This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 31 Mei 2013

Menata Ulang Usaha BUMD

Ekonomi Makro
Senin, 12 Maret 2012 | 10:21:29 WIB

Perusahaan Daerah I Intervensi Pengelolaan Menyulitkan Pengembangan Bisnis

Menata Ulang Usaha BUMD

ANTARA/BHAKTI PUNDHOWO

Seandainya tidak ada terobosan baru, kemungkinan selama hidupnya badan usaha milik daerah (BUMD) hanya untuk "sapi perahan" pemiliknya, yakni pemerintah daerah. Di sisi lain, dalam kegiatan bisnisnya, BUMD butuh kelonggaran untuk melakukan pengembangan usaha yang ujungnya peningkatan pelayanan masyarakat tanpa mengesampingkan keuntungan. 

Kondisi dilematis ini sekaligus menjadikan BUMD bagai hidup tanpa pegangan. Tak heran, ketidakjelasan pengelolaan ini yang menjadikan BUMD sulit bergerak, boro-boro berpikir pengembangan investasi, karena dananya sudah untuk menyetor dividen dan meng-entertain kolega politik daerah. Alhasil, dari sebanyak 1.113 BUMD dengan aset sekitar 343 triliun rupiah yang ada hingga saat ini, hanya sekitar 60 persen yang berkinerja baik.

Keberadaan BUMD ini menarik perhatian serius Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Belum lama ini, dalam pembukaan Musyawarah Nasional IV dan BUMN Strategic Forum di Jakarta, Gamawan melontarkan keinginnya untuk mengajukan kembali Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD) kepada DPR. "RUU BUMD dulu sudah masuk Prolegnas, sekarang sudah tidak masuk lagi. Kita akan perjuangkan mudah-mudahan tahun depan (2013) masuk," katanya.

Gamawan mengakui draf RUU BUMD sudah siap untuk dibahas bersama DPR RI. Aturan setingkat UU sangat dibutuhkan BUMD sebagai payung hukum agar tidak ragu-ragu dalam berusaha dan mengembangkan diri. "Tinggal dibawa ke DPR aja," katanya.

Keluhan semakin gamangnya perjalanan BUMN terungkap pula oleh Ketua Umum Badan Kerja Sama BUMD Seluruh Indonesia Prabowo Sunirman. Menurut dia, UU tersebut sangat ditunggu-tunggu. Pasca dicabutnya UU No 5/1962 tentang Perusahaan Daerah, sampai sekarang belum ada UU penggantinya.

Saat ini, pengelolaan BUMD sepenuhnya ditetapkan melalui peraturan daerah dengan persetujuan DPRD. Akibatnya, BUMD sulit untuk berkembang karena tidak memiliki kelonggaran dalam mengembangkan diri. "Intervensi, baik dari legislatif maupun eksekutif, ini kan kadang-kadang membuat bergeraknya tidak longgar," katanya.

Mengenai pengajuan RUU BUMD, Prabowo mengakui sebenarnya telah diusulkan sejak 2006 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2011. Namun, pada akhirnya, RUU tersebut terabaikan. Pada 2012, RUU tersebut tidak lagi masuk dalam Program Legislasi Nasional.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi secara tegas melarang berbagai pihak yang menjadikan badan usaha milik daerah (BUMD) menjadi mesin pencetak uang bagi pihak-pihak yang ingin bersinggungan dengan dunia politik. "BUMD itu jangan jadi mesin ATM. Biasanya diancam kalau tidak membantu ini-itu, nanti dirutnya diberhentikan," tutur Gamawan Fauzi.

Sebagaimana umumnya, dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) yang dilakukan oleh masing-masing BUMD, sudah menetapkan anggaran yang akan dipergunakan, misalnya anggaran operasional, investasi, serta kebutuhan lainnya. Artinya, BUMD tidak diperbolehkan mengeluarkan dana di luar yang disepakati oleh RUPS.

"Misalnya, mau pilkada terus ada yang meminta sumbangan ke BUMD. Jangan diberikan di luar yang disekapati oleh RUPS," tegasnya.

Rawan Intervensi
Tingginya potensi intervensi terhadap BUMD bahkan mendapat perhatian Wakil Presiden Boediono. Secara tegas, Boediono memerintahkan agar BUMD dan badan usaha milik negara (BUMN) jangan sampai diintervensi oleh eksekutif maupun legislatif.

Karenanya, intervensi telah membuat potensi ekonomi BUMD dan BUMN tak berkembang. "Kalau intervensi dari pemilik (pemerintah) termasuk legislatif terlalu besar sehingga ruang profesional semakin sempit, itu mengurangi potensi prestasi tinggi," katanya. 

BUMD dan BUMN di negara berkembang seperti di Indonesia memang dibutuhkan untuk menyokong perekonomian. suh/E-8

Sumber Berita : http://koran-jakarta.com/

Kamis, 30 Mei 2013

Anak Telantar Bernama BUMD

Anak Telantar Bernama BUMD

Jum'at, 08 Februari 2013 | 09:32 WIB

TEMPO.CO - Untuk pertama kali, Rapat Koordinasi Pemerintahan 2013 melibatkan para anggota direksi badan usaha milik daerah (BUMD). Peristiwa ini terjadi pada 28 Januari lalu. Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut, direksi BUMD duduk sejajar dengan direksi BUMN. Rapat yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) itu diikuti Wakil Presiden Boediono, para menteri, pemimpin lembaga-lembaga negara, gubernur, dan bupati/walikota. 

