menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain.
a. Mengadakan perjanjian-perjanjian kerjasama usaha dan atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya asset dan membebani anggaran BUMD;
b. Memindahtangankan atau menghipotekkan atau menggadaikan benda bergerak dan atau tak bergerak milik BUMD
c. Penyertaan modal dalam Perusahaan lain.
(2) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Tahun Buku Direksi menyampaikan Laporan Keuangan kepada Kepala Daerah melalui Ketua Badan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan, yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Tahunan, setelah diaudit oleh Akuntan Publik.
(3) Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Tahunan yang telah mendapatkan pengesahan dari Kepala Daerah memberikan pembebasan tanggung jawab kepada Direksi dan Badan Pengawas.
(4) Selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Tahun Buku Direksi telah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran BUMD.
(5) Apabila pada tanggal 31 Desember tahun berjalan Badan Pengawas belum mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran BUMD yang diajukan, dianggap telah disahkan.
a. Gaji;
b. Tunjangan.
(2) Jenis dan besarnya tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direksi.
a. Cuti Tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja
b. Cuti Besar/Cuti Panjang, selama 2 (dua) bulan untuk setiap satu kali masa jabatan;
c. Cuti bersalin selama 3 (tiga) bulan bagi Direktris
d. Cuti alasan penting
e. Cuti Sakit.
(2) Pelaksanaan hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b dan c dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Pelaksanaan hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan e dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas.
(4) Direksi selama melaksanakan cuti mendapatkan penghasilan penuh dari BUMD.
a. Atas permintaan sendiri;
b. Meninggal dunia;
c. Karena kesehatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya;
d. Tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah disetujui;
e. Terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMD;
f. Di hukum pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Direksi sebagaimana dimaksud pada ay at (1) terbukti, Badan Pengawas segera melaporkan kepada Kepala Daerah.
a. Surat Keputusan Kepala Daerah tentang pemberhentian sebagai Direksi bagi Direksi yang melakukan perbuatan dalam Pasal 12 huruf c, d, dan f;
b. Surat Keputusan Kepala Daerah tentang pemberhentian sementara sebagai Direksi bagi Direksi yang melakukan perbuatan dalam pasal 12 huruf e.
(2) Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, e dan f, diberhentikan tidak dengan hormat.
(3) Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b selain diberikan uang duka sebesar 3 (tiga) kali penghasilan yang diterima pada bulan terakhir juga diberikan uang penghargaan yang besarnya ditetapkan secara proporsional sesuai masa jabatannya.
(4) Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c selain diberikan uang pesangon sebesar 5 (lima) kali penghasilan yang diterima pada bulan terakhir juga diberikan uang penghargaan yang besarnya ditetapkan secara proporsional sesuai masa jabatannya.
(5) Direksi yang berhenti karena habis masa jabatannya dan tidak diangkat kembali diberikan uang penghargaan sesuai dengan kemampuan BUMD.
(2) Keputusan Kepala Daerah untuk masa jabatan paling lama 3 (tiga) bulan.
BAB IV
BADAN PENGAWAS
(2) Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari orang yang profesional sesuai dengan bidang usaha BUMD yang bersangkutan.
(3) Untuk dapat diangkat sebagai Badan Pengawas, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Menyediakan waktu yang cukup;
b. Tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah atau dengan Badan Pengawas lainnya atau dengan Direksi sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar;
c. Mempunyai Pengalaman dalam bidang keahliannya minimal 5 (lima) tahun.
(4) Pengangkatan Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah.
(2) Masa jabatan Badan Pengawas ditetapkan selama 3 (tiga) tahun.
(3) Pengangkatan Badan Pengawas yang kedua kali dilakukan apabila :
a. Mampu mengawasi BUMD sesuai dengan Program Kerja
b. Mampu memberikan saran kepada Direksi agar BUMD mampu bersaing dengan Perusahaan lainnya ;
c. Mampu memberikan pendapat mengenai peluang usaha yang menguntungkan di masa yang akan datang.
a. Mengawasi kegiatan operasional BUMD;
b. Memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah terhadap pengangkatan dan pemberhentian Direksi;
c. Memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah terhadap Program Kerja yang diajukan oleh Direksi;
d. Memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah terhadap Laporan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi;
e. Memberikan pendapat dan saran atas Laporan Kinerja BUMD.
a. Memberi peringatan kepada Direksi yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan program kerja yang telah disetujui;
b. Memeriksa Direksi yang diduga merugikan Perusahaan;
c. Mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran BUMD ;
d. Menerima atau menolak pertanggung jawaban Keuangan dan Program Kerja Direksi tahun berjalan.
(2) Sekretaris Badan Pengawas menerima honorarium sebesar 35 % (tiga puluh lima perseratus) dari penghasilan Direktur Utama.
(3) Anggota Badan Pengawas menerima honorarium sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari penghasilan Direktur Utama.
a. Atas permintaan sendiri
b. Meninggal dunia;
c. Karena kesehatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya;
d. Tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya;
e. Terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMD
f. Di hukum pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan Kepala Daerah paling lama 12 (dua belas) hari kerja segera mengeluarkan:
a. Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Pemberhentian sebagai Badan Pengawas bagi Badan Pengawas yang melakukan perbuatan dalam Pasal 26 huruf c, d dan f;
b. Surat Keputusan Kepala Daerah tentang pemberhentian sementara sebagai Badan Pengawas bagi Badan Pengawas yang melakukan perbuatan dalam pasal 26 huruf e.
(2) Honorarium Sekretariat di tetapkan oleh Badan Pengawas dan dibebankan kepada perusahaan yang bersangkutan.
(2) Besarnya Jasa Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Direksi, Badan Pengawas, Pegawai dan tenaga kerja lainnya ditetapkan oleh Direksi.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 1999
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd.
SYARWAN HAMID