Kamis, 30 Mei 2013

Naskah Akademik  Rancangan Undang-undang  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Oleh Wihana Kirana Jaya PSEKP UGM

Policy Brief

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Wihana Kirana Jaya, PSEKP UGM

Latar Belakang

Institutional Limbo BUMD
Perlunya identifikasi bentuk organisasi perusahaan daerah yang sesuai dengan otonomi daerah
UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah sudah tidak sesuai untuk penyelenggaraan BUMD saat ini.

Tujuan

Studi best practice pengelolaan BUMD di berbagai negara
Mengkaji peranan BUMD bagi perekonomian Pemerintah Daerah
Kajian terhadap peraturan perundangan tentang BUMD

Metodologi

Menggabungkan kajian literatur, analisis data primer dan sekunder
Menggunakan pendekatan New Institutional Economics

Embedded ness:

informal institutions, customs,

Tradition, norms, religion


Institutional environment:

Formal rules of the game-esp. property

(polity, judiciary, bureaucracy)


Governance:

Play of the game-esp.

contract (aligning governance

Structures with transactions)


Resource allocation and employment

(prices and quantities; incentive alignment)


Social theory (L1)


Economics of

Property rights/

Positive political

Theory (L2)


Transaction cost

Economics (L3)


Neoclassical

Economics/

Agency theory (L4)


LEVEL NIE

Masalah Ekonomi Kelembagaan BUMD


Sesuai prediksi NIE di dalam kondisi transisi terjadi rules of the game yang berubah, tidak pasti, limbung, Menyebabkan seluruh pemain tidak mengenal insentif baru dan membangun sistem monitoring. Ketidakpastian ini menyebabkan ketidakjelasan siapa pelaku principal siapa pelaku agen, sehingga mendorong perilaku adverse selection dan moral hazard.
.

Studi Literatur Pengelolaan BUMD di Berbagai Negara


Perlunya pengaturan mekanisme kepemilikan BUMD
Perlunya pengaturan untuk mengurangi korupsi dan intervensi oleh Pemerintah Daerah
Perlunya ketentuan sumber pemodalan BUMD dan pengelolaan utang BUMD
Perlunya ketentuan tentang sistem peningkatan kompetensi SDM BUMD
Perlunya dukungan kerjasama dengan pihak ketiga
Kejelasan pengaturan kewenangan pemerintah pusat dan daerah sehingga tidak tumpang tindih

Studi Literatur Pengelolaan BUMD di Berbagai Negara


BUMD beroperasi dengan dasar hukum yang jelas dan didukung oleh mekanisme penegakannya.
Perlunya prosedur operasi standar efisien
Perlu kebijakan tentang peta jalan BUMD menuju privatisasi pelayanan publik.
Pengaturan tentang peran Pemerintah Daerah sebagai regulator dalam pelayanan publik untuk melindungi kepentingan publik
Kerjasama antar daerah yang berbagi sumber daya agar pelayanan publik lebih efisien dan efektif

Tinjauan Peraturan
Perundang-Undangan Tentang BUMD

UU No. 5 Tahun 1962 sudah tidak relevan dan kurang mampu mengakomodasi penyelenggaraan BUMD dan justru membuka celah salah kelola dan penyimpangan

Ketentuan UU No. 5 Tahun 1962 yang perlu direvisi:
Dasar dan tatacara pendirian BUMD
Bentuk BUMD yang memaksimalkan profit dan yang memaksimalkan pelayanan publik
Kerjasama dengan pihak ketiga
Mekanisme kepemilikan dan pengambilan keputusan BUMD
Pengangkatan dan kewenangan direksi
Perencanaan jangka panjang dan pendek perusahaan
Pertanggungjawaban dan pengawasan BUMD
Kepegawaian
Kebijakan manajemen peningkatan kinerja BUMD: restrukturisasi dll.

