This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 30 Mei 2013

Jabar Akan Bentuk BUMD Pertanian

Jabar Akan Bentuk BUMD Pertanian

Penulis : Didit Putra Erlangga Rahardjo | Rabu, 11 Juli 2012 | 14:48 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Irfan Suryanegara mengungkapkan rencana pembentukan badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang pertanian. Dia menyebutkan, BUMD itu bakal membantu setiap aspek kehidupan petani.

Demikian penuturan Irfan sewaktu memberikan sambutan dalam Seminar Nasional Kemandirian Pangan 2012 di Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Kampus Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (11/7/2012).

Selain dihadiri Irfan, seminar itu juga dihadiri Rektor Unpad Ganjar Kurnia dan Kepala Badan Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Jabar Diden Trisnadi.

"BUMD ini masih kami persiapkan kelahirannya. Semoga bisa diwujudkan pada periode gubernur saat ini," kata Irfan.

Dia menuturkan, BUMD pertanian itu bakal berkonsentrasi terhadap segala infrastruktur pertanian dengan menyediakan bibit, pupuk, hingga barang kebutuhan sehari-hari petani. BUMD nantinya juga membeli hasil pertanian sehingga tidak perlu lagi takut terhadap tengkulak.

Untuk itu, ujar Irfan, pihaknya berencana menggandeng TNI untuk mengatasi tengkulak. Pasalnya, mereka kerap berkongsi dengan preman agar tidak bisa diganggu.

Komoditas utama yang bakal digarap adalah padi, kedelai, dan jagung. Pada masa mendatang, komoditas yang ditangani juga bertambah.

Editor :
Marcus Suprihadi

Sumber Berita : http://regional.kompas.com/

Sekilas Sejarah BUMD

Situs BUMD Online

Sekilas Sejarah BUMD

Posted on 11 Maret 2011

Istilah Badan Usaha Milik Daerah atau disingkat BUMD tidak terlepas dari perkembangan kebijakan terkait dengan Badan Usaha Milik Negara. Pada awalnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan-perusahaan negara baik yang berbentuk badan-badan berdasarkan hukum perdata maupun yang berbentuk badan hukum berdasarkan hukum publik antara lain yang berdasarkan Undang-Undang Perusahaan Indonesia/Indonesische Bedrijvenwet, Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419 dan perusahaan-perusahaan milik negara yang didirikan berdasarkan undang-Undang Kompatilbilitet Indonesia (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448). Dalam rangka mensikronkan segala kegiatan ekonomi pada saat itu, Pemerintah mengeluarkan Perpu nomor 17 Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Selanjutnya, dalam rangka menertibkan usaha negara berbentuk Perusahaan Negara terutama karena ada banyak usaha negara dalam bentuk Perusahaan Negara yang inefisien, maka Pemerintah menerbitkan Perpu Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara. Dalam Perpu ini, ditetapkan bahwa usaha-usaha negara berbentuk perusahaan dibedakan dalam Perusahaan Jawatan (Perjan) yang didirikan dan diatur menurut ketentuan-ketentuan dalam Indonesische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419), Perusahaan Umum (Perum) yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan UU 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, dan Persero yang merupakan penyertaan negara pada perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau KUHD (Wetboek Van Koophandel, Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23).

Seiring dengan perkembangan zaman serta dalam rangka menjamin kepastian dan penegakan hukum mengingat terjadinya dualisme pengaturan pada Perseroan Terbatas yang selama ini diatur dalam KUHD (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) dan Ordonansi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen, Staatsblad 1939: 569 jo.717) Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas sebagai penganti Buku Kesatu Titel Ketiga Bagian Ketiga Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847: 23) yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas berikut segala perubahannya, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dan Ordonansi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen, Staatsblad 1939: 569 jo.717).

Sejalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, Pemerintah menerbitkan beberapa peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana Perpu Nomor 1 Tahun 1969 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum.Namun demikian, mengingat bahwa Perpu 1 Tahun 1969 dan kedua Peraturan Pemerintah tersebut dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, serta didorong dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang hanya mengatur dua bentuk hukum badan usaha negara yaitu Perum dan Persero. Sementara Perjan, dengan terbitnya Undang-Undang ini, harus dirubah bentuk hukumnya menjadi Perum atau Persero.

