Kamis, 30 Mei 2013

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 50 TAHUN 1999 TENTANG KEPENGURUSAN BADAN USAHA MILIK DAERAH

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 50 TAHUN 1999
TENTANG
KEPENGURUSAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang : 

a. Bahwa Badan Usaha Milik Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli Daerah, hams dikelola oleh pengurus yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman sesuai bidang usahanya;
b. Bahwa dalam rangka pembinaan pelaksanaan otonomi Daerah, perlu memberikan pedoman Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Mengingat : 

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
Memperhatikan : 1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999 - 2000
2. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor Ekon 8/10/38 tanggal 3 Desember 1979 tentang Pembenahan, Penertiban dan Penyehatan Perusahaan Daerah;
3. Surat Edaran Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 335/MK. WASPAN/11/1998 tanggal 24 November 1998 tentang Penarikan kembali Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan pimpinan pada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Negara;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG KEPENGURUSAN BADAN USAHA MILIK DAERAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota;
b. Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota;
c. Badan Usaha Milik Daerah selanjutnya disingkat BUMD adalah Perusahaan Daerah dan bentuk hukum lainnya dari usaha milik Daerah selain Perusahaan Daerah Air Minum, Bank Pembangunan Daerah dan Bank Perkreditan Rakyat;
d. Direksi adalah Direksi BUMD;
e. Badan Pengawas adalah Badan Pengawas BUMD.

BAB II
PENGURUS

Pasal 2
Pengurus BUMD terdiri dari:
a. Direksi;
b. Badan Pengawas.

BAB III
DIREKSI

Bagian Pertama
Pengangkatan
Pasal 3
(1) Direksi diangkat oleh Kepala Daerah diutamakan dari swasta atas usul Badan Pengawas.
(2) Dalam hal calon Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berasal dari swasta maka yang bersangkutan harus melepaskan terlebih dahulu status kepegawaiannya.
(3) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Diutamakan mempunyai pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S1);
b. Mempunyai pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di perusahaan yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik ;
c. Membuat dan menyajikan proposal tentang visi, misi dan strategi perusahaan;
d. Tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah atau dengan Anggota Direksi atau dengan Anggota Badan Pengawas lainnya sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar.
(4) Pengangkatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah.

Pasal 4
Jumlah anggota Direksi paling banyak 4 (empat) orang dan seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama.

Pasal 5
(1) Seseorang dapat menduduki jabatan Direksi paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan dalam kedudukan yang sama di BUMD yang bersangkutan.
(2) Dikecualikan dari ayat (1) apabila Direktur diangkat menjadi Direktur Utama.
(3) Masa jabatan Direksi ditetapkan selama 4 (empat) tahun.
(4) Pengangkatan untuk masa jabatan yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, apabila Direksi terbukti mampu meningkatkan kinerja BUMD setiap tahun.

Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang
Pasal 6
Direksi dalam mengelola BUMD mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan BUMD;
b. menyampaikan Rencana Kerja 5 (lima) tahunan dan Rencana Kerja Anggaran BUMD tahunan kepada Badan Pengawas untuk mendapat pengesahan;
c. Melakukan perubahan terhadap program kerja setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas
d. Membina pegawai;
e. Mengurus dan mengelola kekayaan BUMD
f. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan
g. Mewakili BUMD baik didalam dan di luar Pengadilan;
h. Menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi kepada Badan Pengawas.

Pasal 7
Direksi dalam mengelola BUMD mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. Mengangkat dan memberhentikan pegawai
b. Mengangkat, memberhentikan dan memindahtugaskan pegawai dari jabatan dibawah Direksi;
c. Menandatangani Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi
d. Menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain.

Pasal 8
Direksi memerlukan persetujuan dari Badan Pengawas dalam hal-hal:
a. Mengadakan perjanjian-perjanjian kerjasama usaha dan atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya asset dan membebani anggaran BUMD;
b. Memindahtangankan atau menghipotekkan atau menggadaikan benda bergerak dan atau tak bergerak milik BUMD
c. Penyertaan modal dalam Perusahaan lain.

Bagian Ketiga
Tahun Buku, Laporan Keuangan dan Tahunan
Pasal 9
(1) Tahun Buku Perusahaan adalah Tahun Takwim.
(2) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Tahun Buku Direksi menyampaikan Laporan Keuangan kepada Kepala Daerah melalui Ketua Badan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan, yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Tahunan, setelah diaudit oleh Akuntan Publik.
(3) Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Tahunan yang telah mendapatkan pengesahan dari Kepala Daerah memberikan pembebasan tanggung jawab kepada Direksi dan Badan Pengawas.
(4) Selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Tahun Buku Direksi telah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran BUMD.
(5) Apabila pada tanggal 31 Desember tahun berjalan Badan Pengawas belum mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran BUMD yang diajukan, dianggap telah disahkan.