Selama ini BUMD memang masih dilirik dengan sebelah mata. Padahal jumlahnya amat besar. Menurut data di Kementerian Dalam Negeri, ada 1.007 BUMD, baik milik pemerintah provinsi maupun milik kota/kabupaten. Bidang bisnisnya sangat beragam, dari air minum, pasar, perbankan, minyak dan gas, perkebunan, pelabuhan, properti, percetakan, hingga aneka usaha lainnya. Belakangan, lahir undang-undang yang mengharuskan pelibatan BUMD, seperti UU Minyak dan Gas. 

Total aset BUMD di Indonesia juga menunjukkan angka yang menggiurkan. Dalam catatan Kementerian Dalam Negeri, total aset BUMD mencapai Rp 375 triliun. Namun, sampai September 2012, seluruh bank daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) saja sudah mencatatkan asetnya sebesar Rp 395 triliun. Belum lagi dihitung total aset PDAM seluruh Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi), pasar di bawah Asosiasi Pasar Seluruh Indonesia (Asparindo), serta BUMD sektor minyak dan gas yang sekarang sedang merancang pembentukan asosiasi.

Mengapa BUMD, yang total asetnya sepertiga dari total aset BUMN, kurang mendapat perhatian serius? Bisakah BUMD diharapkan menjadi mesin penggerak ekonomi daerah? Lantas, bagaimana menjadikan BUMD sebagai bagian dari mesin ekonomi nasional dan tidak terkesan menjadi anak telantar? Persoalan ini layak menjadi bahasan khusus.

Anak telantar

Sebagai badan usaha, sampai sekarang BUMD belum mempunyai payung hukum sendiri. Hingga kini, RUU BUMD yang sudah dirintis sejak pemerintahan Megawati Soekarnoputri belum terlihat hasilnya. Bahkan, sejak 2006, RUU BUMD sudah pernah masuk Program Legislasi Nasional, tapi beberapa tahun terakhir hilang dari daftar. Terakhir, Kementerian Dalam Negeri berinisiatif mencantolkan payung hukum BUMD ini dalam salah satu pasal revisi UU Pemerintah Daerah. Hanya, cara ini mengandung kelemahan karena hanya menjadi pasal dan nanti harus diatur lagi dengan peraturan pemerintah. Jadi, tidak setingkat undang-undang.

Sejumlah daerah menyiasati persoalan payung hukum ini dengan menjadikan BUMD sebagai perseroan terbatas. Caranya, dengan menjadikan aset perusahaan daerah sebagai setoran modal PT BUMD lewat inbreng. Dengan demikian, aset BUMD menjadi aset yang sudah dipisahkan dari aset pemerintah daerah. Ketika sudah menjadi PT, secara hukum BUMD mengikuti UU Perseroan Terbatas. Cara ini lebih memberi kepastian hukum kepada pengelola BUMD serta menjadikan gerak bisnis BUMD lebih luwes dan lincah. Birokratisasi pengambilan keputusan bisnis bisa diminimalkan.

Persoalannya, masih banyak kepala daerah yang enggan menjadikan BUMD berbadan hukum perseroan terbatas. Alasannya, BUMD dikhawatirkan tidak bisa menjalankan fungsi public services karena harus dikelola dengan pendekatan bisnis murni. Padahal paham seperti ini tidak benar. Meski BUMD berbentuk perseroan, pemerintah daerah sebagai pemilik saham bisa menitipkan kebijakan tersebut dalam setiap rapat umum pemegang saham, yang harus berlangsung setiap tahun.

Yang menarik lagi, pembinaan BUMD, yang jumlahnya besar dan total asetnya ratusan triliun rupiah, masih terkesan setengah hati. Di Kementerian Dalam Negeri, BUMD hanya diurusi pejabat setingkat kepala subdirektorat. Bandingkan dengan BUMN, yang dibina kementerian sendiri, yakni Menteri BUMN. Dengan dibina pejabat setingkat kepala subdirektorat di Kementerian Dalam Negeri, maka BUMD lebih dilihat sebagai urusan pemerintahan, bukan sebagai lembaga bisnis. Masalah ini sering menjadi kendala berkembangnya BUMD sebagai entitas bisnis. Tidak jarang juga pejabat yang bertugas membina BUMD di daerah kurang memahami bisnis.

Mesin ekonomi

Potensi yang ada sekarang sebetulnya memungkinkan BUMD bisa menjadi penggerak ekonomi daerah. Ia bisa menjadi instrumen untuk menjalankan fungsi pelayanan publik dengan lebih cepat dan sekaligus menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi di daerah. Namun peran ini baru bisa dirasakan ketika BUMD dikelola secara benar dan profesional. Bukan sebaliknya, menjadi benalu karena hidupnya mengandalkan tambahan setoran modal dari APBD.

BUMD yang sehat dan dikelola secara profesional sangat mungkin menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah. Selain itu, ia bisa menjadi penggerak bisnis yang belum dimasuki swasta, sementara sektor tersebut sangat penting untuk kemajuan daerah. Di Jawa Timur, misalnya, ada BUMD yang membangun pabrik tepung tapioka yang berdampak terjaminnya harga singkong di petani. Pabrik itu juga bisa mengurangi kapasitas impor tepung tapioka yang selama ini sangat besar.

