Kamis, 30 Mei 2013

Mendagri Akan Ajukan Kembali RUU BUMD

Mendagri Akan Ajukan Kembali RUU BUMD

Kamis, 08 Maret 2012 13:19:24 | Berita Kemendagri | (805 view)

"RUU BUMD, dulu sudah masuk prolegnas, sekarang sudah tidak masuk lagi. Kita akan perjuangkan mudah-mudahan tahun depan (2013) masuk," katanya di Istana Wapres, Jakarta, Kamis. 

Menurut dia, draft RUU BUMD telah siap untuk dibahas. "Tinggal di bawa ke DPR aja," katanya. 

Ia menambahkan, UU BUMD sangat dibutuhkan sebagai payung hukum bagi BUMD agar tidak ragu-ragu dalam berusaha dan mengembangkan diri. 

Ketua Umum Badan Kerjasama BUMD Seluruh Indonesia Prabowo Sunirman mengatakan UU tersebut sangat ditunggu-tunggu. Sebab sejak dicabutnya UU no 5/1962 tentang Perusahaan Daerah, belum ada UU yang mengantikan

Pengelolaan BUMD sejak UU dicabut hanya melalui peraturan daerah dengan persetujuan DPRD. Akibatnya BUMD sulit untuk berkembang karena tidak memiliki kelonggaran dalam mengembangkan diri. 

"Intervensi baik dari legislatif maupun eksekutif ini kan kadang-kadang membuat bergeraknya tidak longgar," katanya. 

Ia menambahkan, dari 1.113 perusahan BUMD dengan aset sekitar Rp343 triliun yang ada hingga saat ini, hanya sekitar 60 persen berkinerja baik. 

Sementara itu, RUU BUMD sebenarnya telah diusulkan sejak 2006 dan masuk dalam program legislasi nasional 2011. Namun, pada akhirnya RUU tersebut terabaikan. Pada 2012, RUU tersebut tidak lagi masuk dalam program legislasi nasional. (tp)
Sumber :yahoo.com



0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More