Istilah BUMD diilhami dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Namun demikian, definisi BUMD sampai sekarang belum ditetapkan secara baku oleh peraturan perundang-undangan. Berbeda dengan BUMN yang definisinya telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dilain pihak, istilah BUMD telah tertuang baik dalam Peraturan Mendagri Nomor 3 Tahun 1999 tentang Bentuk Hukum BUMD, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah maupun dalam banyak Undang-Undang Sektoral seperti UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Kelistrikan, UU Minerba, UU Pelayaran, UU Jalan, dsb. Hal ini dapat dimaklumi karena pendirian dan pengaturan BUMD sampai saat ini masih tunduk dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah walaupun undang-undang ini telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969, namun karena ditegaskan bahwa UU 5/1962 tidak berlaku sejak diterbitkannya undang-undang pengganti, dan sampai sekarang belum ada undang-undang penggantinya, maka UU 5/1962 masih berlaku sampai sekarang.

UU 5/1962 tentang Perusahaan Daerah merupakan undang-undang yang penyusunannya diilhami dari terbitnya Perpu Nomor 17 Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Berdasarkan UU 5/1962, Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Mengingat bahwa pembinaan pemerintahan daerah berada di bawah tanggungjawab Menteri Dalam Negeri, maka peraturan pelaksana UU 5/1962 diterbitkan oleh Mendagri baik berupa Instruksi Mendagri, Keputusan Mendagri, maupun Peraturan Mendagri. Sejak terbitnya UU 1/1995 tentang Perseroan Terbatas dan Permendagri Nomor 3/1999 tentang Bentuk Hukum BUMD, maka sebagian BUMD ada yang berbentuk Perseroan Terbatas, seperti misalnya PT. Jaya Ancol, PT. Riau Airlines, PT. Ratax, dsb. Mengingat definisinya sampai sekarang belum baku, maka BUMD yang berbadan hukum Perseroan Terbatas terkadang tidak mencerminkan mayoritas kepemilikan Daerah di perusahaan tersebut. Contoh yang paling nyata adalah PT. Delta Tbk yang dianggap sebagai BUMD DKI Jakarta. Pemda DKI Jakarta hanya pemegang saham minoritas dalam PT. Delta Tbk. sehingga saham pengendali berada di tangan swasta sepenuhnya. Namun, karena ada unsur Pemda di dalamnya, maka Pemda menganggap PT. Delta Tbk. sebagai BUMD. Jika berkasa dari definisi BUMN, maka hal ini seharusnya tidak terjadi jika definisi BUMD sudah ditetapkan. Ketidakjelasan definisi BUMD berdampak negatif terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan sektoral yang memberikan priviledge atau keistimewaan dalam melakukan usaha dengan tujuan untuk lebih meningkatkan pendapatan daerah namun pada kenyataannya perusahaan-perusahaan perseroan terbatas yang dianggap sebagai BUMD justru memberikan keuntungan yang lebih besar kepada pengusaha swasta karena Pemda hanyalah pemegang saham minoritas.

Email : subditbumd@gmail.com

Sumber Artikel : http://bumd.wordpress.com/

Mendagri Akan Ajukan Kembali RUU BUMD

Mendagri Akan Ajukan Kembali RUU BUMD

Kamis, 08 Maret 2012 13:19:24 | Berita Kemendagri | (805 view)

"RUU BUMD, dulu sudah masuk prolegnas, sekarang sudah tidak masuk lagi. Kita akan perjuangkan mudah-mudahan tahun depan (2013) masuk," katanya di Istana Wapres, Jakarta, Kamis. 

Menurut dia, draft RUU BUMD telah siap untuk dibahas. "Tinggal di bawa ke DPR aja," katanya. 

Ia menambahkan, UU BUMD sangat dibutuhkan sebagai payung hukum bagi BUMD agar tidak ragu-ragu dalam berusaha dan mengembangkan diri. 

Ketua Umum Badan Kerjasama BUMD Seluruh Indonesia Prabowo Sunirman mengatakan UU tersebut sangat ditunggu-tunggu. Sebab sejak dicabutnya UU no 5/1962 tentang Perusahaan Daerah, belum ada UU yang mengantikan

Pengelolaan BUMD sejak UU dicabut hanya melalui peraturan daerah dengan persetujuan DPRD. Akibatnya BUMD sulit untuk berkembang karena tidak memiliki kelonggaran dalam mengembangkan diri. 

"Intervensi baik dari legislatif maupun eksekutif ini kan kadang-kadang membuat bergeraknya tidak longgar," katanya. 

Ia menambahkan, dari 1.113 perusahan BUMD dengan aset sekitar Rp343 triliun yang ada hingga saat ini, hanya sekitar 60 persen berkinerja baik. 