Sayangnya, dalam catatan Badan Kerja Sama BUMD Seluruh Indonesia, dari seribu lebih BUMD tersebut, baru 25 persen yang sehat dan dikelola secara profesional. Dari jumlah itu, 70 persennya adalah bank daerah. Mengapa bank daerah cenderung sudah terkelola secara profesional? Selain mereka sudah punya hukum yang pasti, yakni UU Perbankan, sebagian besar sudah berbadan hukum PT. Dalam UU Perbankan, antara lain, diatur persyaratan menjadi pengelola bank. BUMD non-perbankan yang sudah sehat sebagian besar juga berbentuk perseroan.

Fakta ini semakin meyakinkan kita bahwa undang-undang sangat diperlukan untuk menjamin agar pengelolaan BUMD semakin profesional. Masih banyak BUMD yang, dalam rekrutmen pengurusnya bukan atas dasar pertimbangan profesional, menjadi wadah untuk menempatkan orang-orangnya sebagai kepala daerah. Singkatnya, standardisasi pengelola BUMD belum ada, sehingga memungkinkan hanya menjadi tempat "pembuangan" ataupun tempat "penitipan".

Melihat hal tersebut, sudah saatnya pemerintah pusat tidak melihat dengan sebelah mata potensi BUMD. Caranya, pertama, secara serius mengupayakan payung hukum yang lebih pasti dengan membuat Undang-Undang BUMD. Kedua, diperlukan restrukturisasi kelembagaan pembina BUMD. Rasanya, dengan potensi aset yang hampir sepertiga dari total aset BUMN tersebut, diperlukan badan pemerintahan yang lebih tinggi dan otoritatif. 

Selain itu, perlu perubahan orientasi dalam memandang BUMD. Kalau selama ini BUMD baru dilihat sebagai urusan pemerintahan dengan meletakkan pembinaannya di Kementerian Dalam Negeri, saatnya melihat mereka sebagai urusan ekonomi-bisnis. Misalnya, pembinaan untuk pemilik sahamnya tetap di Kementerian Dalam Negeri, tapi pembinaan untuk pengembangan bisnisnya ada di kementerian lain di bawah Menteri Koordinator Perekonomian. Kalau perlu, pada masa mendatang bisa diurusi oleh kementerian sendiri, seperti yang terjadi pada BUMN.*

Arif Afandi, Ketua Umum Badan Kerja Sama BUMD Seluruh Indonesia dan Direktur Utama Wira Jatim Group

Sumber Artikel : http://www.tempo.co/

BUMD Bak Anak Haram

BUMD Bak Anak Haram

Posted by KabarNet pada 26/02/2013

Jakarta – KabarNet: Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) saat ini belum memiliki undang-undang terbaru sejak diterbitkannya UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Menilik dari tahun dikeluarkannya, tentu saja substansi hukum yang dikandung dalam undang-undang tersebut tidak memenuhi syarat dengan kondisi saat ini. UU tentang Perusahaan Daerah itu sudah kadaluarsa dan tidak relevan lagi dengan dinamika perkembangan BUMD saat ini. BUMD tidak akan pernah maju selama undang-undangnya tidak disesuaikan.

Permasalahan yang ada dilapangan terkait dengan keberadaan BUMD, bahwa belum adanya payung hukum mengenai pengelolaan BUMD menimbulkan ketidakjelasan orientasi dari BUMD itu sendiri. Apakah BUMD ini untuk pelayanan publik atau profit oriented? seharusnya hal ini dibahas dalam UU, karena potensi yang dimiliki BUMD sangat besar. Apalagi total asset yang dimiliki jauh lebih besar jika dibandingkan dengan BUMN.

Selain itu masih adanya stigma negatif yang mengekang bagi upaya gebrakan usaha yang dilakukan BUMD terutama terkait pengelolaan keuangan dan aset daerah. Ketidak jelasan dasar hukum BUMD menjadikan lembaga pengelola kekayaan daerah ini MANDUL. Ironisnya lagi BUMD itu terlalu mudah dikaitkan dengan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Semangat otonomi daerah, selain memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengelola daerahnya masing-masing, juga memberikan kesempatan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola potensi-potensi bisnis yang ada di daerah. Hampir 2.000 BUMD di Indonesia yang sehat hanya kurang dari 30 persen. Sementara yang lain sulit berkembang karena masih banyaknya hambatan dan kelemahan dari undang-undang yang lama. Pola pikir pemerintah daerah dan DPRD tentang BUMD sebagai aset daerah dinilai sangat salah besar. Hal ini terbukti banyaknya BUMD yang MATI SURI.

Seiring dengan semangat otonomi, BUMD-BUMD baru pun bermunculan, namun tidak sedikit dari BUMD yang baru didirikan itu, hanya sekedar pajangan. Karena belum memiliki core business. Salah seorang direksi BUMD pernah mengeluh, perusahaanya sudah dibentuk berikut organnya, tapi core businessnya belum jelas. “Saya dirut BUMD, tapi BUMD kami belum ada kegiatan,” kata seorang direksi BUMD, asal Sulawesi, dalam sebuah seminar BUMD di Jakarta.

Hal senada disampaikan oleh Dirut PD. Pembangunan Bireuen (BUMD Bireuen), Kesuma Fachry, ST, bahwa seharusnya BUMD merupakan gardar terdepan penerapan otonomi Daerah yang berbasis Ekonomi Kerakyatan, mengapa? Karena seluruh potensi daerah berupa aset daerah, HGU, serta SDA berserta perijinannya bisa dijadikan sebagai modal Pemerintah Daerah yang dijadikan modal dasar BUMD dan tinggal mencari mitra kerja dalam penggelolaannya.