Kesimpulan Analisis Profil BUMD di Indonesia



Perbandingan Rasio BUMD/PAD Provinsi di Indonesia, 2004


0,73

9,63

6,61

4,26


2,27


4,70


1,72


4,57


2,46


0,00


5,59


9,02


5,55


2,96


3,67


6,01


6,67


0,74


8,99


0,99


0,00


6,19


1,29


3,14


7,44


1,10


7,30


1,50


1,29


1,50


0,00


2,00


4,00


6,00


8,00


10,00


12,00


Nanggore Aceh Darussalam


Sumatera Utara


Sumatera Barat


Riau


Jambi


Sumatera Selatan


Bengkulu


Lampung


Bangka Belitung


DKI Jakarta


Jawa Barat


Jawa Tengah


DI Yogyakarta


Jawa Timur


Banten


Bali


Nusa Tenggara Barat


Nusa Tenggara Timur


Kalimantan Barat


Kalimantan Tengah


Kalimantan Selatan


Kalimantan Timur


Sulawesi Utara


Sulawesi Tengah


Sulawesi Selatan


Sulawesi Tenggara


Gorontalo


Maluku


Maluku Utara


Papua


(%)


BUMD/PAD

.....Kesimpulan Analisis Profil BUMD di Indonesia


Jumlah Kabupaten/Kota di Indonesia

Menurut Nilai Rasio Laba BUMD/PAD 2003-2004 (dalam %)


2,65


7,96


69,50


19,89


3,45


11,67


68,17


16,71


0%


20%


40%


60%


80%


100%


2003


2004


Lebih dari 20%


antara 10%-20%


Kurang dari 10%


Tidak ada

.....Kesimpulan Analisis Profil BUMD di Indonesia

BUMD belum mampu memberikan kontribusi ke PAD pada sejumlah daerah karena merugi atau daerah tidak memiliki BUMD
Peranan BUMD bagi Pemerintah Daerah tingkat Provinsi masih kecil. Provinsi masih bertumpu pada pajak daerah dan retribusi
Hingga 2004, terdapat peningkatan rasio laba BUMD terhadap PAD Provinsi dan Kabupaten/Kota

Studi Lapangan BUMD di Provinsi DIY

Profesionalisme yang rendah menyebabkan BUMD kurang berani mengambil resiko
Ketidakjelasan payung badan pemerintah menyebabkan permasalahan birokrasi
Intervensi Pemerintah Daerah yang berlebihan terhadap BUMD
Infrastruktur yang belum siap untuk berubah bentuk badan hukum menjadi Perumda ataupun Perseroda
BUMD tidak didukung oleh Pemerintah Daerah dan pihak swasta.
Tuntutan fungsi sosial BUMD menyebabkan BUMD tidak fokus terhadap misi utamanya

.....Kesimpulan dari Studi Lapangan BUMD di Provinsi DIY

Beberapa solusi yang disarankan terhadap pengelolaan BUMD adalah:
Perlunya redefinisi BUMD agar menjadi perusahaan yang mendukung perekonomian daerah.
Perlu peningkatan daya saing berfokus pada peluang pasar dan mekanisme pasar.
Peningkatan kerjasama dengan Pemerintah Daerah yang terkait
Peningkatan kualitas SDM secara keseluruhan
Penetapan peraturan yang mendukung kegiatan operasional BUMD
Optimalisasi Badan Pengawas

Rekomendasi RUU BUMD 2006

RUU BUMD 2006 melalui revisi dan penambahan telah mengakomodasi bidang-bidang pengelolaan BUMD
Beberapa aspek dalam RUU BUMD 2006 yang perlu dikaji lebih jauh antara lain (1) Kajian privatisasi dan restrukturisasi yang mencakup grand strategy reformasi BUMD, (2) Hasil kajian peranan BUMD dapat dijadikan acuan pemerintah pusat untuk membina dan meningkatkan kemampuan daerah dalam penyelenggaraan BUMD
Perlu adanya sosialiasi dan pembinaan dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah tentang pengelolaan BUMD. Sosialisasi dan pembinaan dapat dilakukan dalam training dan workshop.
Berbagai ketentuan tentang BUMD harus didukung oleh Peraturan Daerah
Perbaikan dan peningkatan sistem informasi BUMD dengan sistem informasi berbasis e-BUMD.

Sumber Artikel : http://webcache.googleusercontent.com/

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More