Sementara itu, RUU BUMD sebenarnya telah diusulkan sejak 2006 dan masuk dalam program legislasi nasional 2011. Namun, pada akhirnya RUU tersebut terabaikan. Pada 2012, RUU tersebut tidak lagi masuk dalam program legislasi nasional. (tp)
Sumber :yahoo.com



Payung Hukum Jadul, BUMD Amburadul

Payung Hukum Jadul, 

BUMD Amburadul

Selasa, 19 Februari 2013 10:01 WIB | Dinda Leo Listy/JIBI/Harian Jogja

BANTUL-Ketua Badan Legislasi DPRD Bantul, Aslam Ridlo menilai keberadaan UU No.5/1962 yang diperkuat oleh UU No.5/1974 tentang pokok-pokok pemerintah di daerah tidak relevan dan kurang mampu mengakomodasi penyelenggaraan BUMD.

“Malah membuka celah kesalahan pengelolaan serta penyimpangan,” kata Aslam, kepada Harianjogja.com, Senin (18/2/2013).

Menurutnya, terdapat delapan poin yang perlu direvisi dalam UU tersebut. Di antaranya seputar cara memaksimalkan profit sekaligus pelayanan publik. Sementara, hingga kini pemerintah pusat belum melakukan revisi atas aturan tersebut. Hal ini membuat upaya revisi peraturan daerah tentang BUMD juga sulit dilakukan.

Data yang dihimpun Harianjogja.com dari tiga BUMD di Bantul, yaitu PD Bank Bantul, PDAM Bantul, dan PD Aneka Dharma. Perda No.5/1978 dan Perda No.13/1983 yang menjadi dasar pendirian PD Aneka Dharma dan PD Bank Bantul hingga kini belum direvisi.

Demikian pula dengan perda yang mendasari pendirian PDAM Bantul sejak 1980 silam. Rencananya, ketiga perda yang mengatur tiga BUMD itu baru akan direvisi pada triwulan ketiga tahun ini.

“Dengan asumsi revisi UU No.5/1962 selesai direvisi pada triwulan ketiga,” ujar Aslam.

Aslam mengungkapkan ketidakjelasan payung hukum menjadi faktor utama terjadinya permasalahan birokrasi hingga rendahnya profesionalisme di BUMD. Akibat lemahnya fungsi kontrol dari legislatif, intervensi berlebihan dari pemerintah daerah terhadap BUMD juga sulit dikendalikan.

“Di triwulan ketiga, segala hal tentang BUMD akan ditata ulang. Tiga perda yang menjadi dasar selama ini akan dirombak. Mulai dari sistem rekrutmen SDM, perbaikan manajemen, hingga optimalisasi badan pengawas,” papar Aslam.

Editor: Jumali | Dalam : Bantul,Jogjapolitan



Sumber Berita : http://www.harianjogja.com/

Perbaiki Tata Kelola BUMD

Kamis, 8 Maret 2012

Perbaiki Tata Kelola BUMD

Pembukaan Munas BKSBUMDSI dan BUMD Strategic Forum 2012

Foto
Wakil Presiden Boediono memberikan sambutan pada Pembukaan Munas BKSBUMDSI dan BUMD Strategic Forum 2012. (Foto : Yopie Hidayat)

Istana Wakil Presiden. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan melaksanakan pembangunan secara umum. Tetapi dalam melaksanakan tugasnya, BUMD harus memperbaiki kinerjanya terutama aspek tata kelola. “Bagaimana meningkatkan standar tata kelola dari semua BUMD. Kuncinya disana,” ujar Wakil Presiden (Wapres) Boediono saat membuka Musyawarah Nasional Badan Kerjasama BUMD Seluruh Indonesia (BKSBUMDSI) dan BUMD Strategic Forum 2012, Kamis 8 Maret 2012.

Wapres menganalogikan BUMD-BUMD sebagai bayi-bayi yang sudah lahir dan harus dikelola dengan baik, baik secara internal maupun eksternal. Pada sisi internal adalah pengelolaan BUMD itu sendiri. Wapres pun berharap agar BKSBUMDSI dapat memberikan petunjuk manual tata kelola perusahaan bagi seluruh BUMD. “Menyebarkan standar tata kelola yang baik dengan mencari praktek yang baik dan diseminasikan,” ujar Wapres. 

Di sisi eksternal, Wapres mengharapkan agar BUMD dapat melakukan hubungan yang pas dengan pimpinan daerah selaku eksekutif dan DPRD selaku legislatif. Wapres berpesan agar pihak eksekutif dan legislatif tidak melakukan intervensi terlalu besar. Intervensi yang besar akan memberikan rambu-rambu yang sempit bagi profesional untuk berkarya. “Ini akan mengurangi potensi untuk mencapai prestasi tinggi. Intervensi yang pas adalah jangan saban kali diintervensi. Tapi dilepas sama sekali juga tidak benar,” ucap Wapres. Oleh karenanya ia mengharapkan agar hubungan eksternal BUMD dengan dengan pemangku kepentingan harus tepat. 