Sementara kepemilikannya tetap menjadi milik daerah melalui BUMD. Namun sangat disayangkan yang terjadi justru sebaliknya, BUMD bak anak HARAM, tersia siakan dan bahkan menjadi sarana pemaksaaan kebijakan yang pro penguasa bukan pro rakyat.

Selain itu posisinya yang berada dibawah Kementrian Dalam Negeri saat ini juga tidak bisa berbuat banyak karena alasan yang sering dijumpai bahwa daerah sedang mengalami defisit sehingga BUMD makin sekarat. “Seharusnya BUMD juga harus ada dibawah Kementrian BUMN dibawah binaan Deputi BUMD, dengan harapan bisa mendapat dana pembinaan CSR dari BUMN maupun sinergi antara keduanya dalam melaksanakan proyek daerah,” papar pria yang biasa disapa Ayi ini, kepada KabarNet Senin 25 Februari 2013.

Disisi kelembagaan, BUMD adalah, bagian dari struktur birokrasi pemerintah daerah. Di mana pengelola tidak profesional. Kebanyakan adalah pegawai pemda yang akan pensiun dan tidak punya pengalaman dan wawasan entrepreneurship. Selain itu tidak ada otonomi bagi manajemen. Karena BUMD merupakan bagian dari organ pemda, maka sulit untuk mendapatkan fasilitas dari lembaga penunjang, misalnya bank, perizinan, dll.

Pengelolaan BUMD, harus berlandaskan UUD 1945: Pasal 33 (3): Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun pedoman hukumnya masih berdasarkan UU No. 5/1962 tentang Perusahaan Daerah. Kemudian dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, pasal 177, disebutkan, pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pedoman UU No. 5 tahun 1962 dan UU No. 32 dan tahun 2004 itu, tidak jelas arahnya. Lain halnya dengan UU PT, karena jelas syarat RUPS, organ komisaris, organ perusahaan dan sebagainya. Kalau dalam UU Otda, hanya memberikan kesempatan kepada masing-masing pemerintah daerah untuk otonomi, membangun dan mendirikan BUMD, kelanjutannya tidak jelas.

Kesuma Fachry melanjutkan, untuk bisa mengoptimalkan peran BUMD, harus merevisi UU No.5 Tahun 1962, sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan perubahan iklim bisnis pada tataran domestik dan global. Sehingga tidak perlu lagi berpedoman pada UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, dan mengelola BUMD sesuai dengan prinsip-prinsip bisnis berdasarkan semangat dan prinsip good corporate governance, otonomi manajemen, dll. ”BUMD harus didaya gunakan sebagai lembaga bisnis yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi kemakmuran masyarakat,” jelasnya.

Pemerintah daerah tidak mencampuri operasional BUMD. Keberhasilan direksi BUMD diukur berdasarkan kinerja dan memakai ukuran/prinsip manajemen keuangan yang sehat. Sebelum diangkat menjadi direksi, masing-masing direksi membuat kontrak manajemen sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Porsi kepemilikan saham BUMD, khususnya yang mengelola SDA harus minimal 51%. Porsi ini merupakan amanat konstitusi UUD 1945 pasal 33 (3). Privatisasi dapat diterima sepanjang pemda masih sebagai pemegang saham mayoritas, dan hasilnya untuk kepentingan BUMD, bukan untuk dipergunakan menambah kekurangan APBD. Sebenarnya sistim profitisasi adalah prinsip ideal dalam pengelolaan BUMD. Profitisasi berarti kepemilikan BUMD tetap ditangan pemerintah daerah, tapi cara pengelolaan murni bisnis tanpa campur tangan pemerintah dalam operasional BUMD, yang sesuai dengan amanat konstitusi. [KbrNet/Slm]

Sumber Artikel : http://kabarnet.wordpress.com/

BUMD Perlu UU Yang Memihak

BUMD Perlu UU Yang Memihak

Oleh: Dahlan Iskan
20 September, 2012

Oleh: Rida K Liamsi

Catatan Redaksi
Komisi II DPD RI, 13 September lalu menyelenggarakan seminar uji shahih Draft Undang-Undang BUMD yang diprakarsai lembaga senat tersebut, di Pekanbaru untuk mewakili wilayah barat. Sementara seminar yang sama sebelumnya sudah dilakukan di Manado untuk mewakili wilayah timur, dan di Jogjakarta untuk wilayah tengah. Tulisan ini disampaikan sebagai sumbang saran untuk seminar tersebut.
***

BADAN Usaha Milik Negara (BUMN) sekarang ini memberi kontribusi sekitar 40 persen terhadap PDRB nasional. Karena itu, kemandirian ekonomi Indonesia cukup kuat. Telah terbukti beberapa kali bisa menyelematkan Indonesia dari terpaan krisis ekonomi dunia. Posisi dan peran demikian juga dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia.

Asalkan diberi peluang dan diproteksi agar dapat peran maksimal. Saat ini kontribusi BUMD terhadap PDRB nasional baru sekitar 0,5 persen saja. Perkembangan BUMD masih sangat berat. Dari ribu-an BUMD yang ada, hanya sekitar 50 BUMD saja yang sehat dan berkembang, dan kebanyakan dari kelompok keuangan seperti perbankan. Kalau saja BUMD-BUMD itu bisa memberi kontribusi 10 persen saja terhadap PDRB nasional, alangkah kuatnya perekonomian nasional.

