This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Minggu, 23 Juni 2013

Menunggu Perusahaan Daerah


Menunggu Perusahaan Daerah

in Editorial 09/06/2013 1 Comment 113 Views

Pemerintah daerah terus didorong untuk mandiri dari sisi anggaran belanja dan secara berangsur meminimalkan ketergantungan dari pemerintah pusat. Dan, sudah lama pula diidamkan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) sebagai salah satu mesin pengisi pundi-pundi pendapatan asli daerah.

Namun, dilema BUMD juga ada, setidaknya terdapat dua sisi. Pertama, dari sisi eksternal, UU No. 5 Tahun 1962 sebagai payung hukum pendirian BUMD terasa sudah kadalursa, tak mampu mengikuti perkembangan zaman, yang “divonis” para pengamat sebagai penyebab BUMD tidak sinergis berinovasi.

Ada kemauan politik di masa pemerintahan Megawat Soekarno Putri memperluas ruang gerak BUMD, sayangnya tak berujung hingga kini. Pemerintah pusat juga masih terkesan setengah hati. Di Kementerian Dalam Negeri, BUMD hanya diurusi pejabat setingkat kepala subdirektorat. Bandingkan dengan BUMN, yang dibina kementerian sendiri, yakni Menteri BUMN.

Karena hanya dibina pejabat setingkat kepala subdirektorat di Kemendagri menjadikan BUMD lebih dilihat sebagai urusan pemerintahan, bukan sebagai lembaga bisnis. Masalah ini sering menjadi kendala berkembangnya BUMD sebagai entitas bisnis.

Kedua, dari sisi internal. Sisi ini bicara tentang manajemen BUMD. Pola manajemen dan rekrutmen personalia yang terlalu berbau birokratis dianggap sebagai salah satu tumpulnya ketajaman kuku enterprenur BUMD. Lalu diperparah masuknya pengaruh kalangan politisi dalam manajemen BUMD.

Tak heran banyak jajaran direksi BUMD di daerah termasuk di Madina diisi oleh pengurus atau pesanan dari partai politik tertentu. Kentalnya warna birokrasi dan pengaruh politisi ini menyebabkan BUMD tak mampu hidup, bahkan menjadi beban terhadap anggaran daerah. Sebab, para direksi maupun pengawas BUMD adalah orang-orang yang kurang memahami bisnis. Padahal, BUMD harus luwes dan lincah di tengah kancah dunia bisnis.

Oleh karena itu, kita berharap pemerintah daerah Madina, jika kelak menghidupkan kembali BUMD Madina atau menggantinya berbentuk Perusahaan Daerah, sebisa mungkin harus menyerahkan pengelolaannya kepada orang-orang yang memiliki etos bisnis. Kalangan anggota DPRD Madina dan partai politik juga harus menahan diri, termasuk para tim sukses pilkada, jangan memaksakan kepentingannya seperti yang selama ini terjadi.

Selain itu, kita juga berharap bahwa UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yang dinilai salah satu penyebab sisi lemah BUMD ini, tidak menjadi faktor penghambat semangat Pamkab Madina. Sebab, banyak daerah lain BUMD-nya berhasil dan maju.

Toh, sejumlah daerah sudah menyiasati persoalan payung hukum ini dengan menjadikan BUMD sebagai perseroan terbatas. Caranya, dengan menjadikan aset perusahaan daerah sebagai setoran modal PT BUMD lewat inbreng. Dengan demikian, aset BUMD menjadi aset yang sudah dipisahkan dari aset pemerintah daerah. Pijakannya Pasal 177 UU No. 32 Tahun 2004 tantang Pemerintahan Daerah.

Ketika sudah menjadi PT, secara hukum BUMD mengikuti UU Perseroan Terbatas. Cara ini lebih memberi kepastian hukum kepada pengelola BUMD serta menjadikan gerak bisnis BUMD lebih luwes dan lincah. Birokratisasi pengambilan keputusan bisnis bisa diminimalkan.

