UNDANG-UNDANG REPUBLIK UNDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1962
TENTANG
PERUSAHAAN DAERAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa
perlu diusahakan terlaksananja program umum Pemerintah dibidang ekonomi
sebagaimana digariskan dalam Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17
Agustus 1959 jang selandjutnja telah diperkuat dengan ketetapan Madjelis
Permusjawaratan Rakjat Sementara Republik Indonesia No. I/M.P.R.S./1960 dan
No. II/M.P.R.S./1960 mengenai keharusan diadakannja reorganisasi dalam alat-alat
produksi dan distribusi jang ditudjukan kearah pelaksanaan pasal 33
Undang-undang Dasar;
|
|||
b.
|
bahwa
dalam rangka pelaksanaan pemberian isi otonomi jang riil dan luas kepada
Daerah perlu ditetapkan dasar-dasar untuk mendirikan perusahaan Daerah Swatantra;
|
|||||
c.
|
bahwa
berhubung dengan hal tersebut diatas perlu diusahakan adanja keseragaman
dalam tjara mengurus dan menguasai serta bentuk hukum dari perusahaan Daerah
Swatantra dalam rangka struktur ekonomi terpimpin, satu dan lain dengan
memperhatikan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 dan No. 45 Prp tahun 1960;
|
|||||
d.
|
bahwa
perlu soal tersebut diatas diatur dengan suatu Undang-undang;
|
|||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
||||
2.
|
Ketetapan
Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara No. I/M.P.R.S./1960 dan No.
II/M.P.R.S./1960;
|
|||||
3.
|
Undang-undang
Nomor 1 tahun 1957 jis Penetapan-penetapan Presiden Nomor 6 tahun 1959 (disempurnakan),
Nomor 5 tahun 1960 (disempurnakan), Nomor 2 tahun 1961 dan Nomor 1 tahun
1962;
|
|||||
4.
|
Undang-undang
Nomor 32 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 Nomor 77);
|
|||||
5.
|
Undang-undang
Nomor 79 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 139) jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 60 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 Nomor 138);
|
|||||
Mendengar
|
:
|
Musjawarah
Kabinet Kerdja pada tanggal 11 Oktober 1961;
|
||||
Dengan persetudjuan
DEWAN PERWAKILAN
RAKJAT GOTONG ROJONG
|
||||||
MEMUTUSKAN :
|
||||||
Menetapkan
|
:
|
UNDANG-UNDANG
TENTANG PERUSAHAAN DAERAH.
|
||||
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 |
||||||
Dalam
Undang-undang ini jang dimaksudkan dengan :
|
||||||
a.
|
Daerah,
ialah daerah swatantra jang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja
sendiri berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Daerah jis Penetapan-penetapan Presiden No. 6 tahun 1959
(disempurnakan), No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), No. 2 tahun 1961 dan No. 1
tahun 1962;
|
|||||
b.
|
Pemerintah
Daerah ialah Pemerintah Daerah seperti jang dimaksud dalam Penetapan Presiden
No.6 tahun 1959 (disempurnakan) dan No. 1 tahun 1962;
|
|||||
c.
|
Kepala
Daerah ialah Kepala Daerah Swatantra termaksud Pada sub a;
|
|||||
d.
|
Instansi
atasan, ialah:
|
|||||
1.
|
Presiden
bagi Daerah Chusus Ibukota Djakarta Raya;
|
|||||
2.
|
Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah bagi Daerah tingkat I;
|
|||||
3.
|
Kepala
Daerah tingkat I bagi daerah tingkat II..
|
|||||
Pasal 2
|
||||||
Dalam
Undang-undang ini jang dimaksudkan dengan perusahaan Daerah ialah semua
perusahaan jang didirikan berdasarkan Undang-undang ini jang modalnja untuk
seluruhnja atau untuk sebagian merupakan kekajaan Daerah jang dipisahkan,
ketjuali djika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-undang.
|
||||||
Pasal 3
|
||||||
Dengan
tidak mengurangi ketentuan dalam Undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannja, maka terhadap badan hukum jang dimaksudkan dalam
Undang-undang ini berlaku segala matjam hukum Indonesia jang tidak
bertentangan dengan Sosialisme Indonesia.
|
||||||
Pasal 4
|
||||||
(1)
|
Perusahaan
Daerah didirikan dengan Peraturan Daerah atas kuasa Undang-undang ini.
|
|||||
(2)
|
Perusahaan
Daerah termaksud pada ajat (1) adalah badan hukum jang kedudukannja sebagai
badan hukum diperoleh dengan berlakunja Peraturan Daerah tersebut.
|
|||||
(3)
|
Peraturan
Daerah termaksud pada ajat (1) mulai berlaku setelah mendapat pengesahan
instansi atasan.
|
|||||
BAB II
SIFAT, TUDJUAN DAN LAPANGAN USAHA Pasal 5 |
||||||
(1)
|
Perusahaan
Daerah adalah suatu kesatuan produksi jang bersifat :
|
|||||
a.
|
memberi
djasa,
|
|||||
b.
|
menjelenggarakan
kemanfaatan umum,
|
|||||
c.
|
memupuk
pendapatan.
|
|||||
(2)
|
Tudjuan
Perusahaan Daerah ialah untuk turut serta melaksanakan pembangunan Daerah
chususnja dan pembangunan ekonomi nasional umumnja dalam rangka ekonomi
terpimpin untuk memenuhi kebutuhan rakjat dengan mengutamakan industrialisasi
dan ketenteraman serta kesenangan kerdja dalam perusahaan, menudju masjarakat
jang adil dan makmur.
|
|||||
(3)
|
Perusahaan
Daerah bergerak dalam lapangan jang sesuai dengan urusan rumah tangganja
menurut peraturan-peraturan jang mengatur pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
|
|||||
(4)
|
Tjabang-tjabang
produksi jang penting bagi Daerah dan jang menguasai hadjat hidup orang
banjak di Daerah jang bersangkutan diusahakan oleh perusahaan Daerah jang
modalnja untuk seluruhnja merupakan kekajaan Daerah jang dipisahkan.
|
|||||
Pasal 6
|
||||||
(1)
|
Dalam
melaksanakan tudjuannja termaksud dalam pasal 5 ajat (2) Perusahaan Daerah
bekerdja sama dengan Perusahaan Negara, koperasi dan swasta.
|
|||||
(2)
|
Dalam
hal lapangan usaha Perusahaan Daerah ada hubungannja dengan lapangan usaha
koperasi kepada koperasi diberikan pengutamaan.
|
|||||
BAB III
MODAL
Pasal 7 |
||||||
(1)
|
Modal
Perusahaan Daerah terdiri untuk seluruhnja atau untuk sebagian dari kekajaan
Daerah jang dipisahkan.
|
|||||
(2)
|
a.
|
Modal
Perusahaan Daerah jang untuk seluruhnja terdiri dari kekajaan satu Daerah
jang dipisahkan tidak terdiri atas saham-saham.
|
||||
b.
|
Apabila
modal Perusahaan Daerah termaksud sub a diatas terdiri atas kekajaan beberapa
Daerah jang dipisahkan modal perusahaan itu terdiri atas saham-saham.
|
|||||
(3)
|
Modal
Perusahaan Daerah jang untuk sebagian terdiri dan kekajaan Daerah jang
dipisahkan terdiri atas saham-saham.
|
|||||
(4)
|
Semua
alat liquide disimpan dalam bank jang ditundjuk oleh Kepala Daerah jang
bersangkutan berdasarkan petundjuk-petundjuk Menteri Keuangan.
|
|||||
BAB IV
SAHAM-SAHAM
Pasal 8 |
||||||
(1)
|
Saham-saham
Perusahaan Daerah terdiri atas saham-saham prioritet dan saham-saham biasa.
|
|||||
(2)
|
Saham-saham
prioritet hanja dapat dimiliki oleh Daerah.
|
|||||
(3)
|
Saham-saham
biasa dapat dimiliki oleh Daerah, warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
jang didirikan berdasarkan Undang-undang Indonesia dan jang pesertanja
terdiri dari warga negara Indonesia.
|
|||||
(4)
|
Besarnja
djumlah nominal dari saham-saham prioritet dan saham-saham biasa ditetapkan
dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah.
|
|||||
(5)
|
Pembajaran
saham-saham dengan "goodwill" tidak diperbolehkan.
|
|||||
Pasal 9
|
||||||
(1)
|
Saham-saham
dikeluarkan "atas nama".