Keadaan dan posisi BUMD yang demikian kecil itu, tentu antara lain disebabkan masih kurangnya perhatian negara, dalam hal ini pemerintah di daerah terhadap posisi, kondisi, dan dukungan politis terhadap BUMD-BUMD agar sesuai dengan tujuan dan fungsi pendiriannya di era otonomi sekarang ini. Undang-undang yang memihak bagi pemberdayaan ekonomi daerah dan semangat ekonomi kerakyatan.

UU No 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yang pernah dibuat pada zaman Orde Lama, pada dasarnya sudah mengakomodasi beberapa hal yang mendasar tentang fungsi dan tugas perusahaan daerah, namun banyak pasal dalam UU ini tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan tuntutan ekonomi saat ini, khususnya dengan keberadaan otonomi daerah. Karena itu UU ini telah dicabut pada tahun 1996, namun belum ada UU yang baru sebagai penggantinya.

Rencana Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk mengusulkan rencana BUMD sebagai usul inisiatif, merupakan langkah yang baik dan strategis, meskipun beberapa tahun lalu pihak DPR RI juga pernah merancang dan menyosialisasikan kan draf UU BUMD versi mereka, namun sampai saat ini belum terwujud.

Draf UU BUMD yang baru versi DPD RI ini, meskipun sudah diperbaiki kekurangan dan sudah banyak mengakomodasi sisi strategis keberadaan BUMD, tetapi masih ada pasal-pasal yang memerlukan penegasaan dan penajaman agar BUMD benar-benar menjadi kekuatan ekonomi daerah dan kepentingan nasional.

Tidak hanya sekadar UU yang mengatur hal-hal yang bersifat mengawasi dan bahkan membatasi gerak BUMD sebagai lembaga bisnis. UU BUMD yang baru ini haruslah UU yang memihak, baik terhadap sistem ekonomi kerakyatan yang diterapkan di Indonesia, juga terhadap BUMD sebagai salah satu tulang punggung ekonomi daerah sebagai implementasi dari UU Otonomi Daerah yang sudah berjalan sejak 2000.

Ada beberapa hal yang sebaiknya dipertimbangkan sebagai semangat dan strategi dalam penyusunan UU BUMD tersebut. Pertama, UU BUMD yang baru tidak boleh menghilangkan semangat ekonomi kerakyatan yang berteraskan UUD 1945, di mana pemerintah dengan kekuasannya harus memberi perlindungan dan dukungan politik terhadap perekonomian nasional, terlebih ekonomi di daerah, dengan tetap menerapkan prinsip ekonomi pasar. Ekonomi jalan tengah ini untuk menghindari BUMD-BUMD dari penerapan prinsip pasar yang serakah.

Semangat UU seperti ini seharusnya ditetapkan dalam satu pasal saja agar arah perkembangan BUMD itu sejalan dengan tujuan pembangunan ekonomi nasional. UU No 5 tahun 1965 yang sudah dicabut itu, misalnya, menyebutkan tentang sistem ekonomi sosialis yang menjadi sistem ekonomi nasional sebagai semangat UU itu. Prinsip dan sistem perekonomian inilah sebenarnya yang menjadi bagian paling mendasar dalam rencana revisi UU BUMD ini: dari sosialisme ke ekonomi kerakyatan.

Kedua, UU BUMD yang baru seharusnya menegaskan secara jelas tujuan pendirian BUMD itu adalah sebagai wujud pelaksanaan sistem ekonomi kerakyatan dan menjadikan BUMD sebagai salah satu tulang punggung ekonomi daerah. Pasal 3 draf UU BUMD tentang tujuan pendirian BUMD, misalnya, kurang tegas dan kurang tajam, dan kurang setrategis dalam menjabarkan fungsi dan tujuan BUMD tersebut.

Bahkan terkesan memposisikan BUMD sebagai lembaga ekonomi yang kurang strategis. Tujuan mendirikan BUMD antara lain hanya sebagai “penyumbang” pada perkembangan usaha dan ekonomi daerah menunjukkan tujuan BUMD itu hanya menjadi institusi pelengkap dan asal ada. Tidak ada penegasan bahwa BUMD itu wajib menjadi penggerak dan tulang punggung ekonomi daerah yang wujudnya nanti adalah kontribusinya terhadap PDRB nasional.

Ketiga, UU BUMD yang baru tidak boleh mematikan semangat kemandirian daerah yang sudah diwujudkan dalam bentuk pendirian BUMD-BUMD yang sudah ada karena BUMD-BUMD itu didirikan sebagian besar sudah dengan tujuan yang jelas untuk membangun kemandirian daerah dan memberdayakan secara maksimal potensi daerah. Perda-Perda yang ditetapkan DPRD-DPRD telah bersandar dan mengacu secara prinsip pada UU Perseroan Terbatas (PT) No 40/2007 yang sudah cukup akomodatif dengan ekonomi masar dan dipagari dengan semangat nasionalisme.

Keempat, UU BUMD yang baru seharusnya secara tegas menetapkan bahwa secara bertahap pemerintah daerah harus memberi kesempatan kepada BUMD-BUMD untuk menguasai minimal 30 persen akses pada aset, modal, dan potensi ekonomi daerah dalam bentuk hak-hak istimewa, agar peran BUMD segera terwujud dan menjadi strategi pembangunan daerah. Dan seharusnya juga ada satu pasal khusus yang mengatur dan mengarahkan kepentingan strategis ini.