Keterlibatan pihak swasta di BUMD sangat urgen, sebab merekalah yang memahami seluk beluk rimba bisnis yang rumit. Sebab, bisnis tak bisa dikelola oleh orang yang tidak matang dengan pahit asinnya rimba bisnis, meskipun modal finansial sudah ada.

Persoalannya, maukah pemkab Madina menjadikan BUMD berbadan hukum perseroan terbatas. Alasan bahwa BUMD dikhawatirkan tidak bisa menjalankan fungsi public services karena harus dikelola dengan pendekatan bisnis murni, harus dihilangkan. Tentu ada inovasi-inovasi yang bisa dimainkan. Misalnya, meski BUMD berbentuk perseroan, pemerintah daerah sebagai pemilik saham bisa menitipkan kebijakan tersebut dalam setiap rapat umum pemegang saham, yang harus berlangsung setiap tahun. ***

Sumber Artikel : http://mandailingonline.com/

Sabtu, 01 Juni 2013

Mendagri Larang Penyertaan Modal untuk BUMD tak Ber-PAD; Basuki : BUMD yang Rugi Bisa Kita Bubarkan; Dahlan Iskan : Jika Belum Hentikan Permintaan PMN, 13 Dirut BUMN Akan Dicopot

Mendagri Larang Penyertaan Modal untuk BUMD tak Ber-PAD

Sabtu, 16 Maret 2013 13:50 WIB

*Dari 6, Baru 3 yang Sumbang PAD

BANDA ACEH - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melarang Pemerintah Aceh menyertakan modalnya kepada perusahaan daerah yang telah dibentuk dan diberikan modal, tapi sampai kini belum juga menyumbang pendapatan asli bagi daerah (PAD).

Contoh BUMD yang dilarang Mendagri untuk dikucurkan modal oleh Pemerintah Aceh adalah Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA). Untuk 2013 Pemerintah Aceh tadinya berniat menyertakan modal Rp 4,850 miliar kepada perusahaan yang “melulu rugi” ini. Tapi Mendagri mencegahnya.

Larangan itu disampaikan Mendagri dalam SK Nomor 903-194 Tahun 2013 tentang Evaluasi APBA dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran APBA 2013 yang disampaikannya kepada Gubernur Aceh dan Pimpinan DPRA pada 18 Februari 2013. Mendagri melarang Pemerintah Aceh menyertakan lagi modalnya ke PDPA didasari atas fakta bahwa PDPA sudah menerima penyertaan modal Rp 5,150 miliar sejak dibentuk tahun 1994. Tapi sampai 2012, perusahaan ini belum berkontribusi terhadap keuangan Aceh satu rupiah pun.

Larangan serupa juga tertuju kepada perusahaan daerah lainnya. Umpama, PD Genap Mufakat yang sudah pernah digelontorkan penyertaan modal Rp 6,5 miliar, PT Seulawah NAD Rp 10 miliar, PT Sumatera Shipping Line Rp 100 juta, PT Sumatera Promotion Center Rp 100 juta, dan Pinbuk Rp 1,1 miliar.

Tapi, berdasarkan laporan yang ada, enam perusahaan yang pernah menerima penyertaan modal dari Pemerintah Aceh itu belum pernah menyetorkan seluruh maupun sebagian keuntungannya untuk penerimaan PAD Pemerintah Aceh.

Selain enam perusahaan daerah tadi, masih ada dua perusahaan daerah lagi yang telah pernah menerima kucuran modal dari Pemerintah Aceh, yaitu BPR Mustaqim dan PT Bank Aceh. Bedanya dengan yang lain, kedua perusahaan perbankan ini rutin memberikan sebagian keuntungannya untuk PAD Aceh. Tapi, karena target penyetoran keuntungan yang harus diberikan untuk tahun 2013 ini dinilai Mendagri terlalu besar, sehingga Mendagri mempertanyakannya apakah hal itu sudah rasional.

Kepala Biro Ekonomi Setda Aceh, Sofyan SE yang dimintai konfirmasinya mengatakan, penyetoran sebagian keuntungan BPRA Mustaqim untuk Pemerintah Aceh cenderung meningkat. Total modal yang pernah disetor untuk BPR Mustaqim sekitar Rp 44,779 miliar. Sementara setoran keuntungannya untuk PAD pada tahun 2009 Rp 1,3 miliar, tahun 2010 senilai Rp 1,7 miliar, tahun 2011 naik jadi Rp 3,4 miliar, dan tahun 2012 ini direncanakan Rp 4,4 miliar.