|
|||||
(2)
|
Saham-saham
dapat dipindah-tangankan dengan ketentuan, bahwa saham-saham prioritet hanja
dapat dipindah-tangankan kepada Daerah.
|
|||||
(3)
|
Hak,
wewenang dan kekuasaan pemegang saham/saham prioritet dilakukan oleh Kepala
Daerah jang bersangkutan.
|
|||||
(4)
|
Ketentuan-ketentuan
mengenai pendaftaran penggantian, pemindahan, administrasi dan lain-lain jang
berhubungan dengan pengeluaran saham diatur dalam peraturan pendirian
Perusahaan Daerah.
|
|||||
Pasal 10
|
||||||
Setiap
saham berhak atas satu suara.
|
||||||
BAB V
PENGUASAAN DAN TJARA MENGURUS Pasal 11 |
||||||
(1)
|
Perusahaan
Daerah dipimpin oleh suatu Direksi jang djumlah anggota dan susunannja
ditetapkan dalam peraturan pendiriannja.
|
|||||
(2)
|
Anggota
Direksi adalah warga negara Indonesia jang diangkat dan diperhentikan oleh
Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah
dari Daerah jang mendirikan Perusahaan Daerah :
|
|||||
a.
|
bagi
Perusahaan Daerah jang modalnja untuk seluruhnja terdiri dari kekajaan Daerah
jang dipisahkan;
|
|||||
b.
|
bagi
Perusahaan Daerah jang modalnja untuk sebagian terdiri dari kekajaan Daerah
jang dipisahkan atas usul pemegang saham/saham prioritet.
|
|||||
(3)
|
Pengangkatan
termaksud pada ajat (2) dilakukan untuk waktu selama-lamanja 4 tahun. Setelah
waktu itu berachir anggota jang bersangkutan dapat diangkat kembali.
|
|||||
Pasal 12
|
||||||
(1)
|
Anggota
Direksi berhenti karena meninggal dunia, atau dapat diberhentikan oleh Kepala
Daerah jang mengangkatnja, karena :
|
|||||
a.
|
permintaannja
sendiri;
|
|||||
b.
|
berachirnja
masa sebagai anggota Direksi termaksud dalam pasal 11 ajat (3);
|
|||||
c.
|
tindakan
jang merugikan Perusahaan Daerah;
|
|||||
d.
|
tindakan
atau sikap jang bertentangan dengan kepentingan Daerah maupun kepentingan
Negara.
|
|||||
(2)
|
Pemberhentian
karena alasan tersebut pada ajat (1) huruf c dan huruf d, dilakukap setelah
permufakatan antara pemegang saham/saham prioritet dan djika merupakan suatu
pelanggaran dari peraturan hukum pidana merupakan pemberhentian tidak dengan
hormat.
|
|||||
(3)
|
Sebelum
pemberhentian karena alasan tersebut pada ajat (1) huruf c dan huruf d
dilakukan anggota Direksi jang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela
diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota
Direksi jang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan memperhentikan itu
oleh Kepala Daerah termaksud pada ajat (1).
|
|||||
(4)
|
Selama
persoalan tersebut pada ajat (3) belum diputus, maka Kepala Daerah termaksud
pada ajat (1) pasal ini dapat memperhentikan untuk sementara waktu anggota
Direksi jang bersangkutan.
|
|||||
Djika
dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara didjatuhkan belum ada
keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ajat (2), maka
pemberhentian sementara itu mendjadi batal dan anggota Direksi jang bersangkutan
dapat segera mendjalankan djabatannja lagi, ketjuali bilamana untuk keputusan
pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan, dan hal itu harus
diberitahukan kepada jang bersangkutan.
|
||||||
Pasal 13
|
||||||
(1)
|
Antara
anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai deradjat ketiga baik
menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar,
ketjuali djika untuk kepentingan perusahaan diizinkan oleh Kepala
Daerah/pemegang saham/saham prioritet.
|
|||||
Djika
sesudah pengangkatan mereka masuk periparan jang terlarang itu, maka untuk
dapat melandjutkan djabatannja diperlukan izin Kepala Daerah/pemegang
saham/saham prioritet.
|
||||||
(2)
|
Anggota
Direksi tidak boleh mempunjai kepentingan pribadi langsung atau tidak
langsung pada perkumpulan/perusahaan lain jang berusaha dalam lapangan jang
bertudjuan mentjari laba.
|
|||||
(3)
|
Anggota
Direksi tidak boleh merangkap djabatan lain, ketjuali dengan izin Kepala
Daerah/ pemegang saham/saham prioritet.
|
|||||
Pasal 14
|
||||||
(1)
|
Direksi
mewakili Perusahaan Daerah didalam dan diluar pengadilan.
|
|||||
(2)
|
Direksi
dapat menjerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ajat (1) kepada seorang
anggota Direksi jang chusus ditundjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang
pengawas Perusahaan Daerah tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama, atau
kepada orang/badan lain.
|
|||||
Pasal 15
|
||||||
(1)
|
Direksi
menentukan kebidjaksanaan dalam pimpinan Perusahaan Daerah.
|
|||||
(2)
|
Direksi
mengurus dan menguasai kekajaan Perusahaan Daerah.
|
|||||
(3)
|
Tata-tertib
dan tjara mendjalankan pekerdjaan Direksi diatur dalam peraturan jang
ditetapkan oleh Direksi.
|
|||||
Pasal 16
|
||||||
Ketentuan
mengenai pembatasan kekuasaan Direksi diatur dalam peraturan pendirian
Perusahaan Daerah.
|
||||||
Pasal 17
|
||||||
Ditiap
Perusahaan Daerah dibentuk Dewan Perusahaan Daerah jang diatur lebih landjut
dengan Peraturan Pemerintah.
|
||||||
BAB VI
RAPAT PEMEGANG SAHAM Pasal 18 |
||||||
(1)
|
Tata-tertib
rapat pemegang saham/saham prioritet dan rapat umum pemegang saham (prioritet
dan biasa) diatur dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah.
|
|||||
(2)
|
Keputusan
dalam rapat pemegang saham/saham prioritet dan rapat umum pemegang saham
(prioritet dan biasa) diambil dengan kata mufakat.
|
|||||
(3)
|
Djika
kata mufakat termaksud pada ajat (2) tidak tertjapai maka pendapat-pendapat
jang dikemukakan dalam musjawarah disampaikan kepada Kepala Daerah dari
Daerah jang mendirikan Perusahaan Daerah.
|
|||||
(4)
|
Kepala
Daerah termaksud pada ajat (3) mengambil keputusan dengan memperhatikan pendapat-pendapat
termaksud.
|
|||||
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 19 |
||||||
Direksi
berada dibawah pengawasan Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet atau
badan jang ditundjuknja.
|
||||||
BAB VIII
TANGGUNG DJAWAB DAN
TUNTUTAN
GANTI RUGI
PEGAWAI
Pasal 20 |
||||||
(1)
|
Semua
pegawai Perusahaan Daerah, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku
demikian, jang tidak dibebani tugas penjimpanan uang, surat-surat berharga
dan barang-barang persediaan, jang karena tindakan melawan hukum atau karena
melalaikan kewadjiban dan tugas jang dibebankan kepada mereka dengan langsung
atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan Daerah,
diwadjibkan mengganti kerugian tersebut.
|
|||||
(2)
|
Ketentuan-ketentuan
tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai Daerah berlaku sepenuhnja
terhadap pegawai Perusahaan Daerah.
|
|||||
(3)
|
Semua
pegawai Perusahaan Daerah jang dibebani tugas penjimpanan pembajaran atau
penjerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan Daerah dan
barang-barang persediaan milik Perusahaan Daerah jang disimpan didalam gudang
atau tempat penjimpanan jang chusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan
itu diwadjibkan memberikan pertanggungan-djawab tentang pelaksanaan tugasnja
kepada badan jang ditundjuk oleh Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet.
|
|||||
(4)
|
Pegawai
termaksud pada ajat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan-djawab mengenai
tjara mengurusnja kepada badan dimaksudkan pada ajat (3).
|
|||||
Tuntutan
terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan jang ditetapkan bagi
pegawai bendaharawan Daerah.
|
||||||
(5)
|
Semua
surat bukti dan surat lainnja bagaimanapun djuga sifatnja jang termasuk
bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan Daerah disimpan ditempat
masing-masing Perusahaan Daerah atau ditempat lain jang ditundjuk oleh Kepala
Daerah/pemegang saham/saham prioritet, ketjuali djika untuk sementara
dipindahkan kebadan dimaksudkan pada ajat (3) dalam hal dianggapnja perlu
untuk kepentingan sesuatu pemeriksaan.