Kelima, UU BUMD yang baru itu sebaiknya menegaskan bentuk badan hukum BUMD itu, baik yang tujuannya untuk kepentingan pelayanan umum (public service) maupun meningkatkan pendapatan daerah (profit oriented), seharusnya berbadan hukum PT agar prinsip-prinsip pengelolaannya tetap bersemangat bisnis, profesional, dan kompetitif.

Badan hukum BUMD yang selama ini ada seperti Perusahaan Daerah (PD), Perusahaan Umum (Perum), BLU, dll, sangat sulit dikembangkan sebagai lembaga bisnis, karena campur tangan pemerintah daerah (dalam hal ini kepala daerah dan DPRD-nya) terlalu besar dan kerab membangun dinding birokrasi yang menghambat kemandirian dan fleksibilitas perusahaan daerah.

Selain itu, BUMD yang berbentuk Perum dll, kurang menarik minat mitra usaha swasta untuk membangun kerja sama, dan banyak kerja sama yang dilakukan akhirnya berakhir di mesa sengketa. Hakikat pendirian perusahaan apapupun tujuannya, termasuk public service, tujuan akhirnya tetaplah untuk meraih laba/profit, mandiri, dan membebaskan diri dari ketergantungan pada APBD.

Meskipun dalam draf tersebut Perum boleh diubah bentuk badan hukumnya menjadi PT, tetapi tetap memerlukan waktu dan haruslah yang sehat secara usaha. Artinya, masih tetap akan lama terus “menyusu” pada APBD.

Keenam, UU BUMD yang baru seharusnya memberi peluang sebuah BUMD untuk berkembang sebagai holding company, baik holding untuk kepentingan operasional maupun holding untuk dalam pengendalian modal dan laba agar strategi pembangunan ekonomi daerah dapat dikendalikan secara strategis oleh pemegang saham utamanya dan memiliki sumber modal yang memadai dan memiliki posisi tawar (bargaining position) yang kuat.

Di samping secara legal akan lebih mudah karena cukup satu atau dua Perda saja, dan fungsi pengawasan dari legislatifnya lebih fokus dan terukur.

Ketujuh, UU BUMD yang baru seharusnya memaknai pengertian perusahaan daerah itu adalah perusahaan yang didirikan oleh daerah provinsi, kabupaten, maupun secara bersama-sama. Sementara kerja sama dengan pihak pelaku ekonomi lainnya seperti koperasi dan swasta, sebaiknya dilakukan pada anak-anak perusahaan yang didirikan perusahaan holding agar strategi, kebijakan, dan tujuan keberadan BUMD itu dapat diarahkan sesuai dengan kebijakan ekonomi daerah.

Di samping kelemahan BUMD yang memiliki modal, keahlian, dan jaringan bisnis yang terbatas tetap dapat diatasi melalui kemitraan, di mana pemerintah daerah melalui BUMD induk tidak selalu harus menjadi pemegang saham mayoritas dan memberi kesempatan mitra swasta untuk berperan lebih besar.

Kedelapan, UU BUMD yang baru seharusnya tetap menegaskan bahwa peyertaan modal pemerintah daerah dapat bersumber tidak hanya dari APBD, kapitalisasi cadangan equitas, tetapi juga dalam bentuk setoran aset yang nilainya ditetapkan berdasarkan apraisal independen dan mendapat persetujuan DPRD.

Pengertian “sumber lain-lain” dalam poin C ayat 3 pasal 5 draf UU BUMD, menyebabkan strategi pemberdayaan aset daerah yang idle, kewenangan pemberian izin dll, yang menjadi hak pemerintah daerah tidak secara tegas difungsikan dan menjadi kekuatan modal BUMD-nya untuk berkembang.

Kesembilan, UU BUMD yang baru sebaiknya menegaskan kepengurusan BUMD hendaklah sejalan dengan semangat UU No 40 tahun 1977 tentang PT yang ditetapkan berdasarkan asas kepercayaan, tanggung jawab, dan prestasi kerja, dan tidak berdasarkan kesimpulan naif bahwa direksinya harus berusia maksimum 56 tahun, gara-gara takut pegawai negeri yang sudah pensiun ditempatkan sebagai direksi, atau berdasarkan kekuasaan mutlak pemerintah daerah sebagai pemegang saham mayoritas, sehingga orang yang dipilih menjadi direksi tidak kualifaid dan profesional.

Fungsi dewan komisaris yang bertanggung jawab penuh atas nama pemegang saham untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja perusahaan dan direksinya, haruslah juga profesional dan bukan jabatan politis. Ini agar keputusan dan persetujuan yang dibuat dapat dipertanggungjawabkan dan dapat mengurangi hambatan birokrasi.

Karena itu dewan komisaris itu seharusnya minimal dua orang, dan seorang di antaranya adalah komisaris independen. Sedangkan direksi, untuk perusahaan yang baru didirikan dengan aset dan modal kecil, cukup satu orang, kecuali ada UU sektoral lain yang mengharuskan lebih, seperti UU tentang perusahaan keuangan.

Kesepuluh, UU BUMD yang baru seharusnya menetapkan masa jabatan pengurus BUMD itu 5 tahun, karena itulah siklus bisnis yang lazim, apalagi direksi diwajibkan membuat bisplan (rencana bisnis) 5 tahun, sehingga dewan komisaris dan direksi benar-benar bertanggung jawab terhadap rencana kerjanya dan berdasarkan kinerja itulah yang bersangkutan dapat dicalonkan kembali sebagai dekom atau direksi.