Bagian Keempat
Penghasilan dan Hak-hak Direksi
Pasal 10
(1) Penghasilan Direksi terdiri dari:
a. Gaji;
b. Tunjangan.
(2) Jenis dan besarnya tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direksi.

Bagian Kelima
Cuti
Pasal 11
(1) Direksi memperoleh hak cuti sebagai berikut:
a. Cuti Tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja
b. Cuti Besar/Cuti Panjang, selama 2 (dua) bulan untuk setiap satu kali masa jabatan;
c. Cuti bersalin selama 3 (tiga) bulan bagi Direktris
d. Cuti alasan penting
e. Cuti Sakit.
(2) Pelaksanaan hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b dan c dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Pelaksanaan hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan e dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas.
(4) Direksi selama melaksanakan cuti mendapatkan penghasilan penuh dari BUMD.

Bagian Keenam
Pemberhentian
Pasal 12
Direksi diberhentikan dengan alasan :
a. Atas permintaan sendiri;
b. Meninggal dunia;
c. Karena kesehatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya;
d. Tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah disetujui;
e. Terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMD;
f. Di hukum pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Pasal 13
(1) Apabila Direksi diduga melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, d, dan e Badan Pengawas segera melakukan pemeriksaaan terhadap yang bersangkutan.
(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Direksi sebagaimana dimaksud pada ay at (1) terbukti, Badan Pengawas segera melaporkan kepada Kepala Daerah.

Pasal 14
Kepala Daerah paling lama 12 (dua belas) hari kerja setelah menerima laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawas, sudah mengeluarkan.
a. Surat Keputusan Kepala Daerah tentang pemberhentian sebagai Direksi bagi Direksi yang melakukan perbuatan dalam Pasal 12 huruf c, d, dan f;
b. Surat Keputusan Kepala Daerah tentang pemberhentian sementara sebagai Direksi bagi Direksi yang melakukan perbuatan dalam pasal 12 huruf e.

Pasal 15
(1) Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, b dan c, diberhentikan dengan hormat.
(2) Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, e dan f, diberhentikan tidak dengan hormat.
(3) Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b selain diberikan uang duka sebesar 3 (tiga) kali penghasilan yang diterima pada bulan terakhir juga diberikan uang penghargaan yang besarnya ditetapkan secara proporsional sesuai masa jabatannya.
(4) Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c selain diberikan uang pesangon sebesar 5 (lima) kali penghasilan yang diterima pada bulan terakhir juga diberikan uang penghargaan yang besarnya ditetapkan secara proporsional sesuai masa jabatannya.
(5) Direksi yang berhenti karena habis masa jabatannya dan tidak diangkat kembali diberikan uang penghargaan sesuai dengan kemampuan BUMD.

Pasal 16
Paling lama 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Direksi berakhir, Badan Pengawas sudah mengajukan calon Direksi kepada Kepala Daerah.

Pasal 17
(1) Kepala Daerah mengangkat Pelaksana Tugas (PLT), apabila Direksi diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.
(2) Keputusan Kepala Daerah untuk masa jabatan paling lama 3 (tiga) bulan.

BAB IV
BADAN PENGAWAS

Bagian Pertama
Pasal 18
(1) Badan Pengawas diangkat oleh Kepala Daerah.
(2) Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari orang yang profesional sesuai dengan bidang usaha BUMD yang bersangkutan.
(3) Untuk dapat diangkat sebagai Badan Pengawas, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Menyediakan waktu yang cukup;
b. Tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah atau dengan Badan Pengawas lainnya atau dengan Direksi sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar;
c. Mempunyai Pengalaman dalam bidang keahliannya minimal 5 (lima) tahun.
(4) Pengangkatan Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah.

Pasal 19
Jumlah Badan Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang, seorang diantaranya dipilih menjadi Ketua merangkap Anggota.

