Jumat, 31 Mei 2013

Menata Ulang Usaha BUMD

Ekonomi Makro
Senin, 12 Maret 2012 | 10:21:29 WIB


Perusahaan Daerah I Intervensi Pengelolaan Menyulitkan Pengembangan Bisnis

Menata Ulang Usaha BUMD

ANTARA/BHAKTI PUNDHOWO

Seandainya tidak ada terobosan baru, kemungkinan selama hidupnya badan usaha milik daerah (BUMD) hanya untuk "sapi perahan" pemiliknya, yakni pemerintah daerah. Di sisi lain, dalam kegiatan bisnisnya, BUMD butuh kelonggaran untuk melakukan pengembangan usaha yang ujungnya peningkatan pelayanan masyarakat tanpa mengesampingkan keuntungan. 

Kondisi dilematis ini sekaligus menjadikan BUMD bagai hidup tanpa pegangan. Tak heran, ketidakjelasan pengelolaan ini yang menjadikan BUMD sulit bergerak, boro-boro berpikir pengembangan investasi, karena dananya sudah untuk menyetor dividen dan meng-entertain kolega politik daerah. Alhasil, dari sebanyak 1.113 BUMD dengan aset sekitar 343 triliun rupiah yang ada hingga saat ini, hanya sekitar 60 persen yang berkinerja baik.

Keberadaan BUMD ini menarik perhatian serius Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Belum lama ini, dalam pembukaan Musyawarah Nasional IV dan BUMN Strategic Forum di Jakarta, Gamawan melontarkan keinginnya untuk mengajukan kembali Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD) kepada DPR. "RUU BUMD dulu sudah masuk Prolegnas, sekarang sudah tidak masuk lagi. Kita akan perjuangkan mudah-mudahan tahun depan (2013) masuk," katanya.

Gamawan mengakui draf RUU BUMD sudah siap untuk dibahas bersama DPR RI. Aturan setingkat UU sangat dibutuhkan BUMD sebagai payung hukum agar tidak ragu-ragu dalam berusaha dan mengembangkan diri. "Tinggal dibawa ke DPR aja," katanya.

Keluhan semakin gamangnya perjalanan BUMN terungkap pula oleh Ketua Umum Badan Kerja Sama BUMD Seluruh Indonesia Prabowo Sunirman. Menurut dia, UU tersebut sangat ditunggu-tunggu. Pasca dicabutnya UU No 5/1962 tentang Perusahaan Daerah, sampai sekarang belum ada UU penggantinya.

Saat ini, pengelolaan BUMD sepenuhnya ditetapkan melalui peraturan daerah dengan persetujuan DPRD. Akibatnya, BUMD sulit untuk berkembang karena tidak memiliki kelonggaran dalam mengembangkan diri. "Intervensi, baik dari legislatif maupun eksekutif, ini kan kadang-kadang membuat bergeraknya tidak longgar," katanya.

Mengenai pengajuan RUU BUMD, Prabowo mengakui sebenarnya telah diusulkan sejak 2006 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2011. Namun, pada akhirnya, RUU tersebut terabaikan. Pada 2012, RUU tersebut tidak lagi masuk dalam Program Legislasi Nasional.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi secara tegas melarang berbagai pihak yang menjadikan badan usaha milik daerah (BUMD) menjadi mesin pencetak uang bagi pihak-pihak yang ingin bersinggungan dengan dunia politik. "BUMD itu jangan jadi mesin ATM. Biasanya diancam kalau tidak membantu ini-itu, nanti dirutnya diberhentikan," tutur Gamawan Fauzi.

Sebagaimana umumnya, dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) yang dilakukan oleh masing-masing BUMD, sudah menetapkan anggaran yang akan dipergunakan, misalnya anggaran operasional, investasi, serta kebutuhan lainnya. Artinya, BUMD tidak diperbolehkan mengeluarkan dana di luar yang disepakati oleh RUPS.

"Misalnya, mau pilkada terus ada yang meminta sumbangan ke BUMD. Jangan diberikan di luar yang disekapati oleh RUPS," tegasnya.

Rawan Intervensi
Tingginya potensi intervensi terhadap BUMD bahkan mendapat perhatian Wakil Presiden Boediono. Secara tegas, Boediono memerintahkan agar BUMD dan badan usaha milik negara (BUMN) jangan sampai diintervensi oleh eksekutif maupun legislatif.

Karenanya, intervensi telah membuat potensi ekonomi BUMD dan BUMN tak berkembang. "Kalau intervensi dari pemilik (pemerintah) termasuk legislatif terlalu besar sehingga ruang profesional semakin sempit, itu mengurangi potensi prestasi tinggi," katanya. 

BUMD dan BUMN di negara berkembang seperti di Indonesia memang dibutuhkan untuk menyokong perekonomian. suh/E-8

Sumber Berita : http://koran-jakarta.com/

1 komentar:

tolong dong kalo ada yang tau cara jitu untuk pengambangan BUMD sekaligus kalo ada yg tau daerah yang BUMDnya sudah berhasil

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More