Kesebelas, UU BUMD yang baru menetapkan bahwa BUMDdidirikan berdasarkan Perda yang menetapkan bahwa modal pendiriannya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Tetapi dalam mengelola usahanya baik UU BUMD maupun Perda seharusnya memberi hak-hak yang lebih besar kepada pemegang saham, dekom dan direksi untuk membuat keputusan pelepasan hak, penghapusan aset, penggabungan, pengembangan, dan lain-lain strategi usaha, terhadap aset perusahaan yang merupakan bagian harta yang sudah dipisahkan, kecuali terhadap penambahan modal dan pembubaran perusahaan.

BUMD bertanggung jawab penuh kepada pemegang sahamnya, dan DPRD sebagai lembaga pengawas menerima laporan perkembangan perusahaan dari pemegang saham. Meskipun UU No 40/2007 tentang PT sudah mengakomodasikannya, namun dalam praktik, terutama saat berhubungan pemeriksaan dan audit, aspek hukum demikian tetap diperlukan.

Demikianlah pokok-pokok pikiran ini disampaikan yang merupakan bagian dari pengalaman penulis mengelola BUMD serta mengamati perkembangan BUMD-BUMD lain, khususnya di Riau.***

Chairman Riau Pos Group dan Dirut Riau Investment Corporation (RIC).

BUMN dan BUMD Butuh UU PNPD

BUMN dan BUMD Butuh UU PNPD

2 Pebruari 2012

JAKARTA – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) membutuhkan Undang-undang (UU) yang mengatur Piutang Negara (PN) dan Piutang Daerah (PD). Menteri Keuangan Agus Martowardjojo mengatakan BUMN dan BUMD pada saat berkompetisi di masyarakat ada ketimpangan, tidak ada kesetaraan.

“Salah satu dikeluhkan mereka selalu dihadapkan pada situasi piutang BUMN perseroan yang dimiliki BUMN dan BUMD dianggap itu piutang negara. Piutang BUMN dianggap sebagai piutang negara, walau masih ada peraturan yang menegaskan UU nomor 49. Sehingga membuat interprestasi berbeda,” kata Agus, di DPR, Kamis (2/2) di sela rapat kerja dengan Komisi XI.

“Makanya kita perlu Undang-undang khusus Piutang Negara dan Piutang Daerah sehingga jelas kewenangan BUMN dan BUMD mengurus piutang negara dan daerah,” timpal Agus.

Ia mengaku, seluruh fraksi di Komisi XI sudah merespon DIM terkait RUU pengurusan PNPD, itu. Sekarang masuk tahap pembahasan. “Dari 500 DIM, 176 disepakati. Yang lain sedang pembahasan, mungkin ada perubahan dan usulan baru,” katanya.

Dia menilai, RUU itu memang sangat dibutuhkan. Diakuinya, secara dini di Indonesia banyak BUMN dan BUMD sudah bekerja dengan profeisonal mengelola aset negara yang dipisahkan.

Bahkan beberapa BUMN sudah menjadi perusahaan publik. Tidak semua saham persero dikuasai negara. Investasi sudah ada dari dalam maupun luar negeri. “Pengelolaannya juga profesional,” tegasnya.

Nah, menurut dia, jika RUU itu disetujui, tentu BUMN diizinkan untuk mengelola piutang senditri. “Tidak lagi ada kekhawatiran merugikan negara dan lain-lain,” katanya.

Menkeu juga mengaku agar dalam UU itu diatur piutang negara tidak diurus oleh panitia. Cukup di Kemenkeu saja yang ada unit menangani. “Karena lebih efisien dan efektif. Kalau dikelola panitia, tidak ada yang betul-betul bertanggungjawab melaksanakannya,” ujarnya. (boy/jpn



Sumber Artikel : http://www.bumn.go.id/

Jabar Akan Bentuk BUMD Pertanian

Jabar Akan Bentuk BUMD Pertanian

Penulis : Didit Putra Erlangga Rahardjo | Rabu, 11 Juli 2012 | 14:48 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Irfan Suryanegara mengungkapkan rencana pembentukan badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang pertanian. Dia menyebutkan, BUMD itu bakal membantu setiap aspek kehidupan petani.

Demikian penuturan Irfan sewaktu memberikan sambutan dalam Seminar Nasional Kemandirian Pangan 2012 di Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Kampus Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (11/7/2012).

Selain dihadiri Irfan, seminar itu juga dihadiri Rektor Unpad Ganjar Kurnia dan Kepala Badan Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Jabar Diden Trisnadi.

"BUMD ini masih kami persiapkan kelahirannya. Semoga bisa diwujudkan pada periode gubernur saat ini," kata Irfan.

Dia menuturkan, BUMD pertanian itu bakal berkonsentrasi terhadap segala infrastruktur pertanian dengan menyediakan bibit, pupuk, hingga barang kebutuhan sehari-hari petani. BUMD nantinya juga membeli hasil pertanian sehingga tidak perlu lagi takut terhadap tengkulak.

Untuk itu, ujar Irfan, pihaknya berencana menggandeng TNI untuk mengatasi tengkulak. Pasalnya, mereka kerap berkongsi dengan preman agar tidak bisa diganggu.

Komoditas utama yang bakal digarap adalah padi, kedelai, dan jagung. Pada masa mendatang, komoditas yang ditangani juga bertambah.