Berbagai cara dilakukan pimpinan daerah untuk meningkatkan PAD, dari mulai yang sangat pasif hingga sangat aktif. “Dan BUMD adalah salah satu cara untuk mencapainya. Tetapi untuk memilih cara yang mana, menjadi pilihan daerah itu sendiri,” ujar Wapres. 

Wapres memberi ilustrasi beberapa cara yang dilakukan oleh kepala daerah untuk meningkatkan pendapatannya. Misalnya, pada suatu daerah terdapat sumber daya alam yang besar dan tidak dapat diekspolitasi sendiri, sehingga pemda mengundang investor dari luar, karena memerlukan teknologi tinggi dan modal yang besar. “Apakah peran pemda? Yakni memaksimumkan manfaat,” tegas Wapres.

Bila pemda hanya meminta bagian bagi kas tanpa memikirkan banyak hal termasuk tentang sumber daya manusianya, maka tindakan seperti itu kelewat pasif. Cara yang yang lebih aktif adalah meminta bagian dalam saham kepemilikan. “Pemda menjadi bagian pengelola perusahaan itu. Artinya, pemda harus mempunya kemampuan dan ikut serta secara aktif untuk mengawal perusahaan,” ucap Wapres. Dalam kondisi seperti ini, pemda harus memiliki kapasitas tata kelola perusahaan dan turut terlibat dalam kerjasama. 

Cara yang lebih lanjut adalah dengan melakukan usaha patungan. “Jadi mengelola bersama-sama, tetapi juga membutuhkan kapasitas dari pemda yang sangat tinggi,” ujar Wapres. Tetapi, Wapres menjelaskan bahwa cara mana yang dipilih sangat bergantung pada situasi daerah itu sendiri. “Tidak bisa serta merta, pokonya harus ini. Kita menginginkan dalam jangka panjang memberikan hasil yang bagus,” ujar Wapres.

Wapres menjelaskan bahwa BUMD yang ada saat ini sudah merupakan keputusan pemda. Jika memang diperlukan pembentukan BUMD baru, maka ruang untuk mengambil keputusan bagi pimpinan daerah, tetap berpegang pada tujuan akhir untuk mengakselerasi pembangunan daerah dan memberikan mafaat maksimal.

Hingga kini diperkirakan jumlan BUMD telah mencapi lebih dari 1000 unit dengan aset Rp. 340 Triliun yang tersebar di seluruh Indonesia dan berbagai bidang usaha. “Bukan hanya kekuatan ekonomi, tetapi juga kemampuan untuk meningkatkan kapasitas daerah,” ujar Wapres. Untuk itu ia berharap agar BKSBUMDSI dapat mengawal aset-aset yang dimiliki BUMD, termasuk juga sumber daya manusia. Melalui Munas ini, Wapres berharap agar terjalin kerjasama di antara BUMD-BUMD, karena untuk meningkatkan prestasi BUMD memerlukan pertukaran informasi antar BUMD.

Konsensus Washington vs Konsensus Beijing

Saat ini di tataran global tengah terjadi perdebatan dua mazhab mengenai pengelolaan daerah atau negara. Mazhab yang pertama disebut dengan mazhab konsesus Washington dimana pemerintah sedapat mungkin tidak banyak melakukan intervensi pada dunia usaha dan bidang ekonomi. “Semuanya serahkan saja kepada dunia usaha. Kalau ada BUMN dan BUMD segera dilakukan privatisasi,” ujar Wapres. Azhab ini dan mendominasi beberapa dekade, terutama abad 20 dan awal abad 21.

Mazhab lainnya adalah mazhab konsesus Beijing, yang menjelaskan bahwa jika suatu negara akan melakukan pembangunan, terutama di negara berkembang, harus memiliki pemandu. “Kalau swastanya belum kuat, tentu pemerintah harus berada di garis depan,” ujar Wapres. Sehingga pada mazhab konsesus Beijing, peranan dari BUMN dan BUMD sangat penting, dan dicontohkan dengan apa yang terjadi di Republik Rakyat Tiongkok. 

Perspektif seperti ini sangat penting bagi pengelola instrumen di daerah, masing-masing menunjukkan keunggulan dan kekurangannya. “Secara umum bagi Indonesia sebagai negara berkembang biasanya pilihannya berada di tengah-tengah. Harus dipilih, tidak bisa tutup mata. Pilihannya berdasarkan kondisi di masing-masing negara atau daerah,” ucap Wapres. 