|
|||||
(6)
|
Untuk
keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan padjak dan kontrole akuntan
pada umumnja surat bukti dan surat lainnja termaksud pada ajat (5) untuk
sementara dapat dipindahkan ke Djawatan Akuntan Negara.
|
|||||
(7)
|
Dengan
Peraturan Daerah dapat ditetapkan penjimpangan dari ketentuan mengenai tata
tjara tuntutan ganti-rugi jang berlaku bagi pegawai Daerah dan pegawai
termaksud pada ajat (3) jang disesuaikan dengan struktur organisasi
Perusahaan Daerah itu sendiri.
|
|||||
Peraturan
Daerah termaksud berlaku setelah mendapat pengesahan instansi atasan.
|
||||||
BAB IX
TAHUN BUKU
Pasal 21
|
||||||
Tahun
buku adalah tahun takwim.
|
||||||
BAB X
ANGGARAN PERUSAHAAN
Pasal 22
|
||||||
(1)
|
Selambat-lambatnja
tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi
dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetudjuan dari Kepala
Daerah/pemegang saham/saham prioritet setelah mendengar pertimbangan Dewan
Perusahaan Daerah.
|
|||||
(2)
|
Ketjuali
apabila Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet mengemukakan keberatan
atau menolak projek jang dimuat didalam anggaran Perusahaan itu sebelum
mengindjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnja.
|
|||||
(3)
|
Anggaran
tambahan atau perubahan anggaran jang terdjadi dalam tahun buku jang
bersangkutan harus mendapat persetudjuan lebih dahulu dari Kepala Daerah/pemegang
saham/saham prioritet setelah mendengar pertimbangan Dewan Perusahaan Daerah.
|
|||||
BAB XI
LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN
KEGIATAN PERUSAHAAN
Pasal 23 |
||||||
Laporan
perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirimkan oleh
Direksi kepada Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet menurut tjara dan
waktu jang ditentukan dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah.
|
||||||
BAB XII
LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN Pasal 24 |
||||||
(1)
|
Untuk
tiap tahun buku oleh Direksi dikirimkan perhitungan tahunan terdiri dari
neratja dan perhitungan laba-rugi kepada Kepala Daerah/pemegang saham/saham
prioritet menurut tjara dan waktu jang ditentukan dalam peraturan pendirian
Perusahaan Daerah.
|
|||||
(2)
|
Tjara
penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
|
|||||
(3)
|
Djika
dalam waktu jang ditentukan dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah
perhitungan tahunan oleh Kepala Daerah/pemegang saham/saham perioritet tidak
diadjukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah
disahkan.
|
|||||
(4)
|
Perhitungan
tahunan termaksud pada ajat (1) disahkan oleh Kepala Daerah/pemegang saham/
saham prioritet; pengesahan termaksud memberi kebebasan kepada Direksi
terhadap segala sesuatu jang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
|
|||||
BAB XIII
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA SERTA PEMBERIAN
DJASA PRODUKSI
Pasal 25 |
||||||
(1)
|
Tjadangan
diam dan/atau rahasia tidak boleh diadakan.
|
|||||
(2)
|
Penggunaan
laba bersih, setelah terlebih dahulu dikurangi dengan penjusutan, tjadangan
tudjuan dan pengurangan lain jang wadjar dalam perusahaan, ditetapkan sebagai
berikut :
|
|||||
A.
|
Bagi
Perusahaan Daerah jang modalnja untuk seluruhnja terdiri dari kekajaan Daerah
jang dipisahkan :
|
|||||
a.
|
untuk
dana pembangunan Daerah 30%;
|
|||||
b.
|
untuk
Anggaran Belandja Daerah 25%;
|
|||||
c.
|
untuk
tjadangan umum, sosial dan pendidikan, djasa produksi, sumbangan dana pensiun
dan sokongan, jang besarnja masing-masing ditentukan dalam peraturan
pendirian masing-masing Perusahaan Daerah berdjumlah 45%.
|
|||||
Dalam
hal modal sesuatu Perusahaan Daerah untuk seluruhnja terdiri dari kekajaan
beberapa Daerah jang dipisahkan, bagian laba bersih termaksud sub a dan b diatas
dibagi menurut perbandingan nilai nominal dari saham-saham.
|
||||||
B.
|
Bagi
Perusahaan Daerah modalnja untuk sebagian terdiri dan kekajaan Daerah jang
dipisahkan setelah dikeluarkan zakat jang dipandang perlu :
|
|||||
a.
|
untuk
dana pembangunan Daerah 8%, dan untuk Anggaran Belandja Daerah 7%;
|
|||||
b.
|
untuk
pemegang saham 40% dibagi menurut perbandingan nilai nominal dari
saham-saham;
|
|||||
c.
|
untuk
tjadangan umum, sosial dan pendidikan, djasa produksi, sumbangan dana pensiun
dan sokongan, jang besarnja masing-masing ditentukan dalam peraturan
pendirian masing-masing Perusahaan Daerah berdjumlah 45%.
|
|||||
(3)
|
Laba
jang diperoleh Daerah baik dari saham prioritet maupun saham biasa dapat
dipergunakan untuk keperluan routine dan/atau keperluan pembangunan Daerah.
|
|||||
(4)
|
Penggunaan
laba untuk tjadangan umum bilamana telah tertjapai tudjuannja dapat dialihkan
kepada penggunaan lain dengan keputusan Pemerintah Daerah jang mendirikan
Perusahaan Daerah.
|
|||||
(5)
|
Tjara
mengurus dan penggunaan dana penjusutan dan tjadangan tudjuan termaksud pada
ajat (2) ditentukan oleh Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet.
|
|||||
(6)
|
Diperusahaan
Daerah jang tidak menghasilkan laba seperti tersebut diatas disebabkan karena
pertimbangan dan kebidjaksanaan Pemerintah Daerah dapat djuga diberi djasa
produksi jang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
|
|||||
(7)
|
Dengan
Peraturan Daerah oleh Daerah Atasan dapat diserahkan laba bersih untuk dana
pembangunan Daerah termaksud pada ajat (2) dan (3) kepada Daerah bawahannja
untuk pembangunan daerah.
|
|||||
BAB XIV
KEPEGAWAIAN Pasal 26 |
||||||
(1)
|
Kedudukan
hukum, gadji, pensiun dan sokongan serta penghasilan lain dari Direksi dan
pegawai/pekerdja Perusahaan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah jang
berlaku setelah mendapat pengesahan instansi atasan dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan pokok peraturan gadji Daerah jang berlaku.
|
|||||
(2)
|
Direksi
mengangkat dan memperhentikan pegawai/pekerdja Perusahaan Daerah menurut
peraturan kepegawaian jang disetudjui oleh Kepala Daerah/pemegang saham/saham
prioritet berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Daerah
dimaksudkan pada ajat (1).
|
|||||
BAB XV
KONTROLE
Pasal 27 |
||||||
(1)
|
Dengan
tidak mengurangi hak instansi atasan dan badan lain jang menurut peraturan
perundangan jang berlaku berwenang mengadakan penjelidikan dan pemeriksaan
tentang segala sesuatu mengenai pekerdjaan mengurus rumah-tangga Daerah oleh
Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet ditundjuk badan jang mempunjai
tugas dan kewadjiban melakukan kontrole atas pekerdjaan menguasai dan
mengurus Perusahaan Daerah serta pertanggungan-djawabnja.
|
|||||
Hasil
kontrole disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat Daerah.
|
||||||
(2)
|
Djawatan
Akuntan Negara berwenang melakukan kontrole atas pekerdjaan menguasai dan
mengurus Perusahaan Daerah serta pertanggungan-djawabnja.
|
|||||
BAB XVI
PENJERAHAN KEPADA DAERAH DAN PEMINDAHAN
KETANGAN
PERKUMPULAN KOPERASI.