Begitu juga dengan PT Bank Aceh. Modal setor Pemerintah Aceh untuk bank itu telah mencapai Rp 900 miliar, sedangkan laba atau keuntungan yang diberikan untuk Pemerintah Aceh setiap tahunnya terus meningkat. Tahun 2010 sebesar Rp 100,765 miliar, tahun 2011 naik lagi menjadi Rp 116,238 miliar.

Jadi, kalau tahun 2013 ini targetnya Rp 100 miliar, maka penetapannya dinilai sudah rasional, karena bank itu sudah dua kali menyetorkan dividennya kepada Pemerintah Aceh di atas Rp 100 miliar. Begitu juga untuk BPR Mustaqim ditargetkan Rp 2 miliar. Alasannya, karena pada tahun 2011, BPR ini sudah memberikan bagian keuntungannya untuk PAD Aceh sebesar Rp 3,4 miliar. Angka ini di atas penetapan target tahun ini yang hanya Rp 2 miliar.

Terkait PDPA dan PDGM, Sofyan menjelaskan bahwa kedua perusahaan daerah ini pernah menerima penyertaan modal dari pemerintah, tapi tak berkembang. Sebagian penyertaan modal tadi justru habis untuk membayar gaji pegawai dan operasional kantor. Sebagian lagi untuk pengadaan aset.

Menurutnya, aset PDGM masih ada, antara lain, berupa tanah 8,5 hektare, gedung kantor, pabrik pengolahan kopi plus mesinnya, dan klinik kesehatan. Aset itu berlokasi di Aceh Tengah.

Akan halnya PDPA, asetnya juga ada, tapi tidak banyak. Hanya ada tanah dan toko di Aceh Besar.
Belum jelas

Dalam APBA 2013 Pemerintah Aceh mengalokasikan penyertaan modal ke PDPA sebesar Rp 4,850 miliar. Ini untuk memenuhi kecukupan modal awalnya yang masih kurang sebesar yang akan dibantu. Alasan lain, karena sudah ada manajemen baru dan mereka akan bekerja sama dengan sebuah perusahaan gas untuk mengoptimalkan kembali aset Arun jadi aset yang produktif.

Sedangkan penyertaan modal Pemerintah Aceh untuk PT Sumatera Shipping Line Rp 100 juta dan PT Promotion Center Rp 100 juta. Kedua perusahaan ini merupakan perusahaan patungan dari sepuluh provinsi di Sumatera. PT Sumatera Promotion Centre, kantor pusatnya di Batam, sedangkan PT Sumatera Shipping Line, kantor pusatnya belum jelas di mana.

Untuk Pusat Inkubasi Bisnis (Pinbuk), Pemerintah Aceh sudah menyertakan modal Rp 1,1 miliar. Pinbuk, punya sebelas baitul qirad di seluruh Aceh. Tapi, sumbangannya untuk PAD masih sangat kecil. Hanya Rp 22 juta pada tahun 2011. (her)
Editor : hasyim

Sumber Berita : http://aceh.tribunnews.com/




Basuki: BUMD yang Rugi Bisa Kita Bubarkan

Penulis : Kurnia Sari Aziza
Senin, 11 Maret 2013 | 13:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengancam akan membubarkan badan usaha milik daerah (BUMD) yang tak menghasilkan untung bagi pendapatan asli daerah (PAD) DKI. Salah satunya adalah PT Ratax yang merupakan perusahaan taksi pertama dengan 60 armada, yang dalam tiga tahun belakangan selalu merugi.

Pemprov DKI menempatkan saham di Ratax sebesar 12 persen dan menjadi minoritas. "Ya, mungkin bisa kita bubarkan kalau dia enggak sesuai, kalau taksi itu tidak mencapai 2.000 taksi, pasti tidak feasible," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (11/3/2013).