Untuk itu, peran BUMD dalam mengakselerasikan pembangunan sangat bergantung pada situasi yang dihadapi. Kadang-kadang BUMD yang ada tidak memiliki kapasitas, sehingga terjadi inefisiensi dan akan menjadi beban masyarakat. “Apakah biaya tinggi dibanding prestasi. Harus ada solusinya, apakah melalui strategi kemitraan, dan berbagai strategi lainnya,” ujar Wapres. 

Jika BUMN atau BUMD tidak dapat melaksanakan suatu kegiatan, apakah langsung memberikan pihak swasta ruang yang lebih besar? “Tergantung situasinya. Karena di beberapa daerah swastanya masih lemah, dan di sinilah pemerintah memiliki peran,” ujar Wapres. 

Wapres menjelaskan bahwa telah dilakukan studi terhadap dua mazhab tadi yang dilakukan oleh majalah internasional terkemuka, terutama pada konsensus Beijing. “Governance itu adalah kuncinya. BUMN di Cina yang sukses adalah BUMN yang diberikan kepada profesional dan elemen politiknya dikurangi,” ujar Wapres. 

Dalam pandangan Wapres, tidak tepat jika semua bidang usaha dilaksanakan oleh BUMN atau BUMD. Sebaiknya, sebagian dari perusahaan-perusahaan plat merah itu diberikan kepada dunia swasta. Bidang usaha yang cocok digeluti oleh BUMN atau BUMD adalah pembangunan infrastruktur. “Pengalaman di Cina sukses dengan pelaksanaan governancennya,” ujar Wapres. 

Bidang lainnya yang memerlukan peran BUMN atau BUMD adalah pengelolaan sumber daya alam, atau yang dikenal dengan big king, yaitu bidang yang membutuhkan teknologi tinggi dan modal besar. “Membutuhkan peran dari daerah yang paling optimal,” ucap Wapres. 

Di bagian akhir sambutannya, Wapres berpesan agar di dalam RUU BUMD dimasukkan rambu-rambu dan aturan dasar untuk melakukan reformasi BUMD, sehingga ada semangat perubahan. “Ruang-ruang untuk perbaikan diberi basis yang kuat di dalam UU yang baru,” ujar Wapres. 

Dalam laporannya, Ketua Umum BKSBUMDSI Prabowo Soenirman menyampaikan bahwa BKSBUMDSI didirikan pada tanggal 27 Februari 1993 yang bertujuan untuk mempererat hubungan kerjasama BUMD di seluruh Indonesia dan meningkatkan profesionalisme. Berbagai bidang usaha yang dilakukan oleh BUMD adalah perbankan, industri, perdagangan dan perhotelan, migas, dan berbagai bidang usaha lainnya. 

Prabowo menjelaskan bahwa belum adanya UU BUMD yang digunakan sebagai payung hukum. “Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah sudah dicabut. Sehingga RUU BUMD yang sudah disusun sangat ditunggu,” ujar Prabowo. 

Turut hadir mendampingi Wapres, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Acara ini dihadiri oleh Wakil Gubernur, Bupati, Walikota, Wakil Bupati, Wakil Walikota, dan 300 peserta munas yang terdiri dari DPD BKSBUMDSI, Komisari dan Direksi BUMD.
****
Sumber Artikel : http://wapresri.go.id/

DPD Terus Dorong RUU BUMD

DPD Terus Dorong RUU BUMD

Yogyakarta | Rabu, 12 Sep 2012

DEWAN Perwakilan Daerah mengajukan inisiatif dan terus rancangan undang-undang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bisa segera disahkan. Selama ini, masih terasa adanya banyak pertentangan terkait bagi hasil antara pusat dan daerah.

"Pertentangan antara pusat dan daerah sebenarnya tak perlu ada, untuk kelola sumber daya alam dan kekayaan yang ada di daerah, kita terus dorong agar RUU BUMD bisa segera di sahkan," kata Anggota DPD asal DI Yogyakarta Afnan Hadikusumo, di Yogyakarta, Selasa (11/9).

Berbicara dalam sesi uji sahih RUU BUMD di Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta, Afnan menambahkan selama ini, setelah adanya pemekaran daerah dan pemberlakuan otonomi daerah, banyak konflik kepentingan terkait pengelolaan kekayaan.

Bambang Susilo, Ketua Komite II, DPD menjelaskan ada amanat UUD 1945 tentang pengelolaan kekayaan alam yang dimiliki sebagai sumber ekonomi di daerah. Sumber ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak wajib ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat.

"Butuh aturan yang jelas, pemekaran daerah berjalan luar biasa. Sayangnya negara tak membekali untuk pengelolaan kekayaan alamnya. Mestinya ketika ada pemekaran daerah, dibarengi dengan pembentukan BUMD, tidak ada alasan tak menyusun UU BUMD, kalau BUMN sudah ada UU-nya," kata Bambang. BUMN pun sudah ada undang-undangnya," katanya.