Editor :
Marcus Suprihadi

Sumber Berita : http://regional.kompas.com/

Sekilas Sejarah BUMD

Situs BUMD Online

Sekilas Sejarah BUMD

Posted on 11 Maret 2011

Istilah Badan Usaha Milik Daerah atau disingkat BUMD tidak terlepas dari perkembangan kebijakan terkait dengan Badan Usaha Milik Negara. Pada awalnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan-perusahaan negara baik yang berbentuk badan-badan berdasarkan hukum perdata maupun yang berbentuk badan hukum berdasarkan hukum publik antara lain yang berdasarkan Undang-Undang Perusahaan Indonesia/Indonesische Bedrijvenwet, Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419 dan perusahaan-perusahaan milik negara yang didirikan berdasarkan undang-Undang Kompatilbilitet Indonesia (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448). Dalam rangka mensikronkan segala kegiatan ekonomi pada saat itu, Pemerintah mengeluarkan Perpu nomor 17 Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Selanjutnya, dalam rangka menertibkan usaha negara berbentuk Perusahaan Negara terutama karena ada banyak usaha negara dalam bentuk Perusahaan Negara yang inefisien, maka Pemerintah menerbitkan Perpu Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara. Dalam Perpu ini, ditetapkan bahwa usaha-usaha negara berbentuk perusahaan dibedakan dalam Perusahaan Jawatan (Perjan) yang didirikan dan diatur menurut ketentuan-ketentuan dalam Indonesische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419), Perusahaan Umum (Perum) yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan UU 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, dan Persero yang merupakan penyertaan negara pada perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau KUHD (Wetboek Van Koophandel, Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23).

Seiring dengan perkembangan zaman serta dalam rangka menjamin kepastian dan penegakan hukum mengingat terjadinya dualisme pengaturan pada Perseroan Terbatas yang selama ini diatur dalam KUHD (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) dan Ordonansi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen, Staatsblad 1939: 569 jo.717) Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas sebagai penganti Buku Kesatu Titel Ketiga Bagian Ketiga Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847: 23) yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas berikut segala perubahannya, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dan Ordonansi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen, Staatsblad 1939: 569 jo.717).

Sejalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, Pemerintah menerbitkan beberapa peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana Perpu Nomor 1 Tahun 1969 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum.Namun demikian, mengingat bahwa Perpu 1 Tahun 1969 dan kedua Peraturan Pemerintah tersebut dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, serta didorong dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang hanya mengatur dua bentuk hukum badan usaha negara yaitu Perum dan Persero. Sementara Perjan, dengan terbitnya Undang-Undang ini, harus dirubah bentuk hukumnya menjadi Perum atau Persero.

Istilah BUMD diilhami dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Namun demikian, definisi BUMD sampai sekarang belum ditetapkan secara baku oleh peraturan perundang-undangan. Berbeda dengan BUMN yang definisinya telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dilain pihak, istilah BUMD telah tertuang baik dalam Peraturan Mendagri Nomor 3 Tahun 1999 tentang Bentuk Hukum BUMD, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah maupun dalam banyak Undang-Undang Sektoral seperti UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Kelistrikan, UU Minerba, UU Pelayaran, UU Jalan, dsb. Hal ini dapat dimaklumi karena pendirian dan pengaturan BUMD sampai saat ini masih tunduk dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah walaupun undang-undang ini telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969, namun karena ditegaskan bahwa UU 5/1962 tidak berlaku sejak diterbitkannya undang-undang pengganti, dan sampai sekarang belum ada undang-undang penggantinya, maka UU 5/1962 masih berlaku sampai sekarang.

UU 5/1962 tentang Perusahaan Daerah merupakan undang-undang yang penyusunannya diilhami dari terbitnya Perpu Nomor 17 Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Berdasarkan UU 5/1962, Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Mengingat bahwa pembinaan pemerintahan daerah berada di bawah tanggungjawab Menteri Dalam Negeri, maka peraturan pelaksana UU 5/1962 diterbitkan oleh Mendagri baik berupa Instruksi Mendagri, Keputusan Mendagri, maupun Peraturan Mendagri. Sejak terbitnya UU 1/1995 tentang Perseroan Terbatas dan Permendagri Nomor 3/1999 tentang Bentuk Hukum BUMD, maka sebagian BUMD ada yang berbentuk Perseroan Terbatas, seperti misalnya PT. Jaya Ancol, PT. Riau Airlines, PT. Ratax, dsb. Mengingat definisinya sampai sekarang belum baku, maka BUMD yang berbadan hukum Perseroan Terbatas terkadang tidak mencerminkan mayoritas kepemilikan Daerah di perusahaan tersebut. Contoh yang paling nyata adalah PT. Delta Tbk yang dianggap sebagai BUMD DKI Jakarta. Pemda DKI Jakarta hanya pemegang saham minoritas dalam PT. Delta Tbk. sehingga saham pengendali berada di tangan swasta sepenuhnya. Namun, karena ada unsur Pemda di dalamnya, maka Pemda menganggap PT. Delta Tbk. sebagai BUMD. Jika berkasa dari definisi BUMN, maka hal ini seharusnya tidak terjadi jika definisi BUMD sudah ditetapkan. Ketidakjelasan definisi BUMD berdampak negatif terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan sektoral yang memberikan priviledge atau keistimewaan dalam melakukan usaha dengan tujuan untuk lebih meningkatkan pendapatan daerah namun pada kenyataannya perusahaan-perusahaan perseroan terbatas yang dianggap sebagai BUMD justru memberikan keuntungan yang lebih besar kepada pengusaha swasta karena Pemda hanyalah pemegang saham minoritas.

Email : subditbumd@gmail.com

Sumber Artikel : http://bumd.wordpress.com/

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More