Alternatif lain, menurut Basuki, yaitu membubarkan perusahaan taksi itu dengan melakukan kerja sama dengan perusahaan taksi yang ada dan telah sukses.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana mengaku banyak BUMD yang tidak memberikan kontribusi. Dia memperkirakan ada 10 BUMD yang tidak berkontribusi terhadap PAD.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengakui target tahun ini PAD dari BUMD hanya sekitar Rp 600 miliar, yaitu dari Bank DKI Rp 150 miliar serta Ancol Pembangunan Jaya dan Jakpro sekitar Rp 150 miliar.

Begitu juga menurut Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Santoso. Menurutnya, ada dua perusahaan BUMD yang merugi, yakni PT Cemani Toka dan PT Ratax, yang selama lima tahun terakhir hanya membebani Pemprov.

Selain PT Ratax, menurut dia, Cemani Toka merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distributor tinta juga selalu merugi tiap tahunnya sehingga BUMD tersebut tak layak untuk dipertahankan.

Oleh karena itu, dia meminta Pemprov DKI ke depannya untuk dapat segera memetakan BUMD yang tergolong sehat dan tidak sehat. Dengan demikian, Pemprov DKI dapat mengambil langkah untuk menangani perusahaan pelat merah itu.

"Pemprov DKI harus dapat memetakan lagi, BUMD yang punya potensi berkembang dan sebaliknya," kata Santoso.
Editor : Ana Shofiana Syatiri

Sumber Berita : http://megapolitan.kompas.com/



Jika Belum Hentikan Permintaan PMN, 13 Dirut BUMN Akan Dicopot

HARIAN ORBIT-MENTERI BUMN Dahlan Iskan meminta 13 badan usaha milik negara (BUMN) untuk mencabut usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada pemerintah.

“Saya tegaskan, tidak ada lagi BUMN yang mendapat suntikan modal. Meskipun ada BUMN yang sudah ditetapkan mendapat PMN dalam APBN 2013, tetap saya minta dicabut,” kata Dahlan usai Rapat Pimpinan Kementerian BUMN di Gedung Bank Mandiri Jakarta, di Jakarta, Selasa 26 Februari 2013.

Ia mengatakan 13 BUMN tersebut adalah PT Boma Bisma Indra, PT Askrindo, PT Jamkrindo, PT Pertani, PT Batan Tek, Perum Antara, PT Dok Kodja Bahari, PT Dok Perkapalan Surabaya, PT Permodalan Nasional Madani, PT Hutama Karya, PT Barata Indonesia, PT INKA, dan Perum Prasarana Perikanan Samudra.

” Surat perintah kepada direksi 13 BUMN untuk mencabut pengajuan PMN sudah disampaikan hari ini (26/2), dan direksi harus merealisasikannya pada Rabu (27/2),” kata Dahlan.

Hingga saat ini, pihaknya masih saja menerima surat dari BUMN tersebut untuk memohon diberikan PMN. “Saya heran, padahal saya sudah berulangkali menyebutkan tidak ada bantuan modal bagi BUMN. Tidak perduli perusahaan itu dalam kondisi mau mati atau tidak,” katanya.

Oleh karena itu, katanya, jika direksi belum menandatangani pencabutan pengajuan PMN, maka direktur utama ke-13 BUMN tersebut akan dicopot.

Mantan Direktur Utama PT PLN itu mengatakan direksi yang masih minta PMN berarti yang bersangkutan tidak sanggup mengatasi kesulitan perusahaan masing-masing.

“Kalau masih minta PMN berarti dirutnya tidak bisa bekerja menyelesaikan masalah perusahaan,” katanya.

Terkait dua perusahaan, Askrindo dan Jamkrindo, yang sebelumnya disebutkan mendapat pengecualian, Dahlan mengatakan tetap tidak boleh mengajukan PMN.

“Kalau Askrindo dan Jamkrindo ditugasi untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan perkembangan kegiatan UMKM, dengan sendirinya pemerintah akan memberikan. Tapi tidak mereka yang mengajukan,” kata Dahlan. Ant

Sumber Berita : http://www.harianorbit.com/

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More