UU BUMD di antaranya berisikan aturan kepemilikan BUMD, yang bisa mengurangi praktek korupsi serta intervensi berlebihan dari pemerintah daerah, termasuk pengelolaan kekayaan daerah. Hubungan pusat dan daerah juga akan lebih harmonis dan tidak tumpang tindih.

Sumber Berita : http://www.jurnas.com/

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 50 TAHUN 1999 TENTANG KEPENGURUSAN BADAN USAHA MILIK DAERAH

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 50 TAHUN 1999
TENTANG
KEPENGURUSAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang : 

a. Bahwa Badan Usaha Milik Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli Daerah, hams dikelola oleh pengurus yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman sesuai bidang usahanya;
b. Bahwa dalam rangka pembinaan pelaksanaan otonomi Daerah, perlu memberikan pedoman Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Mengingat : 

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
Memperhatikan : 1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999 - 2000
2. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor Ekon 8/10/38 tanggal 3 Desember 1979 tentang Pembenahan, Penertiban dan Penyehatan Perusahaan Daerah;
3. Surat Edaran Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 335/MK. WASPAN/11/1998 tanggal 24 November 1998 tentang Penarikan kembali Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan pimpinan pada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Negara;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG KEPENGURUSAN BADAN USAHA MILIK DAERAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota;
b. Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota;
c. Badan Usaha Milik Daerah selanjutnya disingkat BUMD adalah Perusahaan Daerah dan bentuk hukum lainnya dari usaha milik Daerah selain Perusahaan Daerah Air Minum, Bank Pembangunan Daerah dan Bank Perkreditan Rakyat;
d. Direksi adalah Direksi BUMD;
e. Badan Pengawas adalah Badan Pengawas BUMD.

BAB II
PENGURUS

Pasal 2
Pengurus BUMD terdiri dari:
a. Direksi;
b. Badan Pengawas.

BAB III
DIREKSI

Bagian Pertama
Pengangkatan
Pasal 3
(1) Direksi diangkat oleh Kepala Daerah diutamakan dari swasta atas usul Badan Pengawas.
(2) Dalam hal calon Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berasal dari swasta maka yang bersangkutan harus melepaskan terlebih dahulu status kepegawaiannya.
(3) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Diutamakan mempunyai pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S1);
b. Mempunyai pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di perusahaan yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik ;
c. Membuat dan menyajikan proposal tentang visi, misi dan strategi perusahaan;
d. Tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah atau dengan Anggota Direksi atau dengan Anggota Badan Pengawas lainnya sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar.
(4) Pengangkatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah.

Pasal 4
Jumlah anggota Direksi paling banyak 4 (empat) orang dan seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama.

Pasal 5
(1) Seseorang dapat menduduki jabatan Direksi paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan dalam kedudukan yang sama di BUMD yang bersangkutan.
(2) Dikecualikan dari ayat (1) apabila Direktur diangkat menjadi Direktur Utama.
(3) Masa jabatan Direksi ditetapkan selama 4 (empat) tahun.
(4) Pengangkatan untuk masa jabatan yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, apabila Direksi terbukti mampu meningkatkan kinerja BUMD setiap tahun.

Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang
Pasal 6
Direksi dalam mengelola BUMD mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan BUMD;
b. menyampaikan Rencana Kerja 5 (lima) tahunan dan Rencana Kerja Anggaran BUMD tahunan kepada Badan Pengawas untuk mendapat pengesahan;
c. Melakukan perubahan terhadap program kerja setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas
d. Membina pegawai;
e. Mengurus dan mengelola kekayaan BUMD
f. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan
g. Mewakili BUMD baik didalam dan di luar Pengadilan;
h. Menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi kepada Badan Pengawas.

Pasal 7
Direksi dalam mengelola BUMD mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. Mengangkat dan memberhentikan pegawai
b. Mengangkat, memberhentikan dan memindahtugaskan pegawai dari jabatan dibawah Direksi;
c. Menandatangani Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi
d. Menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain.

Pasal 8
Direksi memerlukan persetujuan dari Badan Pengawas dalam hal-hal:
a. Mengadakan perjanjian-perjanjian kerjasama usaha dan atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya asset dan membebani anggaran BUMD;
b. Memindahtangankan atau menghipotekkan atau menggadaikan benda bergerak dan atau tak bergerak milik BUMD
c. Penyertaan modal dalam Perusahaan lain.