Pasal 28 |
||||||
(1)
|
Pemerintah
Daerah tingkat atasan dengan semufakat pemegang saham dapat menjerahkan
Perusahaan Daerah kepada Daerah tingkat bawahannja.
|
|||||
(2)
|
Pemerintah
Daerah tingkat bawahan dengan semufakat pemegang saham dapat menjerahkan
Perusahaan Daerah kepada Daerah tingkat atasan.
|
|||||
(3)
|
Pemerintah
Daerah dengan semufakat pemegang saham dapat memindahkan Perusahaan Daerah
tertentu ketangan perkumpulan koperasi didaerahnja.
|
|||||
(4)
|
Penjerahan
dan pemindahan Perusahaan Daerah termaksud pada ajat (1), ajat (2) dan ajat
(3) dilakukan dengan Peraturan Daerah jang berlaku setelah mendapat
pengesahan dari instansi atasan.
|
|||||
(5)
|
Pemerintah
Daerah dapat mengikutsertakan perkumpulan koperasi dan atau perusahaan swasta
didaerahnja dalam pembinaan dan penjelenggaraan Perusahaan Daerah tertentu.
|
|||||
BAB XVII
PEMBUBARAN
Pasal 29 |
||||||
(1)
|
Pembubaran
Perusahaan Daerah dan penundjukan likwidaturnja ditetapkan dengan Peraturan
Daerah dari Daerah jang mendirikan Perusahaan Daerah dan jang berlaku setelah
mendapat pengesahan instansi atasan.
|
|||||
(2)
|
Semua
kekajaan Perusahaan Daerah setelah diadakan likwidasi dibagi menurut
perimbangan nilai nominal saham-saham.
|
|||||
(3)
|
Pertanggungan-djawab
likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Pemerintah Daerah jang mendirikan
Perusahaan Daerah dan jang memberikan pembebasan tanggung-djawab tentang
pekerdjaan jang telah diselesaikannja.
|
|||||
(4)
|
Dalam
hal likwidasi, Daerah termaksud pada ajat (1) bertanggung-jawab atas kerugian
jang diderita oleh pihak ketiga apabila kerugian itu disebabkan oleh karena
neratja dan perhitungan laba-rugi jang telah disahkan tidak menggambarkan
keadaan perusahaan jang sebenarnja.
|
|||||
BAB XVIII
PERALIHAN
Pasal 30 |
||||||
Selama
pendirian Perusahaan Daerah termaksud dalam Undang-undang ini belum
dilaksanakan, maka semua Perusahaan jang telah ada dan jang modalnja untuk
seluruhnja atau sebagian merupakan kekajaan Daerah, dan jang telah tidak
merupakan beban Anggaran Belandja Daerah, tetap melakukan tugas dan
kewadjibannja dengan kedudukan dan bentuk hukum jang dimilikinja setjara sah,
dengan ketentuan bahwa dalam waktu selambat-lambatnja satu tahun setelah
berlakunja Undang-undang ini, perusahaan-perusahaan termaksud harus didirikan
berdasarkan Undang-undang ini, ketjuali djika ditentukan lain dengan atau
berdasarkan Undang-undang.
|
||||||
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31 |
||||||
Undang-undang
ini dapat disebut .,Undang-undang perusahaan Daerah".
|
||||||
Pasal 32
|
||||||
Undang-undang
ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
|
||||||
Agar
supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
|
||||||
Ditetapkan
di Djakarta
|
||||||
pada
tanggal 14 Pebruari 1962
|
||||||
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
|
||||||
SUKARNO
|
||||||
Diundangkan
di Djakarta
|
||||||
pada
tanggal 14 Pebruari 1962
|
||||||
SEKRETARIS NEGARA,
|
||||||
MOHD. ICHSAN
|
||||||
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1962 NOMOR 10
|
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK UNDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1962
TENTANG
PERUSAHAAN DAERAH
I.
|
PENJELASAN
UMUM
|
||||
1.
|
Dalam
rangka pelaksanaan program umum Pemerintah dibidang ekonomi sebagaimana
digariskan dalam Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959
yang selanjutnya telah diperkuat dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960, maka dalam usaha mengadakan synkhronisasi
dari pada segala kegiatan ekonomi perlu ditinjau dan ditelaah kembali status
dan organisasi dari Perusahaan Daerah dewasa ini.
|
||||
Dalam
rangka pemberian isi otonomi yang riil dan luas kepada Daerah-daerah dengan
mengingat kemampuan Daerah masing-masing perlu ditetapkan dasar-dasar untuk
mendirikan Perusahaan Daerah. Hasil Perusahaan Daerah adalah salah satu dari
pada pendapatan pokok dari Daerah.
|
|||||
Perusahaan
yang didirikan oleh Daerah dewasa ini pada umumnya merupakan perusahaan yang
tidak mengutamakan mencari keuntungan semata-mata melainkan khususnya
ditujukan kepada terwujudnya fungsi sosialnya dari pada perusahaan itu
terhadap penduduk daerah.
|
|||||
Sebagaimana
dimaklumi, maka prinsip desentralisasi dalam Pemerintahan sebagaimana
ditetapkan dalam pasal 18 Undang-undang Dasar menghendaki agar daerah
swatantra yang dibentuk itu dapat mengatur dan mengurus rumah-tangganya
sendiri dengan sebaik-baiknya.
|
|||||
Untuk
dapat melaksanakan maksud tersebut, maka diperlukan adanya sumber-sumber
keuangan yang memberikan cukup kemampuan dan kekuatan kepada daerah
swatantara tersebut.
|
|||||
Berhubung
dengan itu, maka selain perusahaan yang mengutamakan kemanfaatan umum, maka
sewajarnyalah daerah dapat pula mendirikan perusahaan yang khusus dimaksudkan
untuk menambah penghasilan daerah disamping tujuan utama untuk -mempertinggi
produksi.
|
|||||
Perusahaan
Daerah bergerak dalam lapangan yang sesuai dengan urusan rumah-tangganya
menurut peraturan perundangan yang mengatur pokok-pakok Pemerintahan Daerah.
|
|||||
Titik
berat dari semua kegiatan Perusahaan Daerah harus ditujukan kearah
pembangunan daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya dalam
rangka ekonomi terpimpin untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan
industrialisasi dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan
menuju masyarakat adil dan makmur.
|
|||||
Cabang
produksi yang penting dan yang vital bagi Daerah dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak didaerah yang bersangkutan diusahakan oleh Perusahaan
Daerah dengan modal yang untuk seluruhnya adalah modal Daerah yang
bersangkutan.
|
|||||
Oleh
karena itu, maka sebagian dari laba yang diperoleh Perusahaan Daerah harus
disediakan bagi dana pembangunan daerah yang bersangkutan.
|
|||||
Guna
kepentingan pembangunan daerah, maka segala funds and forces dari masyaratat
perlu dimobilisir, dan berhubung dengan itu, Koperasi, swasta harus pula
diajak ikut serta dengan aktip dalam pendirian Perusahaan Daerah dan dalam
hal lapangan usaha Perusahaan Daerah ada hubungannya dengan lapangan usaha
Koperasi, maka Koperasi termaksud mendapat perlakuan yang khusus sesuai dengan
kepentingannya.
|
|||||
Perlu
kiranya dikemukakan disini, bahwa dalam menyusun Undang-undang Perusahaan
Daerah ini diperhatikan pokok-pokok pikiran seperti berikut.
|
|||||
Pada
dasarnya suatu Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang modalnya untuk
seluruhnya terdiri dari kekayaan Daerah yang dipisahkan.
|
|||||
Hal
ini berarti bahwa Perusahaan Daerah termaksud sepenuhnya dikuasai oleh
Pemerintah Daerah.
|
|||||
Dalam
rangka pengerahan funds and forces sesuai dengan Ketetapan M.P.R.S., maka
perlu diberikan kemungkinan ikut sertanya fihak-fihak lain yang progresip
dalam Perusahaan Daerah tertentu dengan tidak meninggalkan pokok pikiran
tersebut diatas, yaitu perusahaan termaksud adalah Perusahaan Daerah yang
sepenuhnya dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
|
|||||
Berhubungan
dengan itu, maka dalam Undang-undang ini ditetapkan bahwa modal Perusahaan
Daerah yang untuk sebagian terdiri dari kekayaan Daerah yang dipisahkan
terbagi atas saham-saham prioritet dan saham-saham biasa.
|
|||||
Ketentuan
ini adalah berlainan dengan perusahaan campuran yang dikenal dewasa ini,
yaitu perusahaan yang didirikan oleh beberapa fihak berdasarkan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata.
|
|||||
Perusahaan
campuran yang demikian ini tidak diatur dalam Undang-undang ini, melainkan
dapat dibentuk oleh fihak-fihak yang bersangkutan berdasarkan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata termaksud diatas.
|
|||||
Perusahaan
Daerah yang telah ada didirikan berdasarkan peraturan perundangan yang lama
perlu ditinjau dan diatur kembali berdasarkan Undang-undang ini agar dengan
demikian didapat keseragaman dalam cara mengurus dan menguasai serta bentuk
hukum dari Perusahaan Daerah.