Pasal 20
(1) Badan Pengawas diangkat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.
(2) Masa jabatan Badan Pengawas ditetapkan selama 3 (tiga) tahun.
(3) Pengangkatan Badan Pengawas yang kedua kali dilakukan apabila :
a. Mampu mengawasi BUMD sesuai dengan Program Kerja
b. Mampu memberikan saran kepada Direksi agar BUMD mampu bersaing dengan Perusahaan lainnya ;
c. Mampu memberikan pendapat mengenai peluang usaha yang menguntungkan di masa yang akan datang.

Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang
Pasal 21
Badan Pengawas mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Mengawasi kegiatan operasional BUMD;
b. Memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah terhadap pengangkatan dan pemberhentian Direksi;
c. Memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah terhadap Program Kerja yang diajukan oleh Direksi;
d. Memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah terhadap Laporan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi;
e. Memberikan pendapat dan saran atas Laporan Kinerja BUMD.

Pasal 22
Badan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. Memberi peringatan kepada Direksi yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan program kerja yang telah disetujui;
b. Memeriksa Direksi yang diduga merugikan Perusahaan;
c. Mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran BUMD ;
d. Menerima atau menolak pertanggung jawaban Keuangan dan Program Kerja Direksi tahun berjalan.

Bagian Ketiga
Penghasilan
Pasal 23
Badan Pengawas karena tugasnya menerima honorarium.

Pasal 24
(1) Ketua Badan Pengawas menerima honorarium sebesar 40 % (empat puluh perseratus) dari penghasilan Direktur Utama.
(2) Sekretaris Badan Pengawas menerima honorarium sebesar 35 % (tiga puluh lima perseratus) dari penghasilan Direktur Utama.
(3) Anggota Badan Pengawas menerima honorarium sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari penghasilan Direktur Utama.

Pasal 25
Selain honorarium, kepada Badan Pengawas setiap tahun diberikan jasa produksi.

Bagian Keempat
Pemberhentian
Pasal 26
Badan Pengawas dapat diberhentikan dengan alasan :
a. Atas permintaan sendiri
b. Meninggal dunia;
c. Karena kesehatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya;
d. Tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya;
e. Terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMD
f. Di hukum pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Pasal 27
(1) Apabila Badan Pengawas diduga melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, d dan e Kepala Daerah segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan Kepala Daerah paling lama 12 (dua belas) hari kerja segera mengeluarkan:
a. Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Pemberhentian sebagai Badan Pengawas bagi Badan Pengawas yang melakukan perbuatan dalam Pasal 26 huruf c, d dan f;
b. Surat Keputusan Kepala Daerah tentang pemberhentian sementara sebagai Badan Pengawas bagi Badan Pengawas yang melakukan perbuatan dalam pasal 26 huruf e.

BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 28
(1) Untuk membantu tugas Badan Pengawas dibentuk Sekretariat yang terdiri dari 2 (dua)orang.
(2) Honorarium Sekretariat di tetapkan oleh Badan Pengawas dan dibebankan kepada perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 29
(1) Besarnya jasa produksi untuk Direksi, Badan Pengawas, Pegawai dan Tenaga kerja lainnya ditetakan maksimum 20% (dua puluh persen) dari laba bersih tahun bersangkutan setelah di audit.
(2) Besarnya Jasa Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Direksi, Badan Pengawas, Pegawai dan tenaga kerja lainnya ditetapkan oleh Direksi.

Pasal 30
BUMD yang dimiliki oleh lebih dari 2 (dua) Daerah, Badan Pengawas boleh lebih dari 3 (tiga) orang dan jumlahnya paling banyak 5 (lima) orang.

Pasal 31
Direksi tidak boleh memangku jabatan rangkap baik di BUMD atau Perusahaan lainnya.

PasaI 32
Apabila dalam 2 (dua) tahun berturut-turut Direksi tidak mampu meningkatkan kinerja perusahaan, Kepala Daerah dapat mengganti Direksi.

Pasal 33
Direksi yang akan melakukan perjalanan dinas keluar negeri hams mendapat ij in dari Kepala Daerah.

Pasal 34
Dana Representatif disediakan dari Anggaran Perusahaan paling tinggi 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah penghasilan Direksi dalam 1 (satu) tahun yang diterima pada bulan terakhir, dan penggunaannya diatur oleh Direksi secara efisien dan efektif dalam rangka pengembangan BUMD.

KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 35
Direksi yang pada saat Keputusan ini ditetapkan telah menduduki jabatan yang ketiga kali, maka yang bersangkutan tetap menjalankan tugasnya sampai masa jabatannya berakhir.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 536-666 Tahun 1981 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 37
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 1999
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd.
SYARWAN HAMID

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More