Bagian Ketiga
Tahun Buku, Laporan Keuangan dan Tahunan
Pasal 9
(1) Tahun Buku Perusahaan adalah Tahun Takwim.
(2) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Tahun Buku Direksi menyampaikan Laporan Keuangan kepada Kepala Daerah melalui Ketua Badan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan, yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Tahunan, setelah diaudit oleh Akuntan Publik.
(3) Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Tahunan yang telah mendapatkan pengesahan dari Kepala Daerah memberikan pembebasan tanggung jawab kepada Direksi dan Badan Pengawas.
(4) Selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Tahun Buku Direksi telah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran BUMD.
(5) Apabila pada tanggal 31 Desember tahun berjalan Badan Pengawas belum mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran BUMD yang diajukan, dianggap telah disahkan.

Bagian Keempat
Penghasilan dan Hak-hak Direksi
Pasal 10
(1) Penghasilan Direksi terdiri dari:
a. Gaji;
b. Tunjangan.
(2) Jenis dan besarnya tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direksi.

Bagian Kelima
Cuti
Pasal 11
(1) Direksi memperoleh hak cuti sebagai berikut:
a. Cuti Tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja
b. Cuti Besar/Cuti Panjang, selama 2 (dua) bulan untuk setiap satu kali masa jabatan;
c. Cuti bersalin selama 3 (tiga) bulan bagi Direktris
d. Cuti alasan penting
e. Cuti Sakit.
(2) Pelaksanaan hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b dan c dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Pelaksanaan hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan e dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas.
(4) Direksi selama melaksanakan cuti mendapatkan penghasilan penuh dari BUMD.

Bagian Keenam
Pemberhentian
Pasal 12
Direksi diberhentikan dengan alasan :
a. Atas permintaan sendiri;
b. Meninggal dunia;
c. Karena kesehatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya;
d. Tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah disetujui;
e. Terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMD;
f. Di hukum pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Pasal 13
(1) Apabila Direksi diduga melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, d, dan e Badan Pengawas segera melakukan pemeriksaaan terhadap yang bersangkutan.
(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Direksi sebagaimana dimaksud pada ay at (1) terbukti, Badan Pengawas segera melaporkan kepada Kepala Daerah.

Pasal 14
Kepala Daerah paling lama 12 (dua belas) hari kerja setelah menerima laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawas, sudah mengeluarkan.
a. Surat Keputusan Kepala Daerah tentang pemberhentian sebagai Direksi bagi Direksi yang melakukan perbuatan dalam Pasal 12 huruf c, d, dan f;
b. Surat Keputusan Kepala Daerah tentang pemberhentian sementara sebagai Direksi bagi Direksi yang melakukan perbuatan dalam pasal 12 huruf e.

Pasal 15
(1) Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, b dan c, diberhentikan dengan hormat.
(2) Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, e dan f, diberhentikan tidak dengan hormat.
(3) Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b selain diberikan uang duka sebesar 3 (tiga) kali penghasilan yang diterima pada bulan terakhir juga diberikan uang penghargaan yang besarnya ditetapkan secara proporsional sesuai masa jabatannya.
(4) Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c selain diberikan uang pesangon sebesar 5 (lima) kali penghasilan yang diterima pada bulan terakhir juga diberikan uang penghargaan yang besarnya ditetapkan secara proporsional sesuai masa jabatannya.
(5) Direksi yang berhenti karena habis masa jabatannya dan tidak diangkat kembali diberikan uang penghargaan sesuai dengan kemampuan BUMD.

Pasal 16
Paling lama 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Direksi berakhir, Badan Pengawas sudah mengajukan calon Direksi kepada Kepala Daerah.

Pasal 17
(1) Kepala Daerah mengangkat Pelaksana Tugas (PLT), apabila Direksi diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.
(2) Keputusan Kepala Daerah untuk masa jabatan paling lama 3 (tiga) bulan.

BAB IV
BADAN PENGAWAS

Bagian Pertama
Pasal 18
(1) Badan Pengawas diangkat oleh Kepala Daerah.
(2) Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari orang yang profesional sesuai dengan bidang usaha BUMD yang bersangkutan.
(3) Untuk dapat diangkat sebagai Badan Pengawas, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Menyediakan waktu yang cukup;
b. Tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah atau dengan Badan Pengawas lainnya atau dengan Direksi sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar;
c. Mempunyai Pengalaman dalam bidang keahliannya minimal 5 (lima) tahun.
(4) Pengangkatan Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah.

Pasal 19
Jumlah Badan Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang, seorang diantaranya dipilih menjadi Ketua merangkap Anggota.