|
|||||
Maka
dari itu juga untuk selanjutnya dimaksudkan agar supaya manakala Daerah
mendirikan Perusahaan Daerah yang berbentuk badan hukum dengan kekayaan
Daerah yang dipisahkan tidak lagi mempergunakan bentuk hukum yang lain.
|
|||||
Dalam
meninjau dan menelaah status dan organisasi Perusahaan Daerah pada dewasa ini
perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
|
|||||
a.
|
Dasar
daya guna dalam perusahaan;
|
||||
b.
|
Dasar
"price and accounting system" dengan memperhatikan motief yang
berdasarkan sosialisme Indonesia;
|
||||
c.
|
Ketenteraman
dan kesenangan kerja dalam Perusahaan supaya dapat terpelihara
sebaik-baiknya;
|
||||
d.
|
Perkumpulan
Koperasi dan fihak Swasta dapat diikut-sertakan dalam pembinaan dan
penyelenggaraan Perusahaan Daerah;
|
||||
e.
|
Sistim
ekonomi terpimpin dapat dilaksanakan supaya segala kegiatan ekonomi dapat
diselenggarakan dalam rangka politik Negara.
|
||||
2.
|
Guna
melaksanakan maksud tersebut diatas, maka sebagai pegangan pertama dalam
mengatur Perusahaan Daerah dengan Undang-undang ini ditetapkan, bahwa yang
dimaksudkan dengan Perusahaan Daerah ialah semua perusahaan yang didirikan
berdasarkan Undang-undang ini yang modalnya untuk seluruhnya/sebagian merupakan
kekayaan Daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain oleh atau
berdasarkan Undang-undang.
|
||||
Dengan
adanya ketentuan tersebut diatas, maka semua perusahaan yang didirikan
berdasarkan Undang-undang ini baik yang modalnya berasal dari pemisahan Perusahaan
Negara berdasarkan Undang-undang No.1 tahun 1957 dan No. 19 Prp. tahun 1960
kepala Daerah, adalah Perusahaan Daerah menurut Undang-undang ini.
|
|||||
Dalam
Undang-undang ini ditetapkan, bahwa Perusahaan Daerah itu adalah suatu badan
hukum berdasarkan Undang-undang ini. Kedudukannya sebagai badan hukum
diperoleh dengan berlakunya Peraturan Daerah yang mengatur pendirian
Perusahaan Daerah tersebut. Dengan adanya ketentuan termaksud diatas, maka
semua Perusahaan Daerah yang ada dewasa ini yang dianggap perlu untuk
dimasukkan kedalam struktur baru menurut Undang-undang ini, harus ditinjau
dan diatur kembali pendiriannya dengan Peraturan Daerah.
|
|||||
Demikian
pula cara-cara menguasai dan mengurus Perusahaan, pertanggungan-jawab
Direksi, pengawasannya dan sebagainya harus diatur dalam pendirian perusahaan
tersebut dengan tidak boleh menyimpang dari ketentuan-ketentuan pokok yang
tercantum dalam Undang-undang ini.
|
|||||
Apabila
Perusahaan Daerah telah didirikan berdasarkan Undang-undang ini, maka modal
perusahaan terdiri untuk seluruhnya atau untuk sebagian atas kekayaan Daerah
yang dipisahkan dari Anggaran Belanja Daerah tetapi tetap masuk neraca
kekayaan Daerah.
|
|||||
Dengan
ketentuan ini maka ditegaskan bahwa Perusahaan Daerah untuk selanjutnya dapat
berdiri sendiri tanpa memberatkan lagi budget Daerah.
|
|||||
Modal
Perusahaan Daerah yang untuk seluruhnya terdiri dari kekayaan satu Daerah
tidak perlu terdiri atas saham-saham. Apabila modal termaksud diatas
merupakan kekayaan beberapa Daerah maka modal perusahaan itu perlu terdiri
atas saham-saham.
|
|||||
Salah
satu jalan yang dapat ditempuh untuk mengerahkan funds and forces dari
masyarakat di Daerah ialah dengan mengikut-sertakan warga negara Indonesia
dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan Undang-undang Indonesia dan
yang pesertanya terdiri dari warga negara Indonesia dalam modal yang
diperlukan untuk mendirikan Perusahaan Daerah. Berhubung dengan itu dalam
Undang-undang ini dimuat ketentuan bahwa modal Perusahaan Daerah yang untuk
sebagian terdiri dari kekayaan Daerah yang dipisahkan terdiri atas
saham-saham, yaitu saham-saham prioritet dan saham-saham biasa.
|
|||||
Saham-saham
prioritet hanya dapat dimiliki oleh Daerah, baik Daerah tingkat I dan atau
Daerah tingkat II.
|
|||||
Dengan
adanya saham-saham prioritet ditangan Daerah, segala kegiatan, penguasaan dan
pengurusan Perusahaan Daerah pada hakekatnya berada dibawah pimpinan dan
pengawasan Kepala Daerah, yang oleh Undang-undang ini diberi wewenang untuk
melakukan hak, wewenang dan kekuasaan pemegang saham prioritet.
|
|||||
Dalam
melakukan hak, wewenang dan kekuasaan termaksud yang ditetapkan lebih lanjut
dalam pasal-pasal : 7 ayat (4), 9 ayat (3), 11 ayat (2), 12 ayat (2) dan (4),
13 ayat (1) dan (2), 18 ayat (4), 19, 20 ayat (3) dan (4), 22 ayat (1),(2)
dan (3), 23, 24 ayat (1), (3) dan (4), 25 ayat (5), 26 ayat (2) dan 27 ayat
(1), sesuai dengan ketentuan dalam pasal 16 Penetapan Presiden No. 6 tahun
1959 (disempurnakan), Kepala Daerah dibantu oleh Badan Pemerintah Harian yang
memberi pertimbangan kepada Kepala Daerah baik diminta maupun tidak ataupun
menugaskannya kepada seorang anggota Badan Pemerintah Harian yang
bertanggung-Jawab kepada Kepala Daerah.
|
|||||
Nilai
nominal dari saham-saham biasa hendaknya ditetapkan sedemikian agar menarik
dan memberi kesempatan luas kepada rakyat banyak untuk memilikinya.
|
|||||
3.
|
Oleh
karena pendirian Perusahaan Daerah menyangkut kepentingan yang lebih luas,
yaitu dalam hubungannya dengan pembangunan daerah yang sifatnya komplementer
terhadap pembangunan nasional maka sesuai dengan sistim desentralisasi
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, dalam Undang-undang ini
ditegaskan, bahwa Peraturan Daerah yang mengatur tentang pendirian Perusahaan
Daerah itu mulai berlaku setelah mendapat pengesahan instansi atas.
|
||||
Dengan
pengawasan preventif ini, maka dapatlah diusahakan, bahwa segala kegiatan
dari Perusahaan Daerah itu disesuaikan dengan politik ekonomi Negara, dan
dapat dicegah dilakukannya oleh Daerah usaha-usaha yang telah termasuk dalam
bidang usaha yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.
|
|||||
Untuk
menjamin kelangsungan dan keseragaman dalam penguasaan dan pengurusan
Perusahaan Daerah dalam Undang-undang ini ditentukan, bahwa Kepala
Daerah/pemegang saham/saham prioritet dapat menunjuk badan yang secara
kontinu melakukan kontrole atas pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan
Daerah serta pertanggungan-jawabnya.
|
|||||
Pengawasan
preventif disisi pengawasan represif yang dilakukan oleh Kepala
Daerah/pemegang saham/saham prioritet ataupun badan yang ditunjuknya tidak
mengurangi kewenangan menurut peraturan perundangan yang berlaku dari pada
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan daerah tingkat lebih atas
terhadap daerah bawahannya untuk mengadakan penyelidikan dan pemeriksaan
tentang segala sesuatu mengenai pekerjaan penguasaan dan pengurusan
Perusahaan Daerah.
|
|||||
Sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 14 ayat (3) Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959
(disempurnakan) Kepala Daerah yang melakukan hak, kewenangan dan kekuasaan
pemegang saham/saham prioritet sebagai alat Pemerintah Daerah memberi
pertanggungan-jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai segala
sesuatu yang berhubungan dengan Perusahaan Daerah.
|
|||||
Mengingat
akan perkembangan dari pada Perusahaan Daerah dalam Undang-undang ini
ditetapkan pula, bahwa Jawatan Akuntan Negara berwenang untuk melakukan
kontrole atas pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Daerah.
|
|||||
4.
|
Menurut
sistim desentralisasi dalam Pemerintahan Negara yang kini berlaku maka Daerah
tingkat atas dengan Peraturan Daerah dapat menyerahkan sebagian dari urusan
rumah-tangganya kepada Daerah tingkat bawahannya.
|
||||
Ketentuan
ini memungkinkan diadakannya peninjauan tentang penyerahan sebagian dari pada
laba bersih untuk pembangunan Daerah dari Perusahaan Daerah tingkat atasan
kepada Daerah bawahannya, demikian pula mengenai penyerahan Perusahaan Daerah
oleh Daerah tingkat atasan kepada Daerah tingkat bawahannya dan sebaliknya.
|
|||||
5.
|
Sebagai
ketentuan peralihan dalam Undang-undang ini ditetapkan bahwa selama pendirian
Perusahaan Daerah termaksud belum dilaksanakan berdasarkan Undang-undang ini,
maka semua Perusahaan Daerah tetap melakukan tugas kewajibannya, dengan
kedudukan dan bentuk hukum yang dimilikinya secara sah.
|
||||
Dalam
waktu selambat-Iambatnya satu tahun setelah berlakunya Undang-undang ini semua
Perusahaan yang telah ada dan yang modalnya untuk seluruhnya atau sebagian
merupakan kekayaan Daerah yang tidak lagi merupakan beban Anggaran Belanja
Daerah harus didirikan berdasarkan Undang-undang ini, kecuali jika ditentukan
lain dengan atau berdasarkan Undang-undang.
|
|||||
II.
|
PENJELASAN
PASAL DEMI PASAL
|
||||
Pasal
1
|
|||||
Instansi
atasan dipergunakan dengan mengandung pengertian bahwa sewaktu-waktu Daerah
tingkat III telah terbentuk maka dalam rangka sistimatik Undang-undang No. 1
tahun 1957, tingkat ke- II adalah atasannya.
|
|||||
Dengan
instansi atasan dimaksud juga Gubernur Propinsi Irian Barat Bentuk Baru bagi
daerah bawahannya.
|
|||||
Pasal
2
|
|||||
Kekayaan
Daerah yang dipisahkan berarti kekayaan Daerah yang dilepaskan dari
penguasaan umum yang dipertanggung-jawabkan melalui anggaran Belanja Daerah
dan dimaksudkan untuk dikuasai dan dipertanggung-jawabkan tersendiri.
|
|||||
Pasal
3
|
|||||
Yang
dimaksudkan dengan segala macam hukum Indonesia ialah hukum perdata Eropah,
hukum dagang Eropah dan hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan
sosialisme Indonesia, berdasarkan kenyataan bahwa didalam hukum-hukum
tersebut masih terdapat unsur-unsur yang tidak sesuai dengan Manifesto
Politik Republik Indonesia.
|
|||||
Pasal
4
|
|||||
Cukup
diterangkan dalam penjelasan umum.
|
|||||
Pasal
5
|
|||||
Dalam
pasal ini ditegaskan bahwa Perusahaan Daerah itu adalah kesatuan produksi
(regional), yaitu kesatuan produksi dalam arti yang luas, yang meliputi
perusahaan yang memberi jasa, menyelenggarakan kemanfaatan umum yang bersifat
nasional untuk kebutuhan seluruh masyarakat dan tidak termasuk dalam bidang
usaha yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.
|
|||||
Perusahaan
Daerah dalam menunaikan tugasnya selalu memperhatikan daya guna yang
sebesar-besarnya dengan tidak melupakan tujuan perusahaan untuk ikut serta
dalam pembangunan daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya
dalam rangka ekonomi terpimpin untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan
mengutamakan industrialisasi dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam
perusahaan menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spirituil.
|
|||||
Pada
azasnya tidaklah mungkin untuk memerinci dengan tegas baik tentang urusan
rumah tangga Daerah maupun tentang urusan-urusan yang termasuk tugas
Pemerintah Pusat, karena perincian yang demikian itu tidak akan sesuai dengan
gaya perkembangan kehidupan masyarakat baik didaerah maupun dipusat Negara.
|
|||||
Urusan-urusan
yang tadinya termasuk lingkungan Daerah karena perkembangan keadaan dapat
dirasakan tidak sesuai lagi apabila masih diurus oleh Daerah itu karena
urusan tersebut sudah meliputi kepentingan yang lebih luas dari pada Daerah
itu sendiri.
|
|||||
Berhubung
dengan itu dalam pasal ini ditetapkan bahwa Perusahaan yang dapat didirikan
oleh daerah ialah :
|
|||||
perusahaan-perusahaan
yang bergerak dalam lapangan yang sesuai dengan urusan rumah tangganya
menurut kemampuan/kekuatan masing-masing Daerah.
|
|||||
Demikian
pula tidaklah mungkin memberi perincian secara tegas dari cabang-cabang
produksi yang penting bagi Daerah dan yang menguasai hajat hidup di Daerah
oleh karena segala sesuatu erat hubungannya dengan perkembangan dan kemajuan
masyarakat di Daerah.
|
|||||
Sebagai
contoh yang harusnya diusahakan oleh Perusahaan Daerah yang modalnya untuk
seluruhnya merupakan kekayaan Daerah dapat disebutkan Perusahaan Air Minum.
Perusahaan Tanah untuk Pembangunan Perumahan, Perusahaan Pasar, Perusahaan
Pembangunan Perumahan Rakyat.
|
|||||
Pasal
6
|
|||||
Pengutamaan
Koperasi dalam hal lapangan usaha Perusahaan Daerah ada hubungannya dengan
lapangan usaha Koperasi didasarkan pada pokok pikiran bahwa agar dalam
pengerahan potensi dan tenaga (funds and force) yang progresip didalam
Perusahaan Daerah dalam bentuk ikut sertanya Swasta untuk memiliki
saham-saham Perusahaan Daerah jangan sampai meninggalkan azas ekonomi
terpimpin dimana :
|
|||||
(a)
|
Pemerintah
(dalam hal ini Pemerintah Daerah) memegang posisi Komando.
|
||||
(b)
|
Unit
ekonomi yang diutamakan sesudah Perusahaan Negara/Daerah ialah Koperasi
sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan pasal 33 Undang-undang Dasar 45 dan
dokumen-dokumen resmi dari pada ketetapan-ketetapan M.P.R.S. No. I dan
II/1960.
|
||||
(c)
|
Kedudukan
Koperasi lebih tinggi dari pada Swasta biasa berhubung dengan nilai moral dan
sosialnya yang lebih tinggi.
|
||||
(d)
|
Dalam
Amanat Pembangunan Presiden yang telah ditetapkan sebagai Garis-garis Besar
Haluan Pembangunan oleh Ketetapan M.P.R.S. No. I dan II tahun 1960 ditegaskan
bahwa Pengusaha-pengusaha Nasional jangan berkembang menjadi kapitalis
Nasional. Usaha-usaha kearah bentuk-bentuk Koperasi dalam lapangan-lapangan
Perusahaan nasional ini harus diutamakan.
|
||||
Berhubungan
dengan itu maka Koperasi sewajarnya mendapat perlakuan yang khusus sesuai
dengan kepentingannya. Koperasi baik yang memiliki saham Perusahaan Daerah
maupun yang tidak diikut-sertakan ataupun didengar dalam menentukan
kebijaksanaan Perusahaan Daerah tertentu.
|
|||||
Pasal
7
|
|||||
Modal
Perusahaan Daerah untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan
Daerah yang dipisahkan; hal ini adalah sesuai dengan kedudukannya sebagai
badan hukum, yang harus mempunyai kekayaan sendiri terlepas dari pada
kekayaan umum Daerah dan dengan demikian dapat dipelihara terlepas dari
pengaruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
|
|||||
Pasal
8
|
|||||
Cukup
diterangkan dalam penjelasan umum.
|
|||||
Pasal
9
|
|||||
Cukup
jelas
|
|||||
Pasal
10
|
|||||
Sudah
selayaknya bahwa kepada pemegang saham diberikan hak mengeluarkan
pendapat/suara tentang segala sesuatu yang mengenai perusahaan. Maka untuk
itu antara lain diadakan kesempatan didalam rapat umum pemegang saham, dengan
pengertian bahwa dalam hal-hal yang menjadi wewenang pemegang saham prioritet
suara pemegang saham (biasa) tidak mempunyai kekuatan menentukan.
|
|||||
Pasal
11 dan 12
|
|||||
Cukup
jelas
|
|||||
Pasal
13
|
|||||
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk menghindarkan bukan semata-mata antara anggota Direksi
sesamanya, antara anggota Direksi dan Kepala Daerah, antara anggota Direksi
dan anggota Badan Pemerintah Harian, antara anggota Direksi dan Wakil-wakil
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, antara anggota Direksi dan Wakil Kepala
Daerah, tidak boleh terdapat suatu hubungan kekeluargaan yang seolah-olah
mungkin menimbulkan "satu pamiliergering" yang merugikan Perusahaan
Daerah dan nama Daerah sendiri.
|
|||||
Selalu
harus diangkat supaya oknum-oknum yang berkuasa dalam Perusahaan Daerah tidak
mempunyai hubungan keluarga atau periparan seperti dimaksud dalam pasal ini.
Izin yang mungkin diberikan oleh Kepala Daerah hendaklah dimufakati terlebih
dahulu dengan Badan Pemerintah Harian.
|
|||||
Pasal
14
|
|||||
Cukup
jelas
|
|||||
Pasal
15
|
|||||
Didalam
pasal ini yang dimaksud dengan istilah pimpinan ialah "management".
|
|||||
Pasal
16
|
|||||
Agar
penetapan batas-batas kekuasaan Direksi disesuaikan dengan sifat dan corak
perusahaan Daerah masing-masing, maka sewajarnya batas kekuasaan tersebut
diatas ditetapkan dalam peraturan pendirian perusahaan yang bersangkutan.
|
|||||
Pasal
17
|
|||||
Konkordan
dengan ketentuan termaksud dalam Undang-undang No. 45 Prp. tahun 1960 tentang
Dewan Perusahaan maka tiap-tiap Perusahaan Daerah dibentuk Dewan Perusahaan
Daerah yang dalam Undang-undang ini ditetapkan akan diatur lebib lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
|
|||||
Pasal
18
|
|||||
Cukup
jelas
|
|||||
Pasal
19
|
|||||
Sebagaimana
lazim berlaku didalam tiap-tiap Perusahaan terhadap tugas yang dipercayakan
kepada Direksi, yaitu menjalankan pimpinan cara mengurus dan menguasai
perusahaan diadakan pengawasan (umum) apakah benar-benar sesuai dengan
garis-garis kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh para pemilik/pemegang
saham; biasanya tugas pengawasan demikian diserahkan kepada suatu
Dewan/Badan.
|
|||||
Bagi
Perusahaan Daerah, pengawasan (umum) termaksud diatas dilakukan oleh Kepala
Daerah/pemegang saham/ saham prioritet ataupun badan yang ditunjuknya untuk
seluruh Perusahaan Daerah didalam lingkungannya.
|
|||||
Bilamana
dipandang perlu berhubung dengan besarnya Perusahaan Daerah dapat ditunjuk
satu badan, yang menjalankan pengawasan (umum) terhadap perusahaan itu.
|
|||||
Adalah
lebih berdaya-guna manakala untuk sejumlah Perusahaan -perusahaan Daerah yang
kecil ditunjuk hanya satu badan untuk melakukan pengawasan (umum) itu.
|
|||||
Pasal
20
|
|||||
Berhubung
dengan kekayaan Perusahaan Daerah itu adalah untuk seluruhnya dan untuk
sebagian merupakan kekayaan Daerah, maka dianggap perlu untuk mengatur
tanggung-jawab pegawai/pekerja Perusahaan Daerah dalam Undang-undang ini.
|
|||||
Dalam
pasal ini diatur kewajiban pegawai/pekerja perusahaan untuk mengganti
kerugian yang diderita oleh perusahaan yang diakibatkan karena
pegawai/pekerja tersebut melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan
kepadanya.
|
|||||
Dalam
hubungan ini terhadap pegawai/pekerja perusahaan dinyatakan berlaku
ketentuan-ketentuan mengenai ganti rugi yang berlaku bagi pegawai Daerah.
|
|||||
Pegawai
Perusahaan Daerah yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan
uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan Daerah dan barang persediaan
milik Perusahaan Daerah yang disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan
yang khusus digunakan untuk keperluan itu, adalah bendaharawan, (komptabel)
yang wajib memberikan pertanggungan-jawab kepada badan termaksud dalam pasal
27. Bendaharawan tersebut diatas berkewajiban memberikan pertanggungan-jawab,
artinya ia bertanggung-jawab bahwa uang, surat-surat berharga dan barang
persediaan milik perusahaan yang harus berada didalam penyimpanannya
(tanggungannya) benar-benar ada. Pengertian ini mengandung makna bahwa
bendaharawan diwajibkan mengganti kerugian yang terdapat dalam sisa buku (booksaldo)
dan atau persediaan buku (bookvoorraad).
|
|||||
Pasal
21
|
|||||
Cukup
jelas
|
|||||
Pasal
22
|
|||||
Untuk
menyelenggarakan pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan dengan baik
diperlukan adanya suatu anggaran perusahaan. Oleh karena itu Perusahaan
Daerah diwajibkan menyusunnya. Ketentuan dalam pasal ini dimaksudkan untuk
meneliti dan mempertimbangkan anggaran perusahaan termaksud untuk menetapkan
prioritet serta daya guna pelaksanaan proyek yang dimuat dalam anggaran
perusahaan itu.
|
|||||
Untuk
menjamin kelancaran jalannya perusahaan, maka antara lain pada ayat (2)
ditetapkan bahwa dalam hal perusahaan telah memasuki sesuatu tahun buku
tertentu sedangkan atas proyek didalam anggaran perusahaan dari tahun buku
sebelumnya belum/tidak dikemukakan keberatan-keberatan oleh pemegang saham
prioritet, maka hal itu tidak menjadi rintangan untuk melanjutkan pelaksanaan
proyek didalam anggaran perusahaan yang berikutnya.
|
|||||
Pasal
23
|
|||||
Yang
dimaksudkan dengan laporan dalam pasal ini adalah laporan berkala mengenai
pelaksanaan pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan (bedrijfsvoering)
dan bukan laporan tahunan, neraca dan laba rugi.
|
|||||
Faedahnya
laporan ialah agar pemegang saham prioritet selalu dapat mengikuti dan
menilai jalannya perusahaan.
|
|||||
Pasal
24
|
|||||
Perhitungan
tahunan dipergunakan sebagai dasar bagi pemegang saham prioritet untuk
memberikan pengesahan atas tindakan menguasai dan mengurus oleh Direksi
selama masa tertentu yang telah lampau.
|
|||||
Penilaian
pos-pos pada perhitungan tahunan dilakukan menurut sistim yang lazim disebut
"good koopmans gebruik" artinya menurut sistim harga beli,
atau harga pengganti atau persediaan besi (persediaan yang tak boleh tidak)
dan sebagainya yang menghasilkan perhitungan laba yang besar dalam arti
ekonomi perusahaan.
|
|||||
Kesalahan
dalam kebijaksanaan yang kemudian diketemukan oleh yang berhak melakukan
kontrole termaksud pada pasal 27, yaitu sesudah perhitungan tahunan disahkan,
menjadi tanggungan Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet yang
mensyahkan perhitungan tahunan termaksud. Kesalahan lainnya yaitu yang bukan
kesalahan kebijaksanaan dan dapat dinyatakan dalam ruang menjadi tanggungan
pegawai termasuk Direksi yang melakukan kesalahan itu, segala sesuatu setelah
dibuktikan seperlunya.
|
|||||
Pasal
25
|
|||||
Cadangan
dapat dibedakan dalam cadangan terbuka, yaitu yang besar jumlahnya ternyata
dengan tegas pada neraca dan cadangan rahasia dan diam yang besar jumlahnya
tidak dapat ternyata dari neraca.
|
|||||
Cadangan
rahasia dan cadangan diam yang dapat dibentuk antara lain dengan cara yang
berikut :
|
|||||
ke.
1.
|
menilai
barang-barang modal jauh lebih rendah dari pada nilai yang sebenarnya.
|
||||
ke.
2.
|
tidak
memuat barang-modal pada neraca.
|
||||
ke.
3.
|
memuat
hutang-hutang atau kewajiban-kewajiban membayar dengan jumlah yang lebih
tinggi dari pada yang sebenarnya dan
|
||||
ke.
4.
|
memuat
kewajiban membayar pada neraca yang sebenarnya tidak ada, jadi pada umumnya
penilaian yang lebih rendah daripada pos-pos activa (kekayaan) serta
penilaian yang lebih tinggi dari pos-pos passiva (hutang).
|
||||
Hanya
pimpinan perusahaan yang mengetahui adanya serta besarnya cadangan itu, akan
tetapi orang luar tidak mengetahuinya. Keberatan terhadap pembentukan
cadangan rahasia dan diam antara lain adalah sebagai berikut :
|
|||||
a.
|
memberikan
sebab untuk expansi yang irrasionil;
|
||||
b.
|
apabila
sekumpulan activa dimuat dalam buku untuk jumlah yang jauh lebih rendah
daripada yang sebenarnya, maka dapat timbul bahaya bahwa untuk selanjutnya
activa ini akan dihapuskan dari harganya yang rendah itu dan karena itu, maka
harga pokok barang yang diproduksikan akan sangat rendah.
|
||||
Hal
ini akan menyebabkan "merusak harga" (prijsbederf). Jika hal
ini terjadi dan pada waktunya diperlukan activa baru, maka besar kemungkinan
bahwa jumlah penghapusan harta yang telah dikumpulkan tidak akan mencukupi
untuk mendapatkan penggantinya.
|
|||||
c.
|
karena
activa dimuat dengan harga yang lebih rendah, maka akan terdapat kemungkinan
bahwa activa yang bersangkutan akan dijual untuk harga yang lebih rendah itu.
Keberatan-keberatan seperti tersebut diatas itu menyebabkan perlu diadakannya
larangan untuk membentuk cadangan diam dan rahasia, terutama berkenaan dengan
kalkulasi harga pokok untuk kepentingan politik harga.
|
||||
Laba
bersih yang dimaksudkan dalam pasal ini adalah laba yang dihitung secara
ekonomi perusahaan, setelah dikurangi dengan semua koreksi yang dianggap
perlu dan cadangan tujuan yang wajar dalam perusahaan.
|
|||||
Cadangan
tujuan (bestonmingsreserves) adalah cadangan yang dibentuk dari laba,
yang tidak merupakan koreksi daripada kekayaan (activa) atau kewajiban/hutang
kepada pihak ketiga yang dimuat pada neraca untuk jumlah lebih tinggi
daripada yang sebenarnya. Seperti ternyata dari namanya maka cadangan tujuan
adalah cadangan yang dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu seperti :
cadangan pembaharuan, cadangan perluasan, cadangan untuk selisih kurs,
cadangan untuk melunasi hutang obligasi, cadangan assuransi risiko sendiri
dan sebagainya. Cadangan umum dimaksudkan untuk menampung hal-hal dan
kejadian yang tidak dapat diduga semula.
|
|||||
Dana
pembangunan dimaksudkan sebagai kewajiban sumbangan kepada Daerah untuk
keperluan pembangunan Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
|
|||||
Sosial
dan Pendidikan adalah untuk kepentingan Pegawai/pekerja perusahaan antara
lain untuk mempertinggi mutu kesehatan dan kecakapan.
|
|||||
Dalam
pasal ini dimaksudkan zakat bagi perusahaan yang modalnya untuk sebagian
terdiri dari kekayaan Daerah yang dipisahkan. Pemerintah Daerah mengatur
supaya dalam hal ini diikuti petunjuk dari Menteri Agama.
|
|||||
Jasa
Produksi dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada pegawai/pekerja
karena hasil pekerjaannya yang sangat dihargai oleh konsumen hingga karenanya
masih diperoleh laba. Sumbangan dana pensiun dan sokongan dimaksudkan untuk
membentuk dana guna menampung pembayaran-pembayaran kepada pegawai-pegawai
yang pada waktu berlakunya Undang-undang ini sudah lanjut usianya dan tidak dapat
dimasukkan kedalam pensiun yang akan dibentuk itu.
|
|||||
Premi
untuk pensiun biasa merupakan bagian dari harga pokok barang-barang yang
diproduksikan, yang akan dipotong dari gaji pegawai atau upah pekerja. Kepada
perusahaan yang menurut sifat pekerjaannya menyebabkan tidak didapatnya laba,
maka untuk menghargai jasa kerja dalam perusahaan semacam itu Pemerintah
Daerah dapat memberikan jasa produksi.
|
|||||
Pasal
26
|
|||||
Dalam
Perusahaan Daerah tidak ada pengertian buruh dan majikan, semuanya adalah pegawai/pekerja
perusahaan. Agar dalam mengatur kedudukan hukum, gaji, pensiun dan sokongan
serta penghasilan-penghasilan lain terhadap mereka berlaku
ketentuan-ketentuan yang seragam diperlukan adanya peraturan pokok
kepegawaian Perusahaan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang
berlaku setelah mendapat pengesahan instansi atasan. Mengenai pemberhentian
pegawai/pekerja-pekerja Perusahaan Daerah hendaklah diperhatikan penyaluran
mereka menurut peraturan perundangan yang berlaku mengenai masalah ini.
|
|||||
Pasal
27
|
|||||
Tugas
dan kewajiban melakukan kontrole disini berlainan dengan tugas pengawasan
(umum) sebagaimana ditetapkan didalam pasal 19, adalah pengawasan khusus
tekhnis yang bersifat repressip, yakni juga pada pokoknya berkisar pada
pemeriksaan laporan perhitungan tahunan (auditing). Sebagai dasar
penilaian terhadap baik buruknya penyelenggaraan pimpinan perusahaan.
|
|||||
Pasal
28
|
|||||
Dalam
pasal ini ditentukan, bahwa sesuai dengan sistim desentralisasi dalam
pemerintahan Negara yang kini berlaku, dengan Peraturan Daerah, Daerah
tingkat atasan setelah semufakat dengan pemegang saham, dapat menyerahkan
Perusahaan Daerah termaksud kepada Daerah tingkat bawahannya, demikian pula
penyerahan sebaliknya.
|
|||||
Penyerahan
ini dilakukan apabila macam usaha/produksi dari pada perusahaan termaksud
sewajarnya terletak dalam bidang pengusahaan dan pengurusan Daerah yang
bersangkutan.
|
|||||
Apabila
Pemerintah Daerah telah menganggap, bahwa perusahaan yang termaksud dalam
pasal ini tidak perlu lagi diusahakan sebagai Perusahaan Daerah, antara lain
karena macam usahanya/produksinya/barangnya, sesuai dengan perkembangan
pelaksanaan Program Pemerintah dalam bidang kekoperasian sewajarnya terletak
dalam bidang penguasaan dan pengurusan koperasi, maka Pemerintah Daerah dapat
memindahkan perusahaan tersebut ketangan perkumpulan koperasi didaerahnya.
|
|||||
Untuk
jangka waktu yang tertentu, pimpinan/pengurus pegawai perkumpulan
koperasi/perusahaan swasta, yang betul-betul mempunyai bakatleadership,
dapat diangkat oleh kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet untuk
dijadikan pimpinan perusahaan daerah tertentu.
|
|||||
Dengan
cara demikian maka :
|
|||||
a.
|
masyarakat
dapat menarik faedah yang sebesar-besarnya dari padanya;
|
||||
b.
|
mereka
tidak lagi mementingkan diri pribadi, tetapi juga harus mengambil kepada
kepentingan sosial.
|
||||
Pasal
29
|
|||||
Dalam
pasal ini ditentukan bahwa pembubaran Perusahaan Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah yang berlaku setelah mendapat pengesahan instansi atasan.
|
|||||
Pembubaran
ini dapat beralasan antara lain, apabila perusahaan tersebut dianggap tidak
lagi dapat mencapai tujuannya atau tidak diperlukan lagi oleh Pemerintah
Daerah.
|
|||||
Pembubaran
tersebut diatas cukup diatur dengan Peraturan Daerah mengingat bahwa :
|
|||||
1.
|
Perusahaan
Daerah didirikan dengan Peraturan Daerah;
|
||||
2.
|
kepentingan
fihak ketiga cukup terjamin dengan adanya jaminan Daerah termaksud pada ayat
(4).
|
||||
Disisi
pengaturan benda, hendaklah diperhatikan pula segala sesuatu yang
bersangkutan dengan manusia pegawai/pekerja-pekerja Perusahaan Daerah yang
bersangkutan.
|
|||||
Penyelenggaraan
likwidasi dilakukan dalam batas waktu yang akan ditetapkan dalam peraturan
pembubaran perusahaan termaksud diatas.
|
|||||
Pasal
30, 31 dan 32
|
|||||
Cukup
jelas
|
|||||
Mengetahui
:
|
|||||
SEKRETARIS
NEGARA,
|
|||||
MOHD. ICHSAN
|
|||||
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2387
|
1 komentar:
mantap
Posting Komentar