Pasal 20
(1) Badan Pengawas diangkat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.
(2) Masa jabatan Badan Pengawas ditetapkan selama 3 (tiga) tahun.
(3) Pengangkatan Badan Pengawas yang kedua kali dilakukan apabila :
a. Mampu mengawasi BUMD sesuai dengan Program Kerja
b. Mampu memberikan saran kepada Direksi agar BUMD mampu bersaing dengan Perusahaan lainnya ;
c. Mampu memberikan pendapat mengenai peluang usaha yang menguntungkan di masa yang akan datang.

Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang
Pasal 21
Badan Pengawas mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Mengawasi kegiatan operasional BUMD;
b. Memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah terhadap pengangkatan dan pemberhentian Direksi;
c. Memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah terhadap Program Kerja yang diajukan oleh Direksi;
d. Memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah terhadap Laporan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi;
e. Memberikan pendapat dan saran atas Laporan Kinerja BUMD.

Pasal 22
Badan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. Memberi peringatan kepada Direksi yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan program kerja yang telah disetujui;
b. Memeriksa Direksi yang diduga merugikan Perusahaan;
c. Mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran BUMD ;
d. Menerima atau menolak pertanggung jawaban Keuangan dan Program Kerja Direksi tahun berjalan.

Bagian Ketiga
Penghasilan
Pasal 23
Badan Pengawas karena tugasnya menerima honorarium.

Pasal 24
(1) Ketua Badan Pengawas menerima honorarium sebesar 40 % (empat puluh perseratus) dari penghasilan Direktur Utama.
(2) Sekretaris Badan Pengawas menerima honorarium sebesar 35 % (tiga puluh lima perseratus) dari penghasilan Direktur Utama.
(3) Anggota Badan Pengawas menerima honorarium sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari penghasilan Direktur Utama.

Pasal 25
Selain honorarium, kepada Badan Pengawas setiap tahun diberikan jasa produksi.

Bagian Keempat
Pemberhentian
Pasal 26
Badan Pengawas dapat diberhentikan dengan alasan :
a. Atas permintaan sendiri
b. Meninggal dunia;
c. Karena kesehatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya;
d. Tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya;
e. Terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMD
f. Di hukum pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Pasal 27
(1) Apabila Badan Pengawas diduga melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, d dan e Kepala Daerah segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan Kepala Daerah paling lama 12 (dua belas) hari kerja segera mengeluarkan:
a. Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Pemberhentian sebagai Badan Pengawas bagi Badan Pengawas yang melakukan perbuatan dalam Pasal 26 huruf c, d dan f;
b. Surat Keputusan Kepala Daerah tentang pemberhentian sementara sebagai Badan Pengawas bagi Badan Pengawas yang melakukan perbuatan dalam pasal 26 huruf e.

BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 28
(1) Untuk membantu tugas Badan Pengawas dibentuk Sekretariat yang terdiri dari 2 (dua)orang.
(2) Honorarium Sekretariat di tetapkan oleh Badan Pengawas dan dibebankan kepada perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 29
(1) Besarnya jasa produksi untuk Direksi, Badan Pengawas, Pegawai dan Tenaga kerja lainnya ditetakan maksimum 20% (dua puluh persen) dari laba bersih tahun bersangkutan setelah di audit.
(2) Besarnya Jasa Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Direksi, Badan Pengawas, Pegawai dan tenaga kerja lainnya ditetapkan oleh Direksi.

Pasal 30
BUMD yang dimiliki oleh lebih dari 2 (dua) Daerah, Badan Pengawas boleh lebih dari 3 (tiga) orang dan jumlahnya paling banyak 5 (lima) orang.

Pasal 31
Direksi tidak boleh memangku jabatan rangkap baik di BUMD atau Perusahaan lainnya.

PasaI 32
Apabila dalam 2 (dua) tahun berturut-turut Direksi tidak mampu meningkatkan kinerja perusahaan, Kepala Daerah dapat mengganti Direksi.

Pasal 33
Direksi yang akan melakukan perjalanan dinas keluar negeri hams mendapat ij in dari Kepala Daerah.

Pasal 34
Dana Representatif disediakan dari Anggaran Perusahaan paling tinggi 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah penghasilan Direksi dalam 1 (satu) tahun yang diterima pada bulan terakhir, dan penggunaannya diatur oleh Direksi secara efisien dan efektif dalam rangka pengembangan BUMD.

KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 35
Direksi yang pada saat Keputusan ini ditetapkan telah menduduki jabatan yang ketiga kali, maka yang bersangkutan tetap menjalankan tugasnya sampai masa jabatannya berakhir.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 536-666 Tahun 1981 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 37
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 1999
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd.
SYARWAN